Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH RISWAN S MANDJA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1163/P.5.10/Etl.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN S MANDJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RISWAN S. MANDJA, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Millinove Kel. Limba U II Kec. Kota Selaatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, melakukan perekrutan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana tempat yang diuraikan diatas sekitar pukul 23.30 Wita, awalnya Terdakwa menawarkan Saksi Korban SITI LANIRA AULIA MOKOGINTA alias LANI kepada pelanggan laki-laki dan pelanggan laki-laki tersebut meminta untuk berhubungan badan sehingga Terdakwa menghubungi Saksi Korban LANI melalui aplikasi Whatsapp untuk memberitahukan bahwa ada pelanggan laki-laki yang akan dilayani dimana pelanggan laki-laki tersebut meminta untuk dilayani berhubungan badan di Hotel Millinov kamar 105 dengan bayaran sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Setelah melayani pelanggan laki-laki, Saksi Korban LANI mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak hanya menjual atau menawarkan Saksi Korban LANI kepada pelanggan laki-laki namun terdapat beberapa perempuan lain, seperti Saksi Korban ASTUTI PONAMON alias AAS, Saksi Korban ARIANI I.D.MADA alias VIVIN, dan Saksi Korban SITI HUMAIRAH PAPATUNGAN alias MIRA dengan tarif harga yang berbeda-beda. Adapun tarif harga untuk Saksi Korban AAS sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), tarif harga untuk Saksi Korban VIVIN sebesar Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), tarif harga untuk Saksi MIRA sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dimana upah Terdakwa setelah menjual atau menawarkan para Saksi Korban sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk melayani pelanggan laki-laki berhubungan badan.

Bahwa cara Terdakwa menjual atau menawarkan para Saksi Korban kepada pelanggan, yaitu denga mengunggah foto para Saksi Korban saat sedang bersama melalui media sosial Instagram dan juga melalui Status Whatsapp sehingga pelanggan laki-laki yang berteman dengan Terdakwa dapat menghubungi Terdakwa untuk memesan para Saksi Korban guna melayani pelanggan laki-laki tersebut. Kemudian, Terdakwa menghubungi para Saksi Korban untuk memberitahukan bahwa ada pelanggan laki-laki untuk dilayani dimana pelanggan laki-laki tersebut dapat meminta untuk melakukan hubungan badan ataupun hanya meminta di temani karaoke. Adapun tarif harga yang dipasang oleh Terdakwa jika pelanggan laki-laki tersebut meminta untuk ditemani karaoke dan berhubungan badan, bayaran untuk berhubungan badan sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan bayaran untuk menemani karaoke sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per jam dimana Terdakwa dalam sehari bisa mendapatkan tiga pelanggan laki-laki dengan tiga perempuan berbeda. Adapun upah yang didapatkan Terdakwa dari jasa layanan hubungan badan sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk satu tamu dan untuk menemani karaoke sebesar Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per jam. Pembayaran tersebut dilakukan oleh para Saksi Korban setelah melayani pelanggan laki-laki dengan cara di transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening: 145901004857502 atas nama Riswan Mandja.

 

Perbuatan Terdakwa RISWAN S. MANDJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RISWAN S. MANDJA, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Millinove Kel. Limba U II Kec. Kota Selaatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana tempat yang diuraikan diatas sekitar pukul 23.30 Wita, awalnya Terdakwa menawarkan Saksi Korban SITI LANIRA AULIA MOKOGINTA alias LANI kepada pelanggan laki-laki dan pelanggan laki-laki tersebut meminta untuk berhubungan badan sehingga Terdakwa menghubungi Saksi Korban LANI melalui aplikasi Whatsapp untuk memberitahukan bahwa ada pelanggan laki-laki yang akan dilayani dimana pelanggan laki-laki tersebut meminta untuk dilayani berhubungan badan di Hotel Millinov kamar 105 dengan bayaran sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Setelah melayani pelanggan laki-laki, Saksi Korban LANI mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak hanya menjual atau menawarkan Saksi Korban LANI kepada pelanggan laki-laki namun terdapat beberapa perempuan lain, seperti Saksi Korban ASTUTI PONAMON alias AAS, Saksi Korban ARIANI I.D.MADA alias VIVIN, dan Saksi Korban SITI HUMAIRAH PAPATUNGAN alias MIRA dengan tarif harga yang berbeda-beda. Adapun tarif harga untuk Saksi Korban AAS sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), tarif harga untuk Saksi Korban VIVIN sebesar Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), tarif harga untuk Saksi MIRA sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dimana upah Terdakwa setelah menjual atau menawarkan para Saksi Korban sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk melayani pelanggan laki-laki berhubungan badan.

Bahwa cara Terdakwa menjual atau menawarkan para Saksi Korban kepada pelanggan, yaitu denga mengunggah foto para Saksi Korban saat sedang bersama melalui media sosial Instagram dan juga melalui Status Whatsapp sehingga pelanggan laki-laki yang berteman dengan Terdakwa dapat menghubungi Terdakwa untuk memesan para Saksi Korban guna melayani pelanggan laki-laki tersebut. Kemudian, Terdakwa menghubungi para Saksi Korban untuk memberitahukan bahwa ada pelanggan laki-laki untuk dilayani dimana pelanggan laki-laki tersebut dapat meminta untuk melakukan hubungan badan ataupun hanya meminta di temani karaoke. Adapun tarif harga yang dipasang oleh Terdakwa jika pelanggan laki-laki tersebut meminta untuk ditemani karaoke dan berhubungan badan, bayaran untuk berhubungan badan sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan bayaran untuk menemani karaoke sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per jam dimana Terdakwa dalam sehari bisa mendapatkan tiga pelanggan laki-laki dengan tiga perempuan berbeda. Adapun upah yang didapatkan Terdakwa dari jasa layanan hubungan badan sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk satu tamu dan untuk menemani karaoke sebesar Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per jam. Pembayaran tersebut dilakukan oleh para Saksi Korban setelah melayani pelanggan laki-laki dengan cara di transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening: 145901004857502 atas nama Riswan Mandja.

 

Perbuatan Terdakwa RISWAN S. MANDJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya