Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2025/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. RICHARD KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3382/P.5.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICHARD KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa RICHARD KARIM pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor JNT Dungingi Jl. Beringin Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan ayat (3) yaitu Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu Tanggal 4 Mei 2025 Tim BPOM Gorontalo mendapatkan informasi dari Laporan Masyarakat bahwa terdapat pengiriman Obat Triheksylphenidyl melalui salah satu eksedisi yaitu JNT Dungingi Jl. Beringin Kelurahan Tuladengi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, setelah menerima informasi tersebut Tim BPOM Gorontalo segera menghubungi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk melakukan pendampingan dalam rangka mengecek kebenaran laporan (Wasmalitrik).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 mei 2025 Tim BPOM Gorontalo kemudian melakukan pemantauan di Kantor JNT Dungingi tersebut, sekitar jam 09.00 WITA datang seorang laki laki  yang hendak mengambil paket tersebut setelah paket bertuliskan GTO-GTO26A-13 JO 311777158 Pengirim Mutiara Collection Jakarta Jl. Cempaka Putih Tengah XVII No.14A8 Rt 8/RW5 Cempaka Putih Tim Kec Cempaak Putih Kota, Penerima Dian Ahmad, Gorontalo Dungingi Alamat Jl Sawit Kel Tuladengi Kec Dungingi Kota Gorontalo (belakang Gudang Logistik dinas sosial) provinsi Gorontalo diterima oleh orang tersebut maka petugas BPOM datang dan melakukan pengamanan, setelah penerima paket dan paket diamankan di dalam kantor JNT Dungingi Petugas BPOM  lalu dilakukan interogasi awal yang selanjutnya diketahui penerima paket bernama terdakwa RICHARD KARIM, kemudian Tim BPOM menghubungi aparat kelurahan Tuladengi Kecamatan Dungingi untuk menyaksikan pembukaan paket, tidak lama kemudian datang Aparat Kelurahan Tuladengi beserta Babinkamtibmas dan Intel Polsek Dungingi, kemudian bersama-sama dilakukan pemeriksaan paket, setelah paket dibuka didalamnya ditemukan 100 butir Triheksylphenidyl yang merupakan Obat keras yang di golongkan sebagai OOT (obat yang sering disalah gunakan). Dari pengakuan terdakwa obat tersebut dipesan melalui market place Facebook dan digunakan untuk dikonsumsi sendiri tetapi terdapat bukti percakapan pada handphone merk Xiaomi 9 milik terdakwa ditemukan bahwa obat-obatan tersebut juga akan diedarkan / dijual oleh terdakwa, sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor BPOM Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memesan Triheksylphenidyl di marketplace facebook dengan akun PUTERI HARAPAN, pada awalnya sekitar bulan Januari 2025 dimana terdakwa mengetahui akun tersebut menjual Triheksylphenidyl karena postingannya. Kemudian terdakwa meng-inbox dan kemudian lanjut ke whatsapp dengan nomor whatsapp akun tersebut 0881012089429. Setelah itu, terdakwa komunikasi melalui whatsapp Akun Facebook tanya mau COD atau transfer, kemudian terdakwa jawab mau COD saja, kemudian barang dikirim melalui JNT expres yang di Ternate isinya 100 butir. Setelah itu, terdakwa menjadi berlangganan, lalu terdakwa tiba di Gorontalo kira-kira tanggal 3 April 2025, setelah itu terdakwa pesan barang lagi sejumlah 100 butir dikirim melalui JNT dan pembayaran secara transfer, dan terdakwa mengambil barang  di JNT Dungingi tanggal 7 April 2025. Selanjutnya, terdakwa memesan kembali pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 dengan jumlah yang sama yaitu 100 butir dan pembayaran secara transfer ke nomor rekening milik ANDRIAN di Bank Mandiri no rekening 1120020118837 sebesar Rp235.000,- (dua ratus tiga pulih lima ribu rupiah). Kemudian, barang terdakwa terima hari ini (senin) tanggal 5 Mei 2025 pada saat terdakwa ditangkap petugas.
  • Bahwa terdakwa biasa menjual triheksyphenidyl kepada teman-temannya diantaranya saksi WAHYUDIN MAKU dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : SP/DIK/25.111.102.01.04.0001.K/03/05.25 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. EKA PUTRI JUNIARTI IGIRISA, S.Si, Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut :

Nama sampel         : TRIHEXYPHENIDYL

Uji yang dilakukan   : Identifikasi triheksifenidil HCL

Hasil            : Positif

  • Bahwa berdasarkan Daftar Produk yang merupakan lampiran Nota Dinas Ketua Tim Penindakan Nomor : PW.01.05.23A.05.25.62 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. MUINDAR, S.Si, Apt., M.Si, menerangkan sebagai berikut :

 

No

NAMA

PRODUSEN

NIE

STATUS

1

TRIHEKSYPHENIDYL Tablet 2 mg

-

GKL 9817104710A1

Batch 1309028

Exp Date 07 2028

Bahwa penandaan atau tampilan obat tidak sesuai dengan yang didaftarkan / Tanpa Izin Edar (TIE).

 

  • Bahwa terdakwa bukan merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang telah memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi, sehingga dalam mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa RICHARD KARIM pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor JNT Dungingi Jl. Beringin Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada hari Minggu Tanggal 4 Mei 2025 Tim BPOM Gorontalo mendapatkan informasi dari Laporan Masyarakat bahwa terdapat pengiriman Obat Triheksylphenidyl melalui salah satu eksedisi yaitu JNT Dungingi Jl. Beringin Kelurahan Tuladengi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, setelah menerima informasi tersebut Tim BPOM Gorontalo segera menghubungi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk melakukan pendampingan dalam rangka mengecek kebenaran laporan (Wasmalitrik).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 mei 2025 Tim BPOM Gorontalo kemudian melakukan pemantauan di Kantor JNT Dungingi tersebut, sekitar jam 09.00 WITA datang seorang laki laki  yang hendak mengambil paket tersebut setelah paket bertuliskan GTO-GTO26A-13 JO 311777158 Pengirim Mutiara Collection Jakarta Jl. Cempaka Putih Tengah XVII No.14A8 Rt 8/RW5 Cempaka Putih Tim Kec Cempaak Putih Kota, Penerima Dian Ahmad, Gorontalo Dungingi Alamat Jl Sawit Kel Tuladengi Kec Dungingi Kota Gorontalo (belakang Gudang Logistik dinas sosial) provinsi Gorontalo diterima oleh orang tersebut maka petugas BPOM datang dan melakukan pengamanan, setelah penerima paket dan paket diamankan di dalam kantor JNT Dungingi Petugas BPOM  lalu dilakukan interogasi awal yang selanjutnya diketahui penerima paket bernama terdakwa RICHARD KARIM, kemudian Tim BPOM menghubungi aparat kelurahan Tuladengi Kecamatan Dungingi untuk menyaksikan pembukaan paket, tidak lama kemudian datang Aparat Kelurahan Tuladengi beserta Babinkamtibmas dan Intel Polsek Dungingi, kemudian bersama-sama dilakukan pemeriksaan paket, setelah paket dibuka didalamnya ditemukan 100 butir Triheksylphenidyl yang merupakan Obat keras yang di golongkan sebagai OOT (obat yang sering disalah gunakan). Dari pengakuan terdakwa obat tersebut dipesan melalui market place Facebook dan digunakan untuk dikonsumsi sendiri tetapi terdapat bukti percakapan pada handphone merk Xiaomi 9 milik terdakwa ditemukan bahwa obat-obatan tersebut juga akan diedarkan / dijual oleh terdakwa, sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor BPOM Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memesan Triheksylphenidyl di marketplace facebook dengan akun PUTERI HARAPAN, pada awalnya sekitar bulan Januari 2025 dimana terdakwa mengetahui akun tersebut menjual Triheksylphenidyl karena postingannya. Kemudian terdakwa meng-inbox dan kemudian lanjut ke whatsapp dengan nomor whatsapp akun tersebut 0881012089429. Setelah itu, terdakwa komunikasi melalui whatsapp Akun Facebook tanya mau COD atau transfer, kemudian terdakwa jawab mau COD saja, kemudian barang dikirim melalui JNT expres yang di Ternate isinya 100 butir. Setelah itu, terdakwa menjadi berlangganan, lalu terdakwa tiba di Gorontalo kira-kira tanggal 3 April 2025, setelah itu terdakwa pesan barang lagi sejumlah 100 butir dikirim melalui JNT dan pembayaran secara transfer, dan terdakwa mengambil barang  di JNT Dungingi tanggal 7 April 2025. Selanjutnya, terdakwa memesan kembali pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 dengan jumlah yang sama yaitu 100 butir dan pembayaran secara transfer ke nomor rekening milik ANDRIAN di Bank Mandiri no rekening 1120020118837 sebesar Rp235.000,- (dua ratus tiga pulih lima ribu rupiah). Kemudian, barang terdakwa terima hari ini (senin) tanggal 5 Mei 2025 pada saat terdakwa ditangkap petugas.
  • Bahwa terdakwa biasa menjual triheksyphenidyl kepada teman-temannya diantaranya saksi WAHYUDIN MAKU dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : SP/DIK/25.111.102.01.04.0001.K/03/05.25 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. EKA PUTRI JUNIARTI IGIRISA, S.Si, Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut :

Nama sampel         : TRIHEXYPHENIDYL

Uji yang dilakukan   : Identifikasi triheksifenidil HCL

Hasil            : Positif

  • Bahwa berdasarkan Daftar Produk yang merupakan lampiran Nota Dinas Ketua Tim Penindakan Nomor : PW.01.05.23A.05.25.62 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. MUINDAR, S.Si, Apt., M.Si, menerangkan sebagai berikut :

 

No

NAMA

PRODUSEN

NIE

STATUS

1

TRIHEKSYPHENIDYL Tablet 2 mg

-

GKL 9817104710A1

Batch 1309028

Exp Date 07 2028

Bahwa penandaan atau tampilan obat tidak sesuai dengan yang didaftarkan / Tanpa Izin Edar (TIE).

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, selain itu TRIHEKSYPHENIDYL Tablet 2 mg yang diedarkan oleh terdakwa merupakan Obat Keras dengan Tanda ditunjukkan dengan Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup “K” yang menyentuh garis tepi, dan di penandaanya harus dicantum kalimat “Harus dengan Resep Dokter”.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya