Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | 1.Muhammadong, S.H. 2.Sukarno, S.H., M.H. 3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H. 4.Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum. 5.Vita Nursantia Putri, S.H. 6.Musyawwir Nurtan, S.H. |
1.DJUFRI HUSAIN, A.Md. Ak Alias JUFRI Alias JUJU 2.PEBRIANTO HASAN, S.E Alias EBI 3.FAZRIL ABD RAZAK AGE Alias ODI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Mei 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1848/P.5.13/Ft.1/05/2023 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I Djufri Husain alias Jufri alias juju, selaku pribadi maupun selaku Karyawan BRI Unit Bone Pantai sesuai Surat Keputusan NOKEP S.92.e-KC-XII/HCP/01/2021 tentang Rotasi Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Gorontalo sebagai Mantri KUR BRI Unit Bone Pantai Kantor Cabang Gorontalo terhitung mulai tanggal 5 Januari 2021, bersama-sama dengan terdakwa II Pebrianto Hasan alias Ebi, terdakwa III Fajril abd Rajak Age alias odi pada bulan agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2021 bertempat di Kantor BRI Unit Bone Pantai Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR : Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I Djufri Husain alias Jufri alias juju, selaku pribadi maupun selaku Karyawan BRI Unit Bone Pantai sesuai Surat Keputusan NOKEP S.92.e-KC-XII/HCP/01/2021 tentang Rotasi Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Gorontalo sebagai Mantri KUR BRI Unit Bone Pantai Kantor Cabang Gorontalo terhitung mulai tanggal 5 Januari 2021, bersama-sama dengan terdakwa II Pebrianto Hasan alias Ebi, terdakwa III Fajril abd Rajak Age alias odi pada bulan agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2021 bertempat di Kantor BRI Unit Bone Pantai Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |