Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | RIZKI PUJIANTO JUNUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1504/P.5.10/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIZKI PUJIANTO JUNUS, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Kenangan Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita Korban bersama dengan Terdakwa, Saksi GENTA, Saksi HARYATI datang ke rumah kos Saksi NURAIN untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, lalu Saksi HARYATI menelepon Saksi NOLDI untuk datang ke rumah kos Saksi NURAIN sehingga Saksi NOLDI menuju ke rumah kos tersebut dan bergabung untuk mengkonsumsi minuman alkohol. Kemudian saat mengkonsumsi minuman alkohol, Korban membahas keburukan Saksi NURAIN yang merupakan pacar dari Terdakwa sehingga Terdakwa mengajak Korban untuk pergi ke dapur dan menanyakan tujuan Korban membahas Saksi NURAIN, namun Korban tidak mengakuinya dan Korban mengatakan “bukan ngana pe maitua, tahede, hulelilamu, telelilamu, ti IKI” kepada Terdakwa. Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita saat Korban sedang tidur bersama dengan Saksi GENTA, Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Korban dengan memukul bagian kaki Korban namun Saksi NURAIN yang melihat hal tersebut memarahi Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil pisau dengan tujuan untuk melukai Korban sampai Korban tidak bernyawa. Selanjutnya, saat Terdakwa akan kembali ke rumah Kos milik Saksi NURAIN, Terdakwa bertemu dengan Saksi NURAIN, Saksi HARYATI, Saksi NOLDI dan Korban sehingga Terdakwa berputar balik untuk mengejar Korban, lalu setelah Terdakwa melihat Korban yang sedang duduk bersama dengan Saksi GENTA, Terdakwa berjalan menuju Korban dan saat itu Korban melakukan pemukulan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke bagian wajah sehingga Terdakwa mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah kiri dan melakukan penyerangan kepada Korban dengan mengayunkan pisau kearah tubuh Korban yang mnegena pada bagian tangan. Kemudian, saat Korban akan melarikan diri Terdakwa mengejar Korban dan menarik kerah baju Korban lalu menyandarkan Korban ditembok rumah dan menusuk Korban dibagian dada sebanyak 1 (satu) kali, pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445.012/VER/BU/RSUB/XII/2024 pada tanggal 08 Desember 2024 di Rumah Sakit Bunda Kota Gorontalo atas nama MOH AZHAR MEHI yang ditandatangani oleh dr. Sulistyo Adhi Pranoto, ditemukan:
Kesimpulan: Pada pemeriksaan di jumpai luka robek di dada tengah bagian depan koma diperut koma di pergelangan tangan kiri koma di dekat ibu jari tangan kiri koma di pergelangan tangan kanan koma di dada tengah bagian belakang akibat benda tajam titik.
Bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa telah direncanakan dengan niat melukai sampai Korban kehilangan nyawa sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan Korban AZHAR kehilangan nyawa.
Perbuatan Terdakwa RIZKI PUJIANTO JUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RIZKI PUJIANTO JUNUS, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Kenangan Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita Korban bersama dengan Terdakwa, Saksi GENTA, Saksi HARYATI datang ke rumah kos Saksi NURAIN untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, lalu Saksi HARYATI menelepon Saksi NOLDI untuk datang ke rumah kos Saksi NURAIN sehingga Saksi NOLDI menuju ke rumah kos tersebut dan bergabung untuk mengkonsumsi minuman alkohol. Kemudian saat mengkonsumsi minuman alkohol, Korban membahas keburukan Saksi NURAIN yang merupakan pacar dari Terdakwa sehingga Terdakwa mengajak Korban untuk pergi ke dapur dan menanyakan tujuan Korban membahas Saksi NURAIN, namun Korban tidak mengakuinya dan Korban mengatakan “bukan ngana pe maitua, tahede, hulelilamu, telelilamu, ti IKI” kepada Terdakwa. Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita saat Korban sedang tidur bersama dengan Saksi GENTA, Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Korban dengan memukul bagian kaki Korban namun Saksi NURAIN yang melihat hal tersebut memarahi Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil pisau. Selanjutnya, saat Terdakwa akan kembali ke rumah Kos milik Saksi NURAIN, Terdakwa bertemu dengan Saksi NURAIN, Saksi HARYATI, Saksi NOLDI dan Korban sehingga Terdakwa berputar balik untuk mengejar Korban, lalu setelah Terdakwa melihat Korban yang sedang duduk bersama dengan Saksi GENTA, Terdakwa berjalan menuju Korban dan saat itu Korban melakukan pemukulan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke bagian wajah sehingga Terdakwa mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah kiri dan melakukan penyerangan kepada Korban dengan mengayunkan pisau kearah tubuh Korban yang mnegena pada bagian tangan. Kemudian, saat Korban akan melarikan diri Terdakwa mengejar Korban dan menarik kerah baju Korban lalu menyandarkan Korban ditembok rumah dan menusuk Korban dibagian dada sebanyak 1 (satu) kali, pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445.012/VER/BU/RSUB/XII/2024 pada tanggal 08 Desember 2024 di Rumah Sakit Bunda Kota Gorontalo atas nama MOH AZHAR MEHI yang ditandatangani oleh dr. Sulistyo Adhi Pranoto, ditemukan:
Kesimpulan: Pada pemeriksaan di jumpai luka robek di dada tengah bagian depan koma diperut koma di pergelangan tangan kiri koma di dekat ibu jari tangan kiri koma di pergelangan tangan kanan koma di dada tengah bagian belakang akibat benda tajam titik.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban AZHAR kehilangan nyawa.
Perbuatan Terdakwa RIZKI PUJIANTO JUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |