Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Gto Gunawan S. Bonde Kepolisian Negara RI cq. Kepolisian Daerah Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gunawan S. Bonde
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI cq. Kepolisian Daerah Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI

 

  1.  Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya..
  2. Menyatakan PENGGELEDAHAN  yang dilakukan TERMOHON terhadap tempat kediaman PEMOHON yang dilakukan tanggal 24 Oktober tahun 2023 TIDAK SAH dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang  Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Menyatakan PENYITAAN  yang dilakukan TERMOHON terhadap tempat kediaman PEMOHON yang dilakukan tanggal 24 Oktober tahun 2023 TIDAK SAH dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang  Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Menyatakan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN tersebut Menjadi TIDAK SAH sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk mengembalikan 900 (Sembilan ratus) karung material tambang yang Telah dilakukan Penyiatan Secara tidak SAH tersebut kepada PEMOHON.
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya.
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya