Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto | 1.Dedykarto Ansiga, SH 2.Sofyan Rauf, S.H. 3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H. 4.Dedykarto Ansiga, SH. 6.MAHARANI, S.H. 8.NURSETYO RAMADHAN, S.H. 10.IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H. |
SULEMAN PAKAYA Alias EMAN | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-22/P.5.12/Ft.1/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO P - 29 ”Demi keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANREG.PERKARA NOMOR: PDS-01/BLM/09/2024
Nama Lengkap : SULEMAN PAKAYA Alias EMAN Tempat Lahir : Gorontalo Umur/ Tanggal Lahir : 55 tahun / 23 Februari 1969 Jenis Kelamin : Laki laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Karya Bakti I Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Agama : Islam Pekerjaan : Kepala Desa Suka Mulya periode jabatan Tahun 2016 s.d. 2021 / Wiraswasta Pendidikan : SMA (Lulus)
Penangkapan : Tanggal 30 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024
Penahanan :
PRIMAIR: ---------- Bahwa Terdakwa Suleman Pakaya Alias Eman selaku Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo periode jabatan Tahun 2015 s.d. 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boalemo Nomor 343 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2015 - 2021 tanggal 21 Desember 2015 bersama-sama dengan Saksi Zibran Kadir Alias Iban (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Suka Mulya Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penetapan Perangkat Desa dan Operator Komputer pada Desa Suka Mulya, pada waktu antara hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 29 Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020, bertempat di Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
di mana dana anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 tersebut rencananya dialokasikan pada 5 (lima) bidang, sebagai berikut:
bahwa selain pendapatan sebagaimana dalam APBDes Desa Suka Mulya Tahun 2020, ada juga dana yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp20.413.108,00 (dua puluh juta empat ratus tiga belas ribu seratus delapan rupiah) yang masih tersimpan di Rekening Kas Desa Suka Mulya pada Bank SulutGo dengan nomor rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya.
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL; b. melakukan verifikasi terhadap RAK desa; dan c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa”.
"Pasal 3 ayat (3): Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan
"Pasal 6 ayat (4): ”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f. Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa".
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL b. melakukan verifikasi terhadap RAK desa dan c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa”.
- mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a); - menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b); - menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan - menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e). sementara sisa dana sebesar Rp38.052.200,00 (tiga puluh delapan juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. Lalu Saksi Zibran Kadir dengan diketahui terdakwa secara sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00026/KWT/02.2008/2020 tanggal 7 April 2020 sebesar Rp109.500.000,00 (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan potongan pajak PPN dan PPh total sebesar Rp11.447.800,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan nama penerima Sdr. Suryanto H. Tuiyo dan melampirkannya dalam dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA 2020. Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut". Kemudian terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi Zibran Kadir sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu Saksi Zibran menyerahkannya hanya sebesar Rp9.402.200,00 (sembilan juta empat ratus dua ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa dengan alasan telah dilakukan pemotongan pajak sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Uang yang diterima terdakwa tersebut seharusnya digunakan untuk membeli 3 (tiga) unit sound sistem untuk belanja modal peralatan elektronik dan studio pada kegiatan pengadaan sarana penunjang pembelajaran bagi TK dan PAUD namun terdakwa tidak melibatkan Saksi Nasir Nggilu selaku Kasi Kesejahteraan yang membidangi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bertanggungjawab pada kegiatan Pengadaan Saranaprasarana Paud dan TK dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Mulya dalam pengelolaan dana tersebut akan tetapi terdakwa menggunakan dana itu untuk kepentingan diri terdakwa sendiri, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: - mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a); - menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b); - menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan - menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e)" dan Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".
Sementara Saksi Zibran Kadir yang memegang sisa uang sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Negara sebagai potongan pajak namun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri. Sehingga perbuatan saksi Zibran Kadir tersebut telah bertentangan dengan Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Setelah itu Saksi Zibran Kadir dengan diketahui oleh terdakwa secara sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00027/KWT/02.2008/2020 tanggal 7 April 2020 sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak PPN dan PPh dengan total sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan nama penerima Saksi Ani Fitriyawati. Perbuatan terdakwa dan saksi Zibran Kadir tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut".
1. Pada tanggal 16 April 2020 terdakwa sendiri melakukan pengadaan tong penampung air di desa Suka Mulya dengan cara terdakwa menyampaikan kepada saksi Zibran Kadir untuk membeli 2 (dua) tong penampung air seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di toko Sinar Baru milik saksi Sopan Mujiran dan setelah 2 (dua) tong penampung air tersebut dibeli kemudian 1 (satu) tong diambil oleh terdakwa digunakan sendiri di rumahnya sedangkan 1 (satu) tong lagi digunakan di kantor Desa Suka Mulya; 2. Pada tanggal 16 April 2020, terdakwa sendiri melakukan pengadaan desinfektan dan sabun dengan cara membelinya dari Saksi Mohamad Dai selaku pemilik Toko Hikmah. Pada saat itu terdakwa hanya membelanjakan untuk membeli sabun cair seharga Rp55.000,00/dus dengan total pembelian sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) digunakan secara pribadi oleh terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa menyampaikan kepada saksi Saksi Zibran Kadir untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa 3 (tiga) lembar nota pembelian berstempel Toko Hikmah tanpa tanggal dengan total pembayaran masing-masing nota sebesar Rp2.021.000,00 (dua juta dua puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar nota pembelian berstempel Toko Hikmah tanpa tanggal dengan total pembayaran Rp1.937.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) serta Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00033/KWT/02.2008/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan memalsukan tanda tangan Saksi Mohamad Dai pada dokumen tersebut; 3. Pada tanggal 16 April 2020, terdakwa sendiri melakukan pengadaan alat semprot dengan cara membelinya dari saksi Meslani selaku pemilik toko Mustika Jaya Motor sebanyak 7 (tujuh) unit dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) / unit dan terdakwa mendapatkan diskon sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) / unit sehingga terdakwa hanya membayar kepada saksi Meslani sejumlah Rp4.445.000,00 (empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp433.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zibran Kadir untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan Saksi Zibran Kadir kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian 6 (enam) mesin semprot tanpa tanggal dengan total harga Rp4.878.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan stempel palsu bukan dari Toko Mustika Jaya Motor dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00032/KWT/02.2008/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp4.878.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh delapan ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak PPN dan PPh total Rp510.100,00 (lima ratus sepuluh ribu seratus rupiah) dan memalsukan tanda tangan Saksi Meslani pada dokumen tersebut; 4. Pada tanggal 17 April 2020, terdakwa sendiri melakukan pengadaan leaflet dan baliho dengan cara memesan/ membeli baliho dan leaflet di Toko Gatot Kaca milik Saksi Luluk Suprintio. Pada saat itu terdakwa hanya memesan dan membeli berupa 2 (dua) buah baliho besar seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah baliho kecil seharga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar leaflet seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang dibelanjakan terdakwa sejumlah Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sementara sisanya sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zibran untuk membuat bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan Saksi Zibran Kadir kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian tanpa tanggal dengan total Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00035/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kemudian dipotong pajak PPh sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dengan penerima Saksi Luluk Suprantio tanpa tanda tangan; 5. Pada tanggal 17 April 2020, terdakwa sendiri melakukan pengadaan tempat cuci tangan dengan di toko Bali Mas milik Sdr. Lastri. Pada saat itu terdakwa membelanjakan sebesar Rp328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk pembelian 8 (delapan) buah ember dan 8 (delapan) buah kran. Sementara sisanya sebesar Rp632.000,00 (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zibran Kadir untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan Saksi Zibran Kadir kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian tanpa tanggal dengan total pembayaran Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 17 April 2020 serta Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00034/KWT/02.2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya pengadaan tempat cuci tangan sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan penerima Sdri. Lastri tanpa tanda tangan; 6. Pada tanggal 17 April 2020, ada anggaran sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lina ratus ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa dari saksi Zibran Kadir untuk Jasa Publikasi Pencegahan Covid-19. Akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan dana tersebut kepada bidang terkait namun menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya, lalu untuk menutupi perbuatan terdakwa tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Zibran Kadir agar membuat bukti pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut (fiktif). Saksi Zibran Kadir kemudian dengan sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atas kegiatan fiktif tersebut berupa kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan pembayaran jasa publikasi 5 kali tertanggal 17 April 2020 dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00036/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya jasa publikasi 5 (lima) kali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan penerima Saksi Junaedi Kadir dan memalsukan tanda tangan Saksi Junaedi Kadir pada dokumen tersebut; dan 7. Pada tanggal 17 April 2020 ada anggaran sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang diambil oleh terdakwa dari saksi Zibran Kadir untuk pengadaan vitamin pada kegiatan pencegahan Covid-19. Akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan dana tersebut kepada bidang terkait namun menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya, lalu untuk menutupi perbuatan terdakwa tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Zibran Kadir agar membuat bukti pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut (fiktif). Saksi Zibran Kadir kemudian membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan fiktif tersebut berupa bukti nota pembelian di toko Hikmah dengan keterangan pembelian 20 Dus Vitamin dengan harga total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanpa tanggal dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00037/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya pengadaan vitamin dengan total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan penerima Saksi Mohamad Dai. - Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Zibran Kadir di atas tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:
"Pasal 3 ayat (3): Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan
"Pasal 6 ayat (4): ”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f. Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";
Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".
Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut";
Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: - mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a); - menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b); - menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan - menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e)".
Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:
"Pasal 3 ayat (3): Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan
"Pasal 6 ayat (4): ”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f. Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";
Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa";
Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut";
Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: - mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a); - menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b); - menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan - menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e)".
1. Pada tanggal 26 April 2020, dengan cara Saksi Zibran memindahbukukan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp10.938.397,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau senilai USD700.00 (tujuh ratus dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION; 2. Pada tanggal 27 April 2020 dengan cara:
3. Pada tanggal 7 Mei 2020 dengan cara:
a. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL b. Melakukan verifikasi terhadap RAK desa dan c. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa”;
Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:
"Pasal 3 ayat (3): Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan
"Pasal 6 ayat (4): ”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f. Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";
Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".
Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut";
Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: - mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a); - menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b); - menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan - menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e)".
1. Pada tanggal 8 Mei 2020, dengan cara Saksi Zibran Kadir memindahbukukan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp48.900.041,34 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu empat puluh satu rupiah tiga puluh empat sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION; 2. Pada tanggal 9 Mei 2020, dengan cara Saksi Zibran Kadir memindahbukukan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp48.648.377,87 (empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh tujuh sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION; dan 3. Pada tanggal 10 Mei 2020, dengan cara Saksi Zibran Kadir memindahbukukan uang sebesar Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp44.906.194,96 (empat puluh empat juta sembilan ratus enam ribu seratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |