Petitum |
Dalam Provisi :
- Mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon;
- Menangguhkan Pelaksanaan Operasi di Wilayah Konsesi Tergugat I ;
- Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Perpanjangan II tahap kegiatan Studi Kelayakan sebagaimana Surat Keputusan No. 478.K/30/DJB/2012 tgl 27 Maret 2012 yang kemudian ditingkatkan menjadi Tahap Operasi melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017 pada Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 Tahun 2004 TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN;
- Menyatakan Bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II Yaitu melaksanakan Perpanjangan II tahap kegiatan Studi Kelayakan sebagaimana Surat Keputusan No. 478.K/30/DJB/2012 tgl 27 Maret 2012 kemudian ditingkatkan menjadi Tahap Operasi melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017 yang bertentangan dengan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 Tahun 2004 TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Bahwa Tergugat III Telah Melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian Terhadap kewajiban hukum dalam mentaati dan menjalankan ketentuan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TANGGAL 12 Mei 2004 Tentang DAFTAR PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN.
- Menyatakan bahwa Perpanjangan II tahap kegiatan Studi Kelayakan sebagaimana Surat Keputusan No. 478.K/30/DJB/2012 tgl 27 Maret 2012 yang kemudian ditingkatkan menjadi Tahap Operasi melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017 pada Tahun 2017 Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Sejahtera Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi dengan segala Akibat Hukumnya adalah melawan Hukum dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequo et bono). |