Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2017/PN GTO SURATNO HULUKATI, AMD KEP KAPOLDA GORONTALO Cq. KAPOLRES BONE BOLANGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2017/PN GTO
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURATNO HULUKATI, AMD KEP
Termohon
NoNama
1KAPOLDA GORONTALO Cq. KAPOLRES BONE BOLANGO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum para PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Gorontalo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/37/VI/2017/RESKRIM tanggal 17 Juni  2017 yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri para Pemohon oleh Termohon ;
  5. Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon  kepada Pemohon adalah tidak sah ;
  6. Memerintahkan kepada Termohon  untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  7. Menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah
  8. Mewajibkan kepada Termohon agar membayar ganti rugi materil kepada Pemohon sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya