Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Gto YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA DPD GORONTALO PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA DPD GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.

Menyatakan Menurut Hukum Kendaraan adalah  1 (satu) unit Mobil Jenis; Mobil Penumpang, Merk; TOYOTA, Type; AVANZA NEW 1.3. G  M/T, Nomor Rangka; MHKM1BA3JK214102, Nomor Mesin; ME23432,Tahun; 2014, Kondisi; Bekas, BPKB Atas nama; DONNY SAMPALENG.  adalah milik Penggugat;

3.

Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah melaporkan Penggugat dengan dalil Pasal 35 dan 36 UUJF No.42 tahun 1999, Padahal kendaraan milik Penggugat masih ada dan dalam  Kondisi Rusak, kepada Kepolisian dan tindakan pembuatan surat kuasa oleh Tergugat dengan tujuan untuk meminta Penggugat agar memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakili Penggugat untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat sebagai Konsumen secara angsuran dengan suatu hak jaminan Fidusia adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian dengan rincian sebagai berikut :

Pertama: Bahwa Penggugat dipermainkan Tergugat karena sudah membuat Surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakilkan diri Penggugat selaku Konsumen untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat selaku konsumen dengan suatu hak jaminan Fidusia Padahal Tersebut Adalah hal yang terlarang merurut  aturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua: Bahwa Tergugat telah melaporkan Penggugat dengan pasal 35 dan 36 UUJF No.42 tahun 1999 , maka Tergugat diminta oleh Penggugat Untuk Membayar Sebesar RP. 500.000.000. lima ratus juta rupiah.  Total Kerugian Imateril Rp 500.000.000 =  Rp. 500.000.000,00,- ( Lima ratus Juta rupiah ).

5.

Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu`juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan.

6.

Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Atas 1 (satu) unit Mobil Jenis; Mobil Penumpang, Merk; TOYOTA, Type; AVANZA NEW 1.3. G  M/T, Nomor Rangka; MHKM1BA3JK214102, Nomor Mesin; ME23432,Tahun; 2014, Kondisi; Bekas, BPKB Atas nama; DONNY SAMPALENG

7.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda dari Tergugat ketika Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

8.

Memerintahkan kepada Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara yang timbul diperkarakan.

Atau  apabila  Majelis  Hakim  yang  mengadili  dan  memeriksa  perkara  ini  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak