Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Reinand Adrian Katili PT. Indomarco Adi Prima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 20
Penggugat
NoNama
1Reinand Adrian Katili
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos.,SH.,C.L.A.Reinand Adrian Katili
Tergugat
NoNama
1PT. Indomarco Adi Prima
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian :
  • Uang pesangon

     2 x Rp. 3.650.000,00 x 2 kali ketentuan               = Rp. 14.600.000,00

  • Penggantian Hak

    Cuti yang belum diambil

    24/25 x Rp. 3.650.000,00                                         = Rp.   3.456.000,00

Jumlah                                                                     =  Rp. 18.056.000,00

(terbilang : delapan belas juta lima puluh enam ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan tahun 2024 kepada Penggugat sebesar 2 x Rp. 3.650.000,00 = Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Selisih Gaji Bulan Desember 2024 kepada Penggugat sebesar Rp. 3.650.000,00 - Rp. 730.000,00 = Rp. 2.895.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejak diberhentikan pada tanggal 08 Januari 2025  dengan upah/gaji sebesar Rp. 3.650.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu gaji/upah selama 6 (enam) bulan sebesar : Rp. 3.650.000,00 x 6 = Rp. 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya