Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | HARIS BADOLE | PT. HARIM FARMSCO INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | MENGADILI: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Pengguat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); Menyatakan Tidak sah dan/atau Batal Demi Hukum surat skorsing nomor 066/HFI-HRD/LEGAL/IV/2023 tertanggal 1 April 2023; 5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini di ucapkan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang pisah sebesar Rp. 232.050.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut : - Uang Pesangon: 10 x Rp. 6.630.000,- = Rp. 66.300.000,- - Uang Penggantian Hak: 24 x Rp. 6.630.000,- = Rp. 159.120.000,- - Uang Pisah: 1 x Rp. 6.630.000,- = Rp. 6.630.000,- Total: = Rp. 232.050.000,- 7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 159.120.000,- (seratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai kerugian materiil; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeauo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |