Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Gto PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GORONTALO 1.SUTRISNO DIU
2.SUNARTIN ABAS
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO DIU
2SUNARTIN ABAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.665.789,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 187.665.789 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak Membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan Hasil penjualan lelang tersebut digunakan pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para tergugat kepada penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek dalam SHM NO. 00011 An. SUTRISNO DIU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak