Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.Wiwin B. Tui, SH
2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3.ALFIAN KIAY, S.H.
5.ERWIN, S.H.,M.H.
6.SUKANDI MAKU, S.H.
7.DADANG MOHAMAD DJAFAR, S.H.,M.H.
8.Ruly Lamusu, S.H., M.H.
9.YANTO MUSA, S.H., M.H.
10.Hendra Dude, S.H., M.H
KRIS WAHYUDIN THAIB Bin KASIM THAIB Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1098 /P.5.10/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wiwin B. Tui, SH
2Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3ALFIAN KIAY, S.H.
4ERWIN, S.H.,M.H.
5SUKANDI MAKU, S.H.
6DADANG MOHAMAD DJAFAR, S.H.,M.H.
7Ruly Lamusu, S.H., M.H.
8YANTO MUSA, S.H., M.H.
9Hendra Dude, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRIS WAHYUDIN THAIB Bin KASIM THAIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO                                                                      P – 29

              “UNTUK KEADILAN”     

 

 
   

 

 

 

S U R A T    D A K W A A N

NO. REG. PERK : PDS-02/GORON/03/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

KRIS WAHYUDIN THAIB Bin KASIM THAIB

Tempat Lahir

:

Suwawa

Umur/Tgl lahir

:

53 Tahun / 25 Juli 1971

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Tinelo, Kel. Tinelo, Kec. Suwawa, Kab. Bone Bolango

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Direktur Cabang PT. Multi Global Kostrindo)

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. PENAHANAN (Rutan)

 

  • Penyidik

:

tanggal 05 Desember 2024 s/d tgl. 24 Desember 2024

  • Perpanjangan PU

:

tanggal 25 Desember 2024 s/d tanggal 02 Pebruari 2025

  • Perpanjangan

Pertama Ketua PN

:

Sejak tanggal 03 Pebruari 2025 s/d tanggal 04 Maret 2025

  • Perpanjangan

Kedua Ketua PN

 

:

Sejak tanggal 05 Maret 2025  s/d tanggal 03 April 2025

  • Penuntut Umum

:

tanggal 24 Maret 2025  s/d tanggal 12 April 2025

  • Perpanjangan oleh Ketua PN

:

Tanggal 13 April 2025  s/d 12 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa KRIS WAHYUDIN THAIB Bin KASIM THAIB  selaku Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian PT. Multi Global Konstrindo Nomor 8 tanggal 25 Maret 2022, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Romen S Lantu sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 343/29/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kuasa Pengguna Angaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Tahun 2022 dan Tahun 2023 juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Rokhmat Nurkholis, ST sebagai Direktur sekaligus sebagai Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku Konsultan Supervisi/Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

  • Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA/APBD Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar  rupiah), kegiatan Pekerjaan DED Perencanaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan DPA/Dokumen APBD Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA/Dokumen APBD Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa sebelum pelaksanaan tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, sekitar bulan Oktober 2021 saksi Romen S Lantu selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan saksi Handoyo Sugiharto sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022  yang bertindak selaku PA melakukan survei material pipa baja bergelombang (aramco) ke PT. Cahaya Metal Perkasa di Bekasi dan memperoleh informasi mengenai katalog produk, spesifikasi dan daftar harga pipa baja bergelombang (aramco), selanjutnya sekitar bulan Desember 2021 saksi Romen S Lantu dan saksi Handoyo Sugiharto melakukan pertemuan dengan saksi Afandy Laya bertempat di Café Angelato Gorontalo untuk membahas Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022  yang akan menggunakan pipa baja bergelombang (aramco) dan saat itu saksi Afandy Laya menyampaikan berminat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kemudian saksi Romen S Lantu dan saksi Handoyo Sugiharto menyampaikan informasi kepada saksi Afandy Laya terkait penggunaan pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 termasuk informasi mengenai PT. Cahaya Metal Perkasa sebagai perusahaan pabrikan yang dapat memproduksi material pipa baja bergelombang serta informasi terkait harga survei dari PT. Cahaya Metal Perkasa.
  • Pada awal bulan Januari 2022, saksi Romen S Lantu melakukan pertemuan dengan saksi Dhendhi Bagus Prasojo dari PT. Cahaya Metal Perkasa bertempat di Café D’cozy Gorontalo dengan mengajak serta saksi Farid Nani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi Moh. Zulfikran Ibrahim selaku Konsultan Individu (KI), saat itu saksi Dhendhi Bagus Prasojo menyampaikan terkait kenaikan harga pipa baja bergelobang (aramco) menjadi Rp. 47.000/kg belum termasuk PPN, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Romen S Lantu menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2022 saksi Romen S Lantu selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar  rupiah) dan mengunggah (upload) dokumen persiapan tender yakni Spesifikasi Teknis, HPS, Bill of Quantity (BoQ) dan draft kontrak melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ selanjutnya dilakukan reviu oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.  
  • Bahwa masih di bulan Januari 2022 atas perintah dari saksi Handoyo Sugiharto selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022 , saksi Romen S Lantu melakukan pertemuan dengan saksi Afandy Laya bertempat di Hotel Maqna Gorontalo (sekarang bernama Hotel Fox Gorontalo) memberikan informasi terkait nomor kontak telepon saksi Dhendhi Bagus Prasojo selaku staf pemasaran PT. Cahaya Metal Perkasa yang sebelumnya telah dilakukan survei harga dari pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi Romen S Lantu tersebut, saksi Afandy Laya melakukan komunikasi dengan saksi Dhendhi Bagus Prasojo termasuk melakukan kunjungan ke PT. Cahaya Metal Perkasa di Bekasi yang dilakukan oleh saksi Nirwana Natalia Dunda (isteri dari saksi Afandy Laya) terkait permintaan penawaran harga pipa baja bergelombang (aramco) sekaligus biaya pengiriman ke Gorontalo serta permintaan surat dukungan pabrikan sebagai dokumen pendukung penawaran tender.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Kris Wahyudin Thaib Bin Kasim Thaib  Bersama dengan saksi Romen S. lantu bin (alm) Siki Lantu sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 yang telah meberikan informasi terkait rencana pengadaan, informasi terkait item utama pekerjaan berupa pipa baja bergelombang (aramco), informasi terkait harga survey yang dijadikan sebagai dasar penyusunan HPS dan informasi terkait pabrik yang dapat meproduksi material pipa baja bergelombang (aramco) telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) :

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

  • huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  • huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
  • Bahwa untuk mendapatkan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana, saksi Afandy Laya dan terdakwa Kris Wahyudin Thaib menggunakan PT. Tiara Teknis dan PT. Batara Guru Group untuk mendaftar tender dan mengajukan penawaran untuk mendampingi PT. Multi Global Konstrindo, yang mana terdakwa Kris Wahyudin Thaib meminjam dan menggunakan PT. Tiara Teknik yang berkedudukan di Makassar serta mendapatkan dokumen company profile, user id dan password dari saksi Andi Sapada Palantei selaku pemilik perusahaan dengan kesepakatan pemberian fee atas peminjaman perusahaan sebesar  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah ditransfer dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Andi Sapada Palantei melalui rekening isterinya, selain itu terdakwa Kris Wahyudin Thaib menggunakan PT. Batara Guru Group serta mendapatkan dokumen company profile, user id dan password dari saksi Afandy Laya dengan kesepakatan fee atas penggunaan perusahaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah ditransfer dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Wani M. Lopuo.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa Kris Wahyudin Thaib menyusun dokumen penawaran dari PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dengan cara merekayasa pengalaman kerja, merekayasa tanda tangan personel manajerial dan tanda tangan Direktur Utama PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial serta merekayasa tanda tangan Direktur Utama PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dalam dokumen Surat Perjanjian Sewa, semua dokumen tersebut digunakan untuk mengikuti tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 yang dimaksudkan sebagai perusahaan pendamping tender dari PT. Multi Global Konstrindo yang dari awal telah dipersiapkan sebagai pemenang tender dan pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, setelah dokumen administrasi tender dari PT. Multi Global Konstrindo, PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group tersebut dilengkapi, maka terdakwa Kris Wahyudin Thaib meminta bantuan saksi Rizal Monoarfa untuk mengunggah dokumen penawaran ke laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan atas bantuan tersebut terdakwa Kris Wahyudin Thaib telah menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Rizal Monoarfa secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

  • Bahwa sebelum dilakukan proses pelelangan saksi Affandi dan saksi Romen S Lantu selaku KPA dan PPK pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun 2022 telah melakukan komunikasi dengan saksi Ir. Handoyo selaku Kepala Dinas  Pekerjaan Umum Prov. Gorontalo saat itu yang memberikan informasi kepada saksi Affandi Laya terkait penggunaan pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, maka saksi Afandy Laya meminta terdakwa Kris Wahyudin Thaib untuk meminjam perusahaan yang dapat digunakan untuk mengikuti tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 termasuk menyusun dokumen penawaran serta meminta terdakwa untuk menjadi Direktur Cabang perusahaan untuk mempermudah pengelolaan keuangan,  selanjutnya terdakwa Kris Wahyudin Thaib meminjam PT. Multi Global Konstrindo yang berkedudukan di Makassar milik dari saksi Ismail Thayf yang merupakan keluarga atau paman dari terdakwa Kris Wahyudin Thaib dengan kesepakatan fee atas peminjaman perusahaan sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang telah ditransfer secara bertahap dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo dan rekening Bank Mandiri atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Ismail Thayf, kemudian sebagai bagian dari kesepakatan peminjaman perusahaan tersebut terdakwa Kris Wahyudin Thaib dijadikan sebagai salah satu Direktur PT. Multi Global Konstrindo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian Nomor 7 tanggal 25 Maret 2022 dan selanjutnya terdakwa Kris Wahyudin Thaib dijadikan sebagai Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian PT. Multi Global Konstrindo Nomor 8 tanggal 25 Maret 2022.
  • Bahwa untuk memenangkan tender proyek Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, terdakwa kemudian mengikut sertakan 3 (tiga) perusahaan yakni yaitu PT. Multi Global Konstrindo, PT. Tiara Teknik, PT. Batara Guru Group, untuk PT. Tiara Teknik dengan Direktur Andi Palantai terdakwa kenal sejak tahun 2019 sehingga terdakwa pinjam perusahaannya untuk ikut tender, namun untuk PT. Batara Guru Group terdakwa tidak kenal karena yang kenal adalah Saksi Afandy Laya alias H. Pepen;
  • Bahwa setelah mengikuti proses pemilihan penyedia Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan metode pengadaan Pascakualifikasi Satu File (Harga Terendah Sistem Gugur) dengan jenis kontrak harga satuan yang dilaksanakan tanggal 04 Maret 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 dimana peserta tender yang mendaftar sebayak 112 (seratus dua belas) perusahaan dan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 11 Maret 2022 jam 13.00 WIB diketahui peserta tender yang memasukkan atau mengunggah dokumen penawaran sebanyak 11 (sebelas) perusahaan yakni :
  1. PT. Arsimuru Mitra Mulya, nilai penawaran sebesar Rp. 25.145.774.027,70 atau sebesar 76,20 ?ri nilai HPS;
  2. PT. Kharisma Bina Konstruksi, nilai penawaran sebesar Rp. 26.578.929.851,42 atau sebesar 80,54 ?ri nilai HPS;
  3. PT. Permata Hijau Barujari, nilai penawaran sebesar Rp. 27.422.386.863,92 atau sebesar 83,10 ?ri nilai HPS;
  4. PT. Barindo Prima Agung, nilai penawaran sebesar Rp. 28.045.672.721,52 atau sebesar 84,99 ?ri nilai HPS;
  5. PT. Vertikal Tiara Manunggal, nilai penawaran sebesar Rp. 28.338.176.096,69 atau sebesar 85,87 ?ri nilai HPS;
  6. PT. Tiara Teknik, nilai penawaran sebesar Rp. 28.618.641.383,14 atau sebesar 86,72 ?ri nilai HPS;
  7. PT. Sinar Cempaka Raya, nilai penawaran sebesar Rp. 28.809.000.000,- atau sebesar 87,30 ?ri nilai HPS;
  8. PT. Batara Guru Group, nilai penawaran sebesar Rp. 29.019.878.976,81 atau sebesar 87,94 ?ri nilai HPS;
  9. PT. Multi Global Konstrindo, nilai penawaran sebesar Rp. 29.486.756.509,43 atau sebesar 89,35 ?ri nilai HPS;
  10. PT. Cipta Konstruksi Persada, nilai penawaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- atau sebesar 90,91 ?ri nilai HPS; dan
  11. PT. Apro Megatama, nilai penawaran sebesar Rp. 32.563.401.246,73 atau sebesar 98,68 ?ri nilai HPS.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dokumen kualifikasi dan pembuktian kulaifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, diketahui ada 10 (sepuluh) perusahaan yang dinyatakan tidak lulus yakni :
  1. PT. Arsimuru Mitra Mulya, tidak lulus evaluasi kualifikasi;
  2. PT. Vertikal Tiara Manunggal, tidak lulus evaluasi kualifikasi;
  3. PT. Apro Megatama, tidak lulus evaluasi administrasi;
  4. PT. Kharisma Bina Konstruksi, tidak lulus evaluasi teknis;
  5. PT. Cipta Konstruksi Persada, tidak lulus evaluasi teknis;
  6. PT. Permata Hijau Barujari, tidak lulus evaluasi teknis;
  7. PT. Sinar Cempaka Raya, tidak lulus evaluasi teknis;
  8. PT. Tiara Teknik, tidak lulus evaluasi teknis;
  9. PT. Batara Guru Group, tidak lulus evaluasi teknis; dan
  10. PT. Barindo Prima Agung, tidak lulus evaluasi teknis.

Selanjutnya pokja pemilihan kemudian melakukan tahapan evaluasi harga dan menyatakan PT. Multi Global Konstrindo dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seluruh tahapan evaluasi dan dinyatakan sebagai calon pemenang tender sebagaimana tentuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 06/31785942/UKPBJ/IV/2022 tanggal 22 April 2022, kemudian saksi Romen S Lantu selaku KPA sekaligus sebagai PPK menetapkan PT. Multi Global Konstrindo sebagai pemenang tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 610/KPTS/PUPR-SDA/44/2022 tanggal 9 Mei 2022,

  • Setelah ditetapkan PT. Multi Global Konstrindo sebagai pemenang lelang  kemudian dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 610/SP/PUPR-SDA/50/2022 tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo dan saksi Romen S Lantu selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.486.756.509,- (dua puluh sembilan milyar  empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
  • Bahwa item-item utama pekerjaan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022  yakni :
  1. Pekerjaan Persiapan
      1. Mobilisasi dan demobilisasi;
      2. Pembuatan Direksi Keet;
      3. Sewa Lahan;
      4. Gudang Bahan;
      5. Pengukuran Trase Saluran;
      6. Patok Tetap Bantu (PTB);
      7. Tebas Tebang 1 batang pohon/tumbuhan diameter 50-70cm;
      8. Cabut 1 tunggul pohon tanaman keras diameter 50-75cm;
      9. Bongkar beton (jack hammer);
      10. Pemagaran daerah kerja (rangka kayu dan seng gelombang).
  2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
  3. Pekerjaan Tanah
  1. Galian Tanah (Alat);
  2. Mengangkut Material atau Hasil Galian menggunakan Dump Truck jarak   angkut 3 KM;
  3. Timbunan Pilihan dari Sumber Galian sebagai Pondasi;
  4. Pemadatan Timbunan Pilihan;
  5. Timbunan Tanah;
  6. Pemadatan Timbunan Tanah.
  1. Pekerjaan Pipa Baja Gelombang (Multy Plate Pipe Arch)
  1. Pengadaan Pipa Baja Gelombang (MPPA);
  2. Pengiriman Pipa Baja Gelombang (MPPA);
  3. Mengangkut Material Lain Jarak Angkut 500 M (Pipa Baja Gelombang);
  4. Pemasangan Pipa Baja Gelombang (MPPA) Ukuran 3mm;
  5. Pemasangan Pipa Baja Gelombang (MPPA) Ukuran 5mm.
  1. Pekerjaan Beton
  1. Pekerjaan Beton Box Culvert K.250 (120x120x120);
  2. Pekerjaan Beton Saluran Drainase :
  • Beton K.175;
  • Pembesian Diameter 10mm;
  • Bekesting Biasa;
  1. Pekerjaan Beton Drain Box
  1. Beton K.175;
  2. Pembesian 10mm;
  3. Bekesting Biasa;
  4. Grill 30x40 (Penutup).
  1. Pekerjaan Beton Manhole
  1. Beton K.175;
  2. Pembesian 12mm;
  3. Bekesting Dinding;
  4. Grill 70x70 (Penutup);
  5. Pipa Drain 6in.
  1. Pekerjaan Beton Lubang Lumpur
  1. Beton K.250;
  2. Pembesian 16mm;
  3. Bekesting Dinding;
  4. Grill Penutup Lubang Lumpur (Railing Besi dan Aksesoris).
  1. Pekerjaan Pedestrian
  1. Beton K.175;
  2. Pembesian;
  3. Bekesting Biasa;
  4. Finishing Beton Pola (Bahan dan Upah).
  1. Pekerjaan Plat Deker
  1. Beton K.250;
  2. Pembesian 16mm;
  3. Bekesting Biasa.
  1. Rehabilitasi Saluran
  1. Galian Tanah (Alat);
  2. Galian Lumpur (Manual);
  3. Mengangkut Material atau Hasil Galian menggunakan Dump Truck Jarak Angkut 3 KM.
  1. Pekerjaan Beton Saluran Drainase
  1. Beton K.175;
  2. Pembesian 10mm;
  3. Bekesting Biasa.
  1. Pekerjaan Dewatering (Normatif)

Pengoprasian per-jam pompa air diesel daya 5kW dengan suction head maksimal 3 m dan discharge head maksimal 20 m (kapasitas 0,5 m3/s pada suction head 1 m dan discharge head 10 m).

  1. Pekerjaan Relokasi dan Penanganan Utilitas
  1. Relokasi Tiang dan Penanganan Jaringan PLN;
  2. Relokasi Tiang Telkom/Mimoza;
  3. Relokasi Pipa PDAM dan Aksesoris.
  • Pekerjaan lain-lain
  1. Pembersian Akhir;
  2. Uji Lab Beton.

 

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut kemudian dilakukan beberapa kali perubahan kontrak/adendum dengan rincian sebagai berikut :

  1. Adendum Kontrak I Nomor : 610/ADD-SDA/PKB/1591/2022/A1 tanggal 14 November 2022 tentang penambahan dan pengurangan item pekerjaan (Contract Change Order – CCO);
  2. Adendum Kontrak II Nomor : 610/ADD-WKT/PKB/1768/2022/A2 tanggal 7 Desember 2022 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender menjadi 233 (dua ratus tiga puluh tiga) hari kalender sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
  3. Adendum Kontrak III Nomor : 610/ADD-PK/PKB/2052/2022/A3 tanggal 30 Desember 2022 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender yakni dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023;
  4. Adendum Kontrak IV Nomor : 610/ADD-PK/PKB/2023/A4 tanggal 17 Februari 2023 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pemberian kesempatan kedua penyelesaian pekerjaan selama 40 (empat puluh) hari kalender yakni dari tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

 

 

  • Bahwa kepada PT. Multi Global Konstrindo telah dilakukan pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 sebesar       Rp. 22.335.833.100,- (dua puluh dua milyar  tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah) dari harga kontrak setelah dikurangi pajak dengan perincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran uang muka (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 17785/SP2D/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 5.172.136.480,- (lima milyar  seratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
  2. Pembayaran termin 1 (36 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 28649/SP2D/IX/2022 tanggal 13 September 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 6.735.976.979,- (enam milyar  tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  3. Pembayaran termin 2 (63 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 30741/SP2D/IX/2022 tanggal 30 September 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 6.083.124.997,- (enam milyar  delapan puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
  4. Pembayaran termin 3 (71 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 35745/SP2D/XI/2022 tanggal 4 November 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 1.655.083.675,- (satu milyar  enam ratus lima puluh lima juta delapan pukuh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
  5. Pembayaran termin 4 (84 %) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 389754/SP2D/XI/2022 tanggal 22 November 2022 yang setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 2.689.510.969,- (dua milyar  enam ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).

 

  • Setelah dilakukan pencairan atas anggaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa TA 2022, angaran tersebut dipergunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan dan untuk kepentingan lain dengan penjelasan sebagai berikut
  • Pencairan uang muka sebesar Rp. 5.172.136.480,- (lima milyar  seratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah); uang tersebut terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut :
      1. Penarikan sebesar Rp 700.000.000,- tanggal 27 Juni 2022 Terdakwa  gunakan untuk uang panjar penebangan pohon dan pembayaran lainnya Terdakwa  lupa untuk proyek kanal, sisanya pembayarannya Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana (Istri Pak H. Pepen) selaku pengelola keuangan proyek;
      2. Penarikan sebesar Rp 2.257.550.000,- tanggal 28 Juni 2022, sebagian digunakan untuk pembiayaan proyek CV. Tulus Mulia (mengembalikan uang sebesar Rp.1.000.000.000,-  ke CV. Tulus Mulia yang pernah digunakan untuk bayar DP I. pipa baja gelombang) selanjutnya Terdakwa  juga gunakan untuk pembayaran proyek kanal, sisanya Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana;
      3. Penarikan sebesar Rp 400.000.000,- tanggal 29 Juni 2022, Terdakwa  gunakan untuk pembayaran proyek kanal, sisanya Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana;
      4. Penarikan sebesar Rp 1.000.000.000,- tanggal 30 Juni 2022, Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana;
      5. Penarikan sebesar Rp 200.000.000,- tanggal 07 Juli 2022 Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana;
      6. Penarikan sebesar Rp 300.000.000,- tanggal 07 Juli 2022, Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana;
      7. Penarikan sebesar Rp 200.000.000,- tanggal 14 Juli 2022, Terdakwa  gunakan untuk pembayaran proyek kanal, sisanya Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana;
      8. Penarikan sebesar Rp 100.000.000,- tanggal 21 Juli 2022, Terdakwa  gunakan untuk pembayaran proyek kanal, sisanya Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana.

 

  • Pencairan uang termin I  sebesar Rp. 6.735.976.979,- (enam milyar  tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) terdakwa  gunakan sebagaimana yang diarahkan dan diperintahkan oleh Saksi Afandy Laya alias H. Pepen dan Saksi Nirwana, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penarikan sebesar Rp 4.530.006.800,- tanggal 14 September 2022 Terdakwa  gunakan untuk pembayaran pipa baja gelombang ke PT. Cahaya Metal Perkasa sebesar Rp.3.279.916.800,- (Pembayaran Termin II), sisa uangnya Terdakwa  transfer ke rekening pribadi saksi Nirwana;
  2. Penarikan sebesar Rp 82.140.000,-  tanggal 14 September 2022, Terdakwa  gunakan untuk pembayaran besi ke distributor besi untuk proyek Kanal dan proyek Balai Sungai.
  3. Penarikan sebesar Rp.187.140.000,- tanggal 14 September 2022, Terdakwa  gunakan untuk pembayaran besi ke distributor besi untuk proyek Kanal dan proyek Balai Sungai (sesuai cek tagihan dari distributor besi);
  4. Penarikan sebesar Rp.362.635.000,-  tanggal 14 September 2022, Terdakwa  gunakan untuk pembayaran besi ke distributor besi untuk proyek jalan by pass Gorut (sesuai cek tagihan dari distributor besi), untuk mengganti uang proyek Gorut yang dipakai dalam proyek kanal;
  5. Penarikan sebesar Rp 1.570.000.000,-  tanggal 16 September 2022, Terdakwa  gunakan untuk pembayaran proyek kanal, sisanya Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana.
  • Untuk pencairan uang termin II Rp. 6.083.124.997,- (enam milyar  delapan puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)terdakwa  gunakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Saksi Afandy Laya alias Pak H. Pepen dan Saksi Nirwana, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penarikan sebesar Rp 837.500.000,- tanggal 30 September 2022 Terdakwa  gunakan untuk pembayaran proyek kanal, sisanya Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana;
  2. Penarikan tanggal 03 Oktober 2022 sebesar Rp 5.246.000,000,-  (lima milyar dua ratus empat puluh enam juta) rupiah terdakwa  gunakan untuk pembayaran/ pembelian pipa aramco ke PT. Cahaya Metal Perkasa (Pembayaran Termin III) sebesar Rp 3.279.916.800,- ( sisa uangnya Terdakwa transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana.

 

  • Untuk pencairan uang termin III sebesar Rp. 1.655.083.675,- (satu milyar  enam ratus lima puluh lima juta delapan pukuh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) terdakwa kemudian melakukan Penarikan sebesar Rp 1.655.000.000,- (satu milyar  enam ratus lima puluh lima juta delapan pukuh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) tanggal 04 November 2022, kemudian Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) pada tanggal 07 November 2022, sisanya Terdakwa  gunakan untuk pembayaran proyek kanal, sebagaimana yang diperintahkan oleh Saksi Afandy Laya alias Pak H. Pepen dan saksi Nirwana;
  • Bahwa Terdakwa  menerangkan pencairan uang termin IV sebesar Rp. 2.689.510.969,- (dua milyar  enam ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) Terdakwa  transfer ke rekening pribadi Saksi Nirwana sebesar Rp 2.400.000.000,- pada tanggal 23 November 2022, sisanya sekitar Rp 200.000.000,- Terdakwa  gunakan untuk pembelian material proyek kanal, sebagaimana yang diperintahkan oleh Saksi Nirwana;

 

  • Bahwa dalam melakukan pencairan atas progres pekerjaan tersebut , saksi Romen S. Lantu selaku KPA bertindak sebagai PPK bersama-sama dengan terdakwa Kris Wahyudn Thaib selaku Penyedia dan saksi Rokhmat Nurkholis selaku Konsultan pengawas telah memanipulasi data laporan progress fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yang digunakan sebagai dasar pencairan termin, dengan rincian khusus pembayaran termin terkait pipa Aramco sebagai berikut :
  1. Pada Termin I tanggal 27 Juni 2022 yang  mendasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan nomor : 610/BA-PP/PKB/1179/2022 tanggal 1 Agustus 2022, seharusnya bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) sebesar 204,41 Ton, namun faktanya bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (Aramco) pada termin I sebesar 101,81 Ton;
  2. Pada Termin II tanggal 30 September 2022 yang mendasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan nomor : 610/BA-PP/PKB/1281/2022 tanggal 21 September 2022, seharusnya terdapat penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) sebesar 143,64 ton sehingga total bobot volume menjadi 348,05 Ton (204,41 Ton + 143,64 Ton = 348,05 ton), namun faktanya penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (Aramco) pada termin II sebesar 102,6 Ton sehingga total bobot volume menjadi 204,41 Ton (101,81 Ton + 102,6 Ton = 204,41 ton);
  3. Pada Termin III tanggal 04 November 2022 yang mendasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan nomor : 610/BA-PP/PKB/1453/2022 tanggal 24 Oktober 2022, seharusnya terdapat penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) masing-masing sebesar 43,04 ton sehingga total bobot volume menjadi 391,06 Ton (348,05 Ton + 43,4 Ton = 391,06 ton), namun faktanya pada tanggal 04 Oktober 2022 penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman material pipa baja gelombang MPPA yang sampai di lokasi pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa Kota Gorontalo sebanyak 102,6 Ton, sehingga total bobot volume pipa baja gelombang per-termin III hanya 307,01 Ton (204,41 Ton + 102,6 Ton = 307,01 Ton);
  4. Pada Termin IV tanggal 22 November 2022 yang mendasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan nomor : 610/BA-PP/PKB/1534/2022 tanggal 07 November 2022, seharusnya terdapat penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman pipa baja gelombang (aramco) masing-masing total sebesar 74,54 ton sehingga total bobot volume menjadi 465,6 Ton (391,06 Ton + 74,54 Ton = 465,6 ton), namun faktanya tidak ada penambahan bobot volume pekerjaan item pengadaan dan pengiriman material pipa baja gelombang MPPA pada Termin IV, sehingga bobot volume pipa baja gelombang per-termin IV masih tetap sama dengan Termin III yaitu 307,01 Ton.

 

  • Bahwa saat kontrak pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa berakhir tanggal 8 Desember 2022 bersamaan dengan jaminan uang muka berakhir tanggal 8 Desember 2022 kemudian jaminan pelaksanaan juga berakhir tanggal 22 Desember 2022, selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan namun tidak mempertahankan berlakunya jaminan uang muka maupun jaminan pelaksanaan pekerjaan tetapi Saksi Romen S. Lantu selaku PPK bersama saksi Rokhmat Nurkholis selaku konsultan supervise/Pengawas turut menyetujui permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan Terdakwa  Kris Wahyudin Thaib meskipun Terdakwa  Kris Wahyudin Thaib tidak dapat mempertahankan berlakunya jaminan uang muka maupun jaminan pelaksanaan, sehingga perbuatan saksi Romen S. Lantu bersama-sama saksi Rokhmat Nurkholis dalam menyetujui, menandatangani justifikasi teknis addendum dan memberikan addendum ke-II, ke-III dan ke-IV dilakukan tanpa ada perpanjangan jaminan pelaksanaan hal ini merugikan keuangan Negara karena Negara kehilangan jaminan pelaksanaan senilai 5?ri nilai kontrak atau sebesar Rp 1.474.337.825,47 (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah koma empat puluh tujuh sen).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Kris Wahyudin Thaib bersama saksi Romen S. Lantu dan saksi Rokhmat Nurkholis dalam menyetujui dan menandatangani addendum ke-II, ke-III dan ke-IV terkait pemberian kesempatan kerja (perpanjangan waktu) tanpa ada perpanjangan jaminan pelaksanaan telah bertentangan dengan ketentuan :
  1. Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Nomor 610/SP/PUPR-SDA/50/2022 tanggal 13 Mei 2022 sebagaimana telah dilakukan adendum beberapa kali, terakhir dengan Adendum Nomor 610/ADD-PK/PKB/2023/A4 tanggal 17 Februari 2023, pada Pasal 5 ayat (5) huruf c, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak, Bagian B, SSUK Angka 32.3, poin 3, yang pada pokoknya menerangkan pada pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan.
  2. SSUK pada angka 44.1 huruf f : “pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pejabat yang menandatangani kontrak apabila, penyedia tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan”.
  3. SSUK pada angka 44.1 huruf I : “penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan (kedua) menyelesaikan pekerjaan”;
  4. Pasal 7 ayat (1) Huruf a, g, dan h, Pasal 33 ayat (5), serta Pasal 56 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada Lampiran II, Bagian 7.16,
  • Bahwa Terdakwa  Kris Wahyudin Thaib telah memberikan uang dari hasil pencairan dana pekerjaan  pembangunan kanal banjir Tanggidaa berdasarkan perintah dari saksi Afandi Laya kepada saksi Romen S. Lantu selaku KPA dan selaku PPK sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut seharusnya digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saksi  Romen S. Lantu atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dengan rincian waktu penyerahan uang tersebut sebagai berikut :

Tanggal

Uraian

Jumlah (Rp)

 

28/06/2022

 

Terdakwa Kris Wahyudin Thaib menarik tunai di BSG LIMBOTO dari rekening PT Multi Global Konstrindo kemudian memberikan uang kepada Terdakwa   ROMEN di Ruang kerjanya di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022 , uangnya ditaruh di tas milik saksi KRIS WAHYUDIN THAIB.

 

300.000.000,00

 

29/06/2022

Terdakwa Kris Wahyudin Thaib menarik tunai di BSG LIMBOTO dari rekening PT Multi Global Konstrindo kemudian memberikan uang kepada Terdakwa   ROMEN di Ruang kerjanya di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022 , uangnya ditaruh di tas milik saksi KRIS WAHYUDIN THAIB.

 

200.000.000,00

 

16/07/2022

Terdakwa Kris Wahyudin Thaib telah memberikan uang kepada Terdakwa   ROMEN di Indomaret Piola Lisa

30.000.000,00

 

01/08/2022

Terdakwa Kris Wahyudin Thaib telah memberikan uang kepada Terdakwa   ROMEN di Indomaret Sudirman di Titik 0 Pekerjaan Kanal Tanggidaa

 

20.000.000,00

 

 

Total

550.000.000,00

 

Terbilang : Lima ratus lima puluh juta rupiah

 

  • Bahwa pemberian uang tersebut adalah untuk mempengaruhi saksi Romen S Lantu agar memberikan kemudahan dan menyetujui pembayaran prestasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta progres fisik dan juga untuk menyetujui memberikan kesempatan kerja kepada penyedia dengan menyetujui  addendum ke-II, ke-III dan ke-IV meskipun penyedia tidak mempertahankan keberlakuan jaminan pelaksanaan atau jaminan pelaksanaan telah kadaluarsa, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 3 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Selain pemberian sejumlah uang kepada saksi Romen S Lantu, saksi Affandi Laya juga memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) rupiah kepada saksi Handoyo bertempat dirumah Handoyo dan uang tersebut bersumber dari anggaran pembangunan kanal banjir Tanggidaa tahun 2022.
  • Bahwa terdakwa Kris Wahyudin Thaib selaku penyedia saksi Romen S. Lantu selaku PPK bersama-sama dengan saksi Rokhmat Nurkholis selaku konsultan supervisi/pengawas pada pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa tahun 2022 telah memanipulasi data laporan progress fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan telah menyetujui pembayaran prestasi pekerjaan berdasarkan invoice pembelian bukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang sebenarnya, yang digunakan sebagai dasar pencairan termin sehingga pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan yang merugikan Negara sebesar Rp 4.641.841.272,84 (empat milyar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma delapan puluh empat sen), dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No.

Uraian

Nilai (Rp)

1.

Nilai Pembayaran Bersih setelah dipotong PPN dan PPh

22.335.833.100,00

2.

Nilai Prestasi Pekerjaan yang Terpasang

17.693.991.827,16

 

Selisih Pembayaran (1 – 2)

4.641.841.272,84

 

  • Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdakwa Kris Wahyudin Thaib selaku penyedia telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan/atau orang lain yakni saksi Afandy Laya saksi Romen S Lantu atau Korporasi yakni PT. Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp. 6.116.179.098,31.- (enam miliar seratus enam belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022  Thun Anggaran 2022 Nomor : 73/LHP/XXI/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan perincian sebagai berikut :

 

No.

Uraian

Nilai

(Rp)

1

2

3

1.

Jaminan Pelaksanaan Yang Tidak Dapat Dicairkan

1.474.337.825,47

2.

Selisih Nilai Pembayaran Yang Telah Diterima Dengan Nilai Prestasi Pekerjaan Yang Terpasang

4.641.841.272,84

Jumlah Kerugian Negara

6.116.179.098,31

 

----------Perbuatan terdakwa KRIS WAHYUDIN THAIB Bin KASIM THAIB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------Bahwa ia terdakwa KRIS WAHYUDIN THAIB Bin KASIM THAIB  selaku Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian PT. Multi Global Konstrindo Nomor 8 tanggal 25 Maret, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Romen S Lantu sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 343/29/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kuasa Pengguna Angaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Tahun 2022 dan Tahun 2023 juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)   dan saksi Rokhmat Nurkholis, ST sebagai Direktur sekaligus sebagai Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku Konsultan Supervisi/Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa selaku Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian PT. Multi Global Konstrindo Nomor 8 tanggal 25 Maret 2022 mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Surat perjanjian (Kontrak) 610/SP/PUPR-SDA/50/2022 tanggal 13 Mei 2022 bahwa:
            1. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang / jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
            2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
    1. Pelaksanaan Kontrak;
    2. Kualitas barang/jasa;
    3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
    4. Ketepatan waktu penyerahan; dan
    5. Ketepatan tempat penyerahan.

 

  • Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA/APBD Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar  rupiah), kegiatan Pekerjaan DED Perencanaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan DPA/Dokumen APBD Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA/Dokumen APBD Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa sebelum pelaksanaan tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, sekitar bulan Oktober 2021 saksi Romen S Lantu selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan saksi Handoyo Sugiharto sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022  yang bertindak selaku PA melakukan survei material pipa baja bergelombang (aramco) ke PT. Cahaya Metal Perkasa di Bekasi dan memperoleh informasi mengenai katalog produk, spesifikasi dan daftar harga pipa baja bergelombang (aramco), selanjutnya sekitar bulan Desember 2021 saksi Romen S Lantu dan saksi Handoyo Sugiharto melakukan pertemuan dengan saksi Afandy Laya bertempat di Café Angelato Gorontalo untuk membahas Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022  yang akan menggunakan pipa baja bergelombang (aramco) dan saat itu saksi Afandy Laya menyampaikan berminat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kemudian saksi Romen S Lantu dan saksi Handoyo Sugiharto menyampaikan informasi kepada saksi Afandy Laya terkait penggunaan pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 termasuk informasi mengenai PT. Cahaya Metal Perkasa sebagai perusahaan pabrikan yang dapat memproduksi material pipa baja bergelombang serta informasi terkait harga survei dari PT. Cahaya Metal Perkasa.
  • Pada awal bulan Januari 2022, saksi Romen S Lantu melakukan pertemuan dengan saksi Dhendhi Bagus Prasojo dari PT. Cahaya Metal Perkasa bertempat di Café D’cozy Gorontalo dengan mengajak serta saksi Farid Nani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi Moh. Zulfikran Ibrahim selaku Konsultan Individu (KI), saat itu saksi Dhendhi Bagus Prasojo menyampaikan terkait kenaikan harga pipa baja bergelobang (aramco) menjadi Rp. 47.000/kg belum termasuk PPN, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Romen S Lantu menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2022 saksi Romen S Lantu selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar  rupiah) dan mengunggah (upload) dokumen persiapan tender yakni Spesifikasi Teknis, HPS, Bill of Quantity (BoQ) dan draft kontrak melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ selanjutnya dilakukan reviu oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. 
  • Bahwa masih di bulan Januari 2022 atas perintah dari saksi Handoyo Sugiharto selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo TA. 2022 , saksi Romen S Lantu melakukan pertemuan dengan saksi Afandy Laya bertempat di Hotel Maqna Gorontalo (sekarang bernama Hotel Fox Gorontalo) memberikan informasi terkait nomor kontak telepon saksi Dhendhi Bagus Prasojo selaku staf pemasaran PT. Cahaya Metal Perkasa yang sebelumnya telah dilakukan survei harga dari pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi Romen S Lantu tersebut, saksi Afandy Laya melakukan komunikasi dengan saksi Dhendhi Bagus Prasojo termasuk melakukan kunjungan ke PT. Cahaya Metal Perkasa di Bekasi yang dilakukan oleh saksi Nirwana Natalia Dunda (isteri dari saksi Afandy Laya) terkait permintaan penawaran harga pipa baja bergelombang (aramco) sekaligus biaya pengiriman ke Gorontalo serta permintaan surat dukungan pabrikan sebagai dokumen pendukung penawaran tender.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Kris Wahyudin Thaib Bin Kasim Thaib  Bersama dengan saksi Romen S. lantu bin (alm) Siki Lantu sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 yang telah meberikan informasi terkait rencana pengadaan, informasi terkait item utama pekerjaan berupa pipa baja bergelombang (aramco), informasi terkait harga survey yang dijadikan sebagai dasar penyusunan HPS dan informasi terkait pabrik yang dapat meproduksi material pipa baja bergelombang (aramco) telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) :

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :

  • huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  • huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
  • Bahwa untuk mendapatkan Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana, saksi Afandy Laya dan terdakwa Kris Wahyudin Thaib menggunakan PT. Tiara Teknis dan PT. Batara Guru Group untuk mendaftar tender dan mengajukan penawaran untuk mendampingi PT. Multi Global Konstrindo, yang mana terdakwa Kris Wahyudin Thaib meminjam dan menggunakan PT. Tiara Teknik yang berkedudukan di Makassar serta mendapatkan dokumen company profile, user id dan password dari saksi Andi Sapada Palantei selaku pemilik perusahaan dengan kesepakatan pemberian fee atas peminjaman perusahaan sebesar  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah ditransfer dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Andi Sapada Palantei melalui rekening isterinya, selain itu terdakwa Kris Wahyudin Thaib menggunakan PT. Batara Guru Group serta mendapatkan dokumen company profile, user id dan password dari saksi Afandy Laya dengan kesepakatan fee atas penggunaan perusahaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah ditransfer dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Wani M. Lopuo.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa Kris Wahyudin Thaib menyusun dokumen penawaran dari PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dengan cara merekayasa pengalaman kerja, merekayasa tanda tangan personel manajerial dan tanda tangan Direktur Utama PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial serta merekayasa tanda tangan Direktur Utama PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group dalam dokumen Surat Perjanjian Sewa, semua dokumen tersebut digunakan untuk mengikuti tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 yang dimaksudkan sebagai perusahaan pendamping tender dari PT. Multi Global Konstrindo yang dari awal telah dipersiapkan sebagai pemenang tender dan pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, setelah dokumen administrasi tender dari PT. Multi Global Konstrindo, PT. Tiara Teknik dan PT. Batara Guru Group tersebut dilengkapi, maka terdakwa Kris Wahyudin Thaib meminta bantuan saksi Rizal Monoarfa untuk mengunggah dokumen penawaran ke laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan atas bantuan tersebut terdakwa Kris Wahyudin Thaib telah menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Rizal Monoarfa secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

  • Bahwa sebelum dilakukan proses pelelangan saksi Affandi dan saksi Romen S Lantu telah melakukan komunikasi dengan saksi Ir. Handoyo selaku Kepala Dinas  Pekerjaan Umum Prov. Gorontalo saat itu, memberikan informasi kepada Affandi Laya terkait penggunaan pipa baja bergelombang (aramco) sebagai item utama dalam Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, maka saksi Afandy Laya meminta terdakwa Kris Wahyudin Thaib untuk meminjam perusahaan yang dapat digunakan untuk mengikuti tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 termasuk menyusun dokumen penawaran serta meminta terdakwa untuk menjadi Direktur Cabang perusahaan untuk mempermudah pengelolaan keuangan,  selanjutnya terdakwa Kris Wahyudin Thaib meminjam PT. Multi Global Konstrindo yang berkedudukan di Makassar milik dari saksi Ismail Thayf yang merupakan keluarga atau paman dari terdakwa Kris Wahyudin Thaib dengan kesepakatan fee atas peminjaman perusahaan sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang telah ditransfer secara bertahap dari rekening Bank SulutGo Cabang Gorontalo dan rekening Bank Mandiri atas nama Kris Wahyudin Thaib kepada saksi Ismail Thayf, kemudian sebagai bagian dari kesepakatan peminjaman perusahaan tersebut terdakwa Kris Wahyudin Thaib dijadikan sebagai salah satu Direktur PT. Multi Global Konstrindo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian Nomor 7 tanggal 25 Maret 2022 dan selanjutnya terdakwa Kris Wahyudin Thaib dijadikan sebagai Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo berdasarkan Akta Perubahan Pendirian PT. Multi Global Konstrindo Nomor 8 tanggal 25 Maret 2022.
  • Bahwa untuk memenangkan tender proyek Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022, terdakwa kemudian mengikut sertakan 3 (tiga) perusahaan yakni yaitu PT. Multi Global Konstrindo, PT. Tiara Teknik, PT. Batara Guru Group, untuk PT. Tiara Teknik dengan Direktur Andi Palantai terdakwa kenal sejak tahun 2019 sehingga terdakwa pinjam perusahaannya untuk ikut tender, namun untuk PT. Batara Guru Group terdakwa tidak kenal karena yang kenal adalah Saksi Afandy Laya alias H. Pepen;
  • Bahwa setelah mengikuti proses pemilihan penyedia Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada laman http://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan metode pengadaan Pascakualifikasi Satu File (Harga Terendah Sistem Gugur) dengan jenis kontrak harga satuan yang dilaksanakan tanggal 04 Maret 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 dimana peserta tender yang mendaftar sebayak 112 (seratus dua belas) perusahaan dan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 11 Maret 2022 jam 13.00 WIB diketahui peserta tender yang memasukkan atau mengunggah dokumen penawaran sebanyak 11 (sebelas) perusahaan yakni :
  1. PT. Arsimuru Mitra Mulya, nilai penawaran sebesar Rp. 25.145.774.027,70 atau sebesar 76,20 ?ri nilai HPS;
  2. PT. Kharisma Bina Konstruksi, nilai penawaran sebesar Rp. 26.578.929.851,42 atau sebesar 80,54 ?ri nilai HPS;
  3. PT. Permata Hijau Barujari, nilai penawaran sebesar Rp. 27.422.386.863,92 atau sebesar 83,10 ?ri nilai HPS;
  4. PT. Barindo Prima Agung, nilai penawaran sebesar Rp. 28.045.672.721,52 atau sebesar 84,99 ?ri nilai HPS;
  5. PT. Vertikal Tiara Manunggal, nilai penawaran sebesar Rp. 28.338.176.096,69 atau sebesar 85,87 ?ri nilai HPS;
  6. PT. Tiara Teknik, nilai penawaran sebesar Rp. 28.618.641.383,14 atau sebesar 86,72 ?ri nilai HPS;
  7. PT. Sinar Cempaka Raya, nilai penawaran sebesar Rp. 28.809.000.000,- atau sebesar 87,30 ?ri nilai HPS;
  8. PT. Batara Guru Group, nilai penawaran sebesar Rp. 29.019.878.976,81 atau sebesar 87,94 ?ri nilai HPS;
  9. PT. Multi Global Konstrindo, nilai penawaran sebesar Rp. 29.486.756.509,43 atau sebesar 89,35 ?ri nilai HPS;
  10. PT. Cipta Konstruksi Persada, nilai penawaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- atau sebesar 90,91 ?ri nilai HPS; dan
  11. PT. Apro Megatama, nilai penawaran sebesar Rp. 32.563.401.246,73 atau sebesar 98,68 ?ri nilai HPS.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dokumen kualifikasi dan pembuktian kulaifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, diketahui ada 10 (sepuluh) perusahaan yang dinyatakan tidak lulus yakni :
  1. PT. Arsimuru Mitra Mulya, tidak lulus evaluasi kualifikasi;
  2. PT. Vertikal Tiara Manunggal, tidak lulus evaluasi kualifikasi;
  3. PT. Apro Megatama, tidak lulus evaluasi administrasi;
  4. PT. Kharisma Bina Konstruksi, tidak lulus evaluasi teknis;
  5. PT. Cipta Konstruksi Persada, tidak lulus evaluasi teknis;
  6. PT. Permata Hijau Barujari, tidak lulus evaluasi teknis;
  7. PT. Sinar Cempaka Raya, tidak lulus evaluasi teknis;
  8. PT. Tiara Teknik, tidak lulus evaluasi teknis;
  9. PT. Batara Guru Group, tidak lulus evaluasi teknis; dan
  10. PT. Barindo Prima Agung, tidak lulus evaluasi teknis.

 

Selanjutnya pokja pemilihan melakukan tahapan evaluasi harga dan menetapkan . Multi Global Konstrindo dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seluruh tahapan evaluasi dan dinyatakan sebagai calon pemenang tender sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 06/31785942/UKPBJ/IV/2022 tanggal 22 April 2022, kemudian saksi Romen S Lantu selaku KPA sekaligus sebagai PPK menetapkan PT. Multi Global Konstrindo sebagai pemenang tender Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nom

Pihak Dipublikasikan Ya