INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pid.Pra/2022/PN Gto | 1.Mahmud Domili,SE,.M.Si 2.Gandi Rauf, S.Ag 3.Syamsuddin Kadir |
Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq.Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota, Cq.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Kota, Cq.Penyidik Pada Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gorontalo Kota | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Pra/2022/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :
ATAU Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |