Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto TRONALD VIBIAN E. POMALINGO 1.PT Valdo International
2.PT Grab Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRONALD VIBIAN E. POMALINGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Valdo International
2PT Grab Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Memerintahkan Tergugat agar membayar upah Penggugat sekalipun masih ada Upaya hukum kasasi

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenaga Kerjaan dengan Sadar dan Sengaja
  3. Memerintahkan Tergugat Untuk tidak melakukan hal yang sama kepada pekerja yang ada didalam lingkup perusahaannya
  4. Memerintahkan Tergugat dalam membuat perjanjian kerja harus berdasarkan Peraturan dan Undang Undang yang berlaku dengan mengutamakan Prinsip Perlindungan Pekerja.
  5. Menjatuhkan Sangsi Administrasi terhadap Tergugat sesuai dengan Peraturan dan Undang Undang yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat Lain, mohon putusan yang Seadil Adilnya sesuai dengan Asas Hukum Yang berkeadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya