Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Gto NIM PHING PT. TILONGKABILA NUSANTARA RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIM PHING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Taufik LasenaNIM PHING
Tergugat
NoNama
1PT. TILONGKABILA NUSANTARA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS DEWI SUGINA MULYANI, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT PT. TILONGKABILA NUSANTARA RAYA yang diwakili Saudara Yossy S. Manopo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara PENGGUGAT dan TERGUGAT No.019/Ysm-Np/Pku/18/04/2022 yang dibuat dan di Sahkan Dewi Sugina Mulyani, SH. Notaris Jakarta Utara dengan No. Register : 125 / Reg / IV / 2022 Tertanggal 20 April 2022, dinyatakan telah BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK LAGI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG SAH DAN MENGIKAT ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan sejumlah uang milik PENGGUGAT yang telah disetorkan ke rekening PT TILONGKABILA NUSANTARA RAYA dan Rekening atas Nama YOSSY S. MANOPO yang berjumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta) rupiah.;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Imateril yang dialami PENGGUGAT akibat hilangnya Keuntungan yang harusnya didapatkan oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta) rupiah, ditambah dengan uang Pengganti atas hilangnya rasa Kepercayaan mitra-mitra PENGGUGAT terhadap diri PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar) Rupiah ;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh terhadap isi PutusanĀ  ini;
  7. Membebankan segala biaya yang timbul akibat Perkara ini kepada TERGUGAT;

Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak