Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto ABDUL MALIK KALANG, SH Ir. H. SYAFRUDDIN S. HADDADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/R.5.11/Ft1/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL MALIK KALANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. H. SYAFRUDDIN S. HADDADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR :    

------Bahwa ia Terdakwa IR. H. SYAFRUDDIN S. HADDADEselaku Komisaris PT. Fathirabizar Karyatama Perusahaan yang ditunjuk selaku rekanan Penyedia Jasa Pelaksanaan paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan /Pelengkap Jalan Beringin II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Prasarana Wilayah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor :050/PU-KIMPR/BM/1308/SPPBJ-DAK.T/IX/2015, tanggal 23 Oktober 2015 senilai Rp.2.535.535.000,- (dua miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus tiga pulu lima ribu rupiah),  bersama-sama dengan LAODE MUH. IRFAN, ST (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) selaku Pelaksana PT. FATHIRABIZAR KARYATAMA dan dengan SYAIFUL A MAKSUM, ST. MT(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri)selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pelaksanaan paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan /Pelengkap Jalan Beringin II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Prasarana Wilayah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dan dengan ABDUL KADIR DATAU , S.ST (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  ) dalam kegiatan Pelaksanaan paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan /Pelengkap Jalan Beringin II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Prasarana Wilayah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 , pada waktu yang sudah tidak diketahui lagi dalam rentang waktu  antaraBulan Agustus  2015 sampai dengan Bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 , bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,  sebagai orang yang melakukan,  menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan,  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 382.212.405,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu empat ratus lima rupiah) sesuai hasil Audit BPKP Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Surat Nomor : SR-09/PW.31/5/2018 tanggal 3 Agustus 2018 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Beringin II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015

Pihak Dipublikasikan Ya