Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Bth/2023/PN Gto Sumiyati Kaluku, SKM Yuliana Harun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 118/Pdt.Bth/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumiyati Kaluku, SKM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IFRIANTO S. RAHMAN, S.H., M.H.Sumiyati Kaluku, SKM
Tergugat
NoNama
1Yuliana Harun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menerima Permohonan Penundaan  Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto yang telah diajukan oleh TERLAWAN atas Penetapan Pelaksanaa Sita Eksekusi  Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto tanggal 1 November dapat ditangguhkan pelaksanaan Eksekusinya sampai dengan perkara Perlawanan ini Mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk Menunda pelaksaan Sita eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto;

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawanan dan Suami Pelawan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan terhadap penetapan Sita eksekusi nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto tersebut tepat beralasan;
  3. Menyatakan oleh karena itu Pelawan dan Suami Pelawan adalah Pelawan Yang benar;
  4. Menyatakan menurut Hukum, Terlawan bukanlah pemilik yang sah dari objek yang menjadi Sita Eksekusi;
    Harta bersama Pelawan dengan Suami Pelawan dan Menjadi Objek Hak Tanggungan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI);
    6.  Menyatakan Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yang memenuhi Putusan Nomor: 22/Pdt.G.S/2022/PN Gto tanggal 19 Desember 2022 Jo Putusan Keberatan : 22/Pdt.G.S/2022/PN Gto tanggal 12 Januari 2023, dalam perkara antara Pelawan dan Terlawan, ditanguhkan Pelaksanaanya sampai dengan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap;
    7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulai Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat adil, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak