Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Gto KELLY ALHASNI Alias KELLY 1.Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo
2.Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
3.Kementerian Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KELLY ALHASNI Alias KELLY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo
2Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
3Kementerian Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON;
  2. Menyatakan Permohonan Praperadilan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-undang;
  3. Mengabulkan permintaan ganti kerugian dari Pemohon untuk seluruhnya;
  4. Menetapkan Negara melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (Kanwil Ditjen PBN) Provinsi Gorontalo Berkedudukan kantor di Jl. Achmad Nadjamudin No. 3 Kelurahan Wumialo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, Gorontalo, 96138 (Termohon III) untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 191.750.000 (seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), juga kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).- kepada Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

atau

Bilamana yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya