Dakwaan |
“Untuk Keadilan” P – 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDS-05/GORON/06/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
DENNY JUAENI, SE
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
|
:
:
|
55 Tahun / 07 April 1970
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KP Sukaraja RT/RW:003/005 Kel. Cikeas Kec. Sukaraja Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S.1 (Sarjana Ekonomi)
|
|
|
|
II. PENAHANAN :
- Penyidik : Di Rutan Polda Gorontalo Gorontalo sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 April 2025.
Penuntut Umum : Di Rutan Polda Gorontalo sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025
Ketua P.N : Di Rutan Polda Gorontalo sejak tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025
- Penuntut Umum : Di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025
III. DAKWAAN :
Primair
------------ Bahwa Terdakwa DENNY JUAENI, SE sebagai orang yang berhak dan berwenang untuk dan atas nama PT. Mahardika Permata Mandiri dalam mengurus dan melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone berdasarkan akta notaris nomor : 8 tanggal 11 November 2021 sekaligus sebagai Wakil Direktur II PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Kota Gorontalo berdasarkan Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 13 November 2011 yang diterbitkan oleh Notaris H.AZWIR, SH,M.Si,M.kn, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan
tahun 2023, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi ANTUM ABDULLAH, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo selanjutnya disebut Dinas PUPR Kota Gorontalo telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2024 dan dengan Saksi IRFAN AHMAD ASUI selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo (dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo Jalan Rajawali Kel. Heledulaa Selatan Kota Timur Kota Gorontalo dan di Kantor PT. Rim Tours dan Travel Jalan Gelatik Kel. Heledulaa Utara Kota Timur Kota Gorontalo serta di lokasi pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :
- Mengambil alih Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN)
TA 2021 dengan menggunakan PT. Mahardika Permata Mandiri dengan menyerahkan komitmen fee dalam bentuk uang senilai Rp3.257.000.000,00 (tiga milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) baik melalui Saksi FAISAL LAHAY, Saksi ANTUM ABDULLAH dan Saksi IRFAN AHMAD ASUI ;
- Menggunakan personel manajerial yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran dan Surat Perjanjian (kontrak) pada pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) TA. 2021 serta melakukan penggantian personel Manajer Proyek/Teknis tidak sesuai dengan kualifikasi personel yang dipersyaratkan serta dilakukan tanpa adendum kontrak;
- Mengajukan Laporan Kemajuan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) TA 2021 sebesar 45% padahal progres tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan yang diantaranya mengakui volume item pekerjaan Material on Site (MOS) yang tidak berada di lokasi pekerjaan serta tanpa didukung oleh bukti Invoice, tanda pembayaran dan faktur pengiriman dari produsen/agen resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian (kontrak) dan laporan tersebut dijadikan dasar pembayaran termin I (pertama) 40% kepada Terdakwa.
- Menyerahkan kelengkapan persyaratan penerbitan jaminan pelaksanaan yang diterbitkan PT. Asuransi Intra Asia untuk adendum waktu pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan Laporan Realisasi Fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Minggu ke-55 s.d. 18 Desember 2022 sebesar 88,20% padahal progres tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
hal ini bertentangan dengan :
- Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan “ Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) T.A 2021 Nomor :050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November sebagaimana telah dilakukan Adendum beberapa kali, terakhir dengan Adendum nomor : 050/1572.a/BM/AMAND-WAKTU/XI/2022 tanggal 09 Desember 2022, yakni :
- Syarat-Syarat Umum Kontrak : Bagian A. Angka 6.1, huruf c yang menyebutkan “bahwa berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak”. Angka 40.5 menyebutkan “Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahuku dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam adendum kontrak”. Bagian C. 49 huruf e menyebutkan “ Melaksanakan dan Menyelesaikan Pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak”.
- Syarat-syarat khusus kontrak : Angka 49 huruf i hak dan kewajiban penyedia :
- Bertanggungjawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, serta pemenuhan kecukupan waktu dan serta pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang ditentukan di dalam kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik sesuai ketentuan di dalam kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi laporan yang disampaikan. Laporan yang disampaikan menjadia acuan Kuasa Pengguna Anggaran dalam memeriksa dan serah terima hasil pekerjaan;
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas perhitungan keuangan yang telah dibayarkan jika kemudian waktu berdasarkan perhitungan oleh pihak yang berwenang terdapat kekerungan volume atau kelebihan pembayaran;
- Menghadirkan seluruh personel manajerial pada saat rapat pelaksanaan kontrak.
pada Bagian 70.3.f menyebutkan “bahwa ada pembayaran Material on Site berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak dengan dibuktikan Invoice, Tanda Pembayaran dan Faktur Pengiriman dari Produsen/agen resmi”.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa setidaknya sebesar Rp358.360.116,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus enam belas rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp5.314.619.810,40 (lima mliyar tiga ratus empat belas juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah empat puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2020 melalui akta Notaris Liestani Wang Nomor 43 terdapat perjanjian pemberian pinjaman dalam bentuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) kepada Pemerintah Kota Gorontalo senilai Rp294.552.448.718,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) untuk membiayai kegiatan di Kota Gorontalo yang diantaranya adalah kegiatan penataan Jalan Nani Wartabone senilai Rp26.910.000.000,00 (dua puluh enam milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan penataan Jalan Nani Wartabone sekitar bulan Juni 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) T.A 2021 senilai Rp24.905.638.000,00 (dua puluh empat milyar sembilan ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kemudian mengirimkan Surat ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Gorontalo sekanjutnya disebut untuk melaksanakan tender pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone (PEN).
- Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021 Pokja mengumumkan tender pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone melalui layanan pengadaan LPSE Kota Gorontalo, akan tetapi pada tanggal 13 Juli 2021 Pokja mengumumkan pembatalan tender tersebut dengan alasan pada saat Pokja akan melakukan adendum dokumen pemilihan terjadi kendala teknis dalam SPSE.
- Bahwa setelah tender pertama dinyatakan batal, maka pada tanggal 19 Juli 2021 Pokja kembali mengumumkan tender yang kedua paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone melalui layanan pengadaan LPSE Kota Gorontalo dan terdapat 7 (tujuh) peserta/calon penyedia yang mengajukan dokumen penawaran yaitu :
- PT. Ahimka Duta Persada;
- PT. Palindo Inti Nusantara;
- PT. Reski Alflah Jaya Abadi;
- PT. Mega Buana Cipta Persada;
- PT. Cahaya Timur Sinandaha
- PT. Cahaya Mitra Nusantara;
- PT. Teguh Karya Rahardjo
namun berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja terhadap 7 (tujuh) calon penyedia tersebut dinyatakan tidak lulus sehingga pada tanggal 30 Agustus 2021 tender yang kedua paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dinyatakan gagal.
- Bahwa pada tanggal 01 September 2021 Pokja kembali mengumumkan tender yang ketiga Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone, mengetahui adanya pengumuman tender ulang tersebut Saksi RIZAL MONOARFA alias DON bersama Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI menghubungi Saksi PANDI ATU dengan maksud menyewa Perusahaan untuk mengikuti proses tender itu, lalu Saksi PANDI ATU merekomendasikan 2 (dua) Perusahaan yakni PT. Amar Jaya Pratama dan PT. Mahardika Permata Mandiri dengan mengirimkan company profile kedua perusahaan tersebut kepada Saksi RIZAL MONOARFA dan Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI, kemudian berdasarkan pengalaman pekerjaan kedua perusahaan tersebut maka Saksi RIZAL MONOARFA dan Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI memilih PT. Mahardika Permata Mandiri untuk mengikuti proses tender paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan kesepakatan bersama Saksi PANDI ATU untuk sewa jasa perusahaan yakni 1,5?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak PPh dan PPn jika ditetapkan pemenang dan ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam pekerjaan tersebut.
- Bahwa Saksi RIZAL MONOARFA dan Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI menyusun dokumen penawaran dengan harga penawaran senilai Rp23.971.017.680,47 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu rupiah enam ratus delapan puluh rupiah empat puluh tujuh sen) dan mengajukan daftar peralatan utama dan personil manajerial yaitu :
- Rincian daftar peralatan utama :
No
|
Jenis
|
Merk dan Type
|
Kapasitas
|
Jumlah
(Unit)
|
Status Kepemilikan
|
1.
|
Excavator
|
Volvo/Kobelco
|
80-140 HP
|
3
|
Sewa dari PT Wahana Jaya Nugraha
|
2.
|
Asphalt Finisher
|
Sumitomo HA44W2
|
60 Ton/Jam
|
1
|
3.
|
Tandem Roller
|
YTO 2Y8x10D
|
8,1 Ton
|
1
|
4.
|
Dump Truck
|
Hino
|
10 Ton
|
3
|
5.
|
Asphalt Distributor
|
ZPG
|
4.000 Liter
|
1
|
6.
|
Tandem Roller
|
Sakai T2211
|
8,1 Ton
|
1
|
Sewa dari PT Kawanua Keramik
|
7.
|
Crane Truck
|
Dyna-Tadano
|
3-5 Ton
|
1
|
Sewa dari PT Emden Putra Abadi
|
- Rincian personel manajerial :
No.
|
Nama
|
Sertifikat Kompetensi Kerja
|
Jabatan Dalam Pekerjaan
|
Pengalaman Kerja
|
1.
|
Sdr. Saud Matua Sangab Harahap
|
Ahli Manajemen Proyek
|
Manajer Proyek
|
4 Tahun
|
2.
|
Sdr. Musliyadi
|
Ahli Teknik Jalan
|
Manajer Teknis
|
4 Tahun
|
3.
|
Sdri. Rapika Anwar
|
-
|
Manajer Keuangan
|
2 Tahun
|
4.
|
Sdr. Anshar
|
Ahli K3 Konstruksi
|
Ahli K3 Konstruksi
|
3 Tahun
|
ternyata Saksi RIZAL MONOARFA merekayasa tanda tangan Direktur Utama PT. Mahardika Permata Mandiri An. AZHARI pada surat perjanjian sewa untuk dukungan daftar peralatan utama antara PT. Mahardika Permata Mandiri dengan PT. Wahana Jaya Nugraha , PT. Kawanua Keramik dan PT. Emden Putra Abadi sedangkan Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI merekayasa pada daftar riwayat hidup personel manajerial dalam dokumen penawaran yang diupload secara elektronik melalui layanan pengadaan (LPSE) Kota Gorontalo pada tanggal 12 September 2021.
- Bahwa pada saat proses tender masih berjalan Saksi ASNAWI MAKRUN yang dihubungi oleh Saksi SUDARTO SAHID meminta bantuannya agar menyampaikan kepada Saksi FAISAL LAHAY ada kontraktor bonafit yakni Terdakwa yang ingin melaksanakan peningkatan Jalan Nani Wartabone, karena sebelumnya Saksi SUDARTO SAHID telah bertemu dengan orang kepercayaan Terdakwa di Gorontalo yakni Saksi BAHRUDIN PULUKADANG alias ALO dan selain itu juga Saksi SUDARTO SAHID telah mempertemukan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG dengan Saksi ANTUM ABDULLAH dan berdasarkan arahan Saksi ANTUM ABDULLAH kepada Saksi SUDARTO SAHID untuk terlebih dahulu menghubungi Saksi FAISAL LAHAY, berdasarkan hal itu Saksi ASNAWI MAKRUN bertemu dengan Saksi FAISAL LAHAY dan dalam pertemuan tersebut Saksi FAISAL LAHAY menyampaikan kepada Saksi ASNAWI MAKRUN jika Terdakwa ingin melaksanakan peningkatan Jalan Nani Wartabone harus menyerahkan komitmen fee dalam bentuk uang sekitar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Oktober 2021 Terdakwa dari Jakarta datang ke Gorontalo yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Saksi BAHRUDIN PULUKADANG tentang adanya proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone, melalui perantara Saksi SUDARTO SAHID mempertemukan Terdakwa dan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG dengan Saksi ASNAWI MAKRUN dan dalam pertemuan tersebut Saksi ASNAWI MAKRUN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut harus menyerahkan komitmen fee dalam bentuk uang yakni 17?ri nilai kontrak dipotong pajak PPh dan PPn atau sekitar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap yakni 11,5% atau sekitar Rp.2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah) diserahkan setelah tanda tangan kuasa Direktur dan 5,5% atau sekitar Rp1.100.000.000,00 (satu miyar sejuta rupiah) setelah termin uang muka dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa karena menurut perhitungan Terdakwa maupun Saksi BAHRUDIN PULUKADANG masih akan mendapatkan keuntungan dalam proyek tersebut, sehingga Terdakwa kembali pulang ke Jakarta untuk menyiapkan uang pemberian komitmen fee tersebut.
- Bahwa pada saat proses tender yang ketiga dari 74 (tujuh puluh empat) peserta/calon penyedia yang mendaftar hanya terdapat 10 (sepuluh) perserta/calon penyedia yang mengajukan dokumen penawaran yaitu :
- PT. Cahaya Timur Sinandaha;
- PT. Teguh Karya Rahardjo ;
- PT. Bintang Surya Tunas Mandiri;
- PT. Karunia Jaya Abadi Pratama;
- PT. Mega Buana Cipta Persada;
- PT. Ahimka Duta Persada;
- PT. Cahaya Mitra Nusantara;
- PT. Reski Aflah Jaya Abadi ;
- PT. Mahardika Permata Mandiri;
- PT. Palindo Inti Nusantara.
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga serta kwalifikasi pembuktian yang dilaksanakan oleh Pokja yang ditetapkan sebagai calon pemenang adalah PT. Cahaya Mitra Nusantara dengan nilai penawaran terkoreksi Rp23.393.460.440,92 (dua puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah Sembilan puluh dua sen), kemudian calon pemenang cadangan 1 (satu) yakni PT. Reski Aflah Jaya Abadi dengan nilai penawaran terkoreksi Rp23.468.136.318,88 (dua puluh tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah delapan puluh delapan sen) dan calon pemenang cadangan II (dua) adalah PT. Mahardika Permata Mandiri dengan nilai penawaran terkoreksi Rp23.971.017.680,47 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu rupiah enam ratus delapan puluh rupiah empa puluh tujuh sen), selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2021 Pokja menyerahkan dokumen hasil tender Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone melalui Surat Nomor :735/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/X/2021 kepada Saksi ANTUM ABDULLAH.
- Bahwa Saksi FAISAL LAHAY mengetahui PT. Mahardika Permata Mandiri sebagai calon pemenang cadangan kedua maka yang bersangkutan meminta kepada Saksi IRFAN AHMAD ASUI untuk menghubungi Saksi RIZAL MONOARFA dengan maksud ingin menggunakan PT. Mahardika Permata Mandiri dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dan hal tersebut telah disetujui oleh Saksi RIZAL MONOARFA dengan kesepakatan Saksi FAISAL LAHAY harus membayar biaya sewa jasa perusahaan 2 ?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak PPh dan PPn atau senilai Rp422.000.000,00 (empat ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada Saksi RIZAL MONOARFA.
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2021 Saksi FAISAL LAHAY menghubungi Saksi ASNAWI MAKRUN untuk meminta tanda jadi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Saksi ASNAWI MAKRUN menyampaikan hal tersebut kepada Saksi BAHRUDIN PULUKADANG namun karena pada saat itu Saksi BAHRUDIN PULUKADANG belum mempunyai uang dan Terdakwa berada di Jakarta, maka dengan menggunakan dana pribadi Saksi ASNAWI MAKRUN menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi FAISAL LAHAY dengan kesepakatan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG akan mengembalikan uang Saksi ASNAWI MAKRUN beserta bunga 40%.
- Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 Terdakwa kembali datang ke Gorontalo lalu bersama Saksi BAHRUDIN PULUKADANG bertemu dengan Saksi FAISAL LAHAY, Saksi ANTUM ABDULLAH, Saksi ASNAWI MAKRUN dan Saksi IRFAN AHMAD ASUI bertempat di Kantor Rim Tour dan Travel milik Saksi FAISAL LAHAY dan dalam pertemuan tersebut Saksi FAISAL LAHAY menyampaikan kepada Terdakwa untuk dapat bertindak sebagai Penyedia Barang / Jasa pekerjaan Jalan Nani Wartabone dengan menggunakan PT. Mahardika Permata Mandiri harus menyerahkan komitmen fee dalam bentuk uang yakni 17?ri nilai kontrak dipotong pajak PPh dan PPn atau senilai Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sudah termasuk biaya pembuatan Surat Kuasa sebagai Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo dan biaya sewa jasa perusahaan dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa, namun Terdakwa meminta terlebih dahulu mitra kerjanya yakni Saksi DALBIR RAJ SINGH untuk dimasukan sebagai kuasa Wakil Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo, selanjutnya Saksi ANTUM ABDULLAH memerintahkan Saksi IRFAN AHMAD ASUI untuk mengurus pembuatan Akta Kuasa tersebut melalui Saksi RIZAL MONOARFA sehingga pada tanggal 19 Oktober 2021 terbit Akta Pendirian PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo No. 27 dengan Wakil Direktur An. DALBIR RAJ SINGH yang diterbitkan oleh Notaris H. AZWIR, SH, MSi, M.Kn.
- Bahwa setelah mengetahui telah diterbitkannya Akta tersebut Terdakwa meminjam uang senilai Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada mitra kerjanya yakni Saksi RAJ INDRA SINGH sehingga pada tanggal 19 Oktober 2021 Saksi RAJ INDRA SINGH mentransfer uang senilai Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) ke rekening Xpresi Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG namun sebelum kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Saksi ASNAWI MAKRUN Terdakwa menggunakan sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang berada dalam rekening tersebut untuk kepentingan Terdakwa dan untuk kepentingan saksi BAHRUDIN PULUKADANG sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga pada saat diserahkan kartu ATM rekening Xpresi Bank BCA itu kepada Saksi FAISAL LAHAY melalui perantara Saksi ASNAWI MAKRUN saldo dalam rekening tersebut hanya senilai Rp1.075.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa adapun Saksi ANTUM ABDULLAH agar dapat melakukan penunjukan dan menetapkan PT. Mahardika Permata Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone, maka pada tanggal 19 Oktober 2021 melakukan reviu terhadap hasil tender pemilihan penyedia paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan calon pemenang PT. Cahaya Mitra Nusantara dan berdasarkan hasil reviu PT. Cahaya Mitra Nusantara tidak dapat membuktikan surat perjanjian sewa peralatan utama, sehingga pada tanggal 28 Oktober 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH menyampaikan penolakan terhadap dokumen hasil tender tersebut kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Gorontalo melalui surat nomor :050/PUPR/BID.BM/629/X/2021, kemudian atas penolakan tersebut pihak Pokja bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa Setda Kota Gorontalo yakni Saksi ISKANDAR DAUD, ST, MT memberikan tanggapan atas penolakan itu melalui Surat Nomor :808/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang pada pokoknya menyampaikan tidak dapat melakukan evaluasi ulang atau tender ulang sebagaimana yang diinginkan oleh Saksi ANTUM ABDULLAH dengan alasan proses reviu yang dilakukan oleh Saksi ANTUM ABDULLAH bukan berdasarkan dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan melainkan berdasarkan klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan atau pihak lain yang bertentangan dengan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dan dokumen pemilihan Nomor : 600/Pokja.PDJ-Kota.Gto/IX/2021 tanggal 1 September 2021.
- Bahwa selanjutnya terhadap perbedaan pendapat hasil tender Peningkatan Jalan Nani Wartabone tersebut maka dilakukan pembahasan bersama antara Saksi ANTUM ABDULLAH dan Pokja di ruangan Asisten II Pemerintah Kota Gorontalo dengan kesimpulan Saksi ANTUM ABDULLAH menerima tanggapan dari Pokja sehingga akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, namun ternyata Saksi ANTUM ABDULLAH tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Cahaya Mitra Nusantara melainkan membatalkan PT. Cahaya Mitra Nusantara sebagai calon pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tanpa dilaksanakan evaluasi ulang ataupun tender ulang oleh Pokja.
- Bahwa pada tanggal 03 November 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH melakukan reviu kepada calon pemenang cadangan 1 (satu) yakni PT. Rizki Aflah Jaya Abadi dan berdasarkan hasil reviu bahwa Pimpinan Cabang PT. Reski Aflah Jaya Abadi yakni Saksi FAISAL LAHAY dan Direktur Cabang PT. Cahaya Mitra Nusantara An. SUPRIYADI TUPA, ST telah melakukan perjanjian kuasa pada tanggal 18 September 2021 ketika masih pada tahapan proses evaluasi teknis oleh Pokja, selain itu PT. Reski Aflah Jaya Abadi tidak dapat menghubungi pemberi dukungan sewa perlatan untuk peralatan crane truck, maka berdasarkan hasil reviu tersebut Saksi ANTUM ABDULLAH membatalkan PT. Reski Aflah Jaya Abadi.
- Bahwa pada pada tanggal 05 November 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH melakukan reviu kepada calon pemenang cadangan kedua PT. Mahardika Permata Mandiri dan berdasarkan hasil reviu PT. Mahardika Permata Mandiri dapat membuktikan perjanjian sewa peralatan utama, maka berdasarkan hal tersebut pada tanggal 09 November 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 050/PU.PR/BM/689/SPPBJ-PEN/XI/2021 yang ditujukan kepada Direktur Cabang PT. Mahardika Permata Mandiri.
- Bahwa setelah diterbitkannya SPPBJ kepada PT. Mahardika Permata Mandiri, maka Terdakwa bersama dengan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG makan bersama dengan Saksi ANTUM ABDULLAH, ST, Saksi IRFAN AHMAD ASUI dan Saksi ASNAWI MAKRUN di Restoran Dcozy selanjutnya bersama-sama pergi ke Kantor Rim Tour dan Travel untuk bertemu dengan Saksi FAISAL LAHAY dan dalam pertemuan tersebut Saksi FAISAL LAHAY menanyakan kepada Terdakwa tentang tinda lanjut penyerahan komitmen fee mendengar penyampaian tersebut Terdakwa meminta terlebih dahulu untuk memasukan namanya dalam Surat Kuasa Direktur sebagai pelaksana pekerjaan Jalan Nani Wartabone dan Kuasa sebagai Wakil Direktur II PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo, selanjutnya atas perintah Saksi ANTUM ABDULLAH Saksi IRFAN AHMAD ASUI kembali mengurus akta kuasa tersebut melalui Saksi RIZAL MONOARFA sehingga pada tanggal 11 Nopember 2021 diterbitkanlah Akta Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri No. 08 oleh Notaris H. AZWIR, SH,M.Si, M.Kn. dari Sdr. AZHARI kepada Terdakwa sebagai orang yang berhak dan berwenang untuk dan atas nama PT. Mahardika Permata Mandiri untuk mengurus dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone.
- Bahwa setelah ada akta kuasa tersebut Saksi FAISAL LAHAY meminta kepada Terdakwa untuk membuat rekening lagi di Bank BCA karena Kartu ATM rekening Xpresi Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG yang telah di kuasai oleh Saksi FAISAL LAHAY hanya bersaldo Rp1.075.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga pada tanggal 12 November 2021 atas permintaan Terdakwa, Saksi RAJ INDRA SINGH mentransfer uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kerekening Xpresi Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG kemudian atas permintaan Saksi FAISAL LAHAY uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dipindahkan ke rekening Tahapan Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG, lalu kartu ATM dan buku tabungan dari rekening tahapan Bank BCA diserahkan kepada Saksi FAISAL LAHAY, sehingga total uang yang berada dalam dua rekening tersebut senilai Rp2.075.000.000,00 (dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah). Adapun dari saldo sebesar Rp2.075.000.000,00 (dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah) terdapat pembiayaan untuk kegiatan antara lain yaitu :
- Pada tanggal 12 Nopember 2021 atas permintaan Saksi FAISAL LAHAY ditransfer dari Rekening Tahapan Bank BCA uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI lalu ditransfer kembali kepada Saksi RIZAL MONOARFA sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya pembuatan Akta Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri No. 08 tanggal 11 Nopember 2021 oleh Notaris H. AZWIR, SH,M.Si, M.Kn, sedangkan sisanya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Saksi ANTUM ABDULLAH, ST memerintahkan kepada Saksi IRFAN AHMAD ASUI untuk digunakan keperluan kebutuhan rapat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo;
- Pada tanggal 16 Nopember 2021 atas permintaan Saksi ANTUM ABDULLAH ditransfer dari Rekening Xpresi Bank BCA uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI untuk biaya rapat persiapan pra kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone;
- Pada tanggal 17 Nopember 2021 ditransfer dari Rekening Tahapan Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG ke rekening Saksi ASNAWI MAKRUN sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 18 Nopember 2021 ditransfer kembali ke rekening Saksi ASNAWI MAKRUN sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) sehingga total yang ditransfer ke rekening Saksi ASNAWI MAKRUN sebesar Rp342.000.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) untuk mengembalikan uang pribadi dari Saksi ASNAWI MAKRUN dengan bunga 40?ri total pinjaman atau senilai Rp342.000.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) dari total Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh ASNAWI MAKRUN kepada Saksi FAISAL LAHAY.
- Pada tanggal 19 Nopember 2021 atas permintaan Saksi FAISAL LAHAY ditransfer dari Rekening Tahapan Bank BCA uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Rekening Saksi DJULKIFLI M. KIDU selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) Polda Gorontalo yang merupakan bawahan dari Saksi ASNAWI MAKRUN, dimana sebelumnya Saksi ASNAWI MAKRUN memerintahkan Saksi DJULKIFLI M. KIDU untuk membuka rekening tabungan di Bank BCA Cabang Pembantu Gorontalo lalu Kartu ATM dan buku Tabungannya diserahkan kepada Saksi FAISAL LAHAY, lalu setelah uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) masuk ke rekening Saksi DJULKIFLI M. KIDU maka atas permintaan Saksi FAISAL LAHAY, Saksi ASNAWI MAKRUN memerintahkan kepada Saksi DJULKIFLI M. KIDU untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp422.000.000,00 (empat ratus dua puluh dua juta rupiah) kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saksi IRFAN AHMAD ASUI, lalu oleh Saksi IRFAN AHMAD ASUI diserahkan kepada Saksi RIZAL MONOARFA, selanjutnya Saksi IRFAN AHMAD ASUI menemani Saksi RIZAL MONOARFA menyerahkan biaya sewa jasa perusahaan kepada Saksi PANDI ATU sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yakni 1,5% dari nilai kontrak setelah potong pajak atau kurang lebih senilai Rp318.000.000,00 (tiga ratus delapan belas juta rupiah), setelah menerima uang tersebut Saksi PANDI ATU menyerahkan uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) kepada Saksi RIZAL MONOARFA alias DON sebagai jasa pembuatan dokumen penawaran, sedangkan sisa uang dari biaya sewa jasa perusahaan senilai Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah) diserahkan kepada Saksi ANTUM ABDULLAH, ST sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan kepada Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah, sedangkan sisanya senilai Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) dibagi oleh Saksi RIZAL MONOARFA alias DON kepada Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI senilai Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 26 Nopember 2021 ditransfer dari Rekening Tahapan Bank BCA uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI kemudian ditransfer kembali oleh Saksi IRFAN AHMAD ASUI kepada Saksi SAHRUL sebesar Rp4.000.000,00 untuk biaya jasa pembuatan surat dukungan perjanjian sewa peralatan dari PT. Tri Sandi Yudha kepada PT. Mahardika Permata Mandiri, kemudian digunakan untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) adapun sisanya sebesar Rp19.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Bahwa setelah penyerahan komitmen fee tersebut maka pada tanggal 03 Desember 2021 Terdakwa dan Saksi ANTUM ABDULLAH menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XII/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah), namun seolah-olah dalam Surat Perjanjian (Kontrak) ditanda tangani pada tanggal 22 November 2021 karena menunggu Terdakwa menyelesaikan pembayaran komitmen fee terlebih dahulu. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender sejak tanggal 22 November 2021 s.d tanggal 19 Juli 2022 dan Terdakwa menyerahkan jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank BJB Cabang Jakarta Selatan dengan masa berlaku sejak tanggal 09 November 2021 s/d 07 Juli 2022.
- Bahwa sebelum Terdakwa mengajukan permohon pembayaran termin uang muka, Saksi ANTUM ABDULLAH meminta uang kepada Terdakwa untuk kepentingan perjalanan dinas luar daerah Walikota Gorontalo, sehingga Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekening Bank BNI milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG lalu pada tanggal 12 Desember 2021 Saksi BAHRUDIN PULUKADANG mentransfer kembali sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Saksi RIJAL BUDIAGUNG selaku ajudan Walikota Gorontalo sesuai permintaan Saksi ANTUM ABDULLAH.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajukan permohon pembayaran termin uang muka 15 % kepada Saksi ANTUM ABDULLAH, sehingga pada tanggal 15 Desember 2021 Terdakwa menerima pembayaran Termin uang muka setelah dipotong pajak PPh dan PPn senilai Rp3.203.369.635,00 (tiga milyar dua ratus tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) di rekening Bank BJB Nomor :88001001001, namun ternyata Terdakwa tidak menggunakan keseluruhan termin uang muka tersebut untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone melainkan digunakan untuk membayar pinjamannya kepada Saksi RAJ INDRA SINGH senilai Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa komitmen fee yang diminta secara bertahap oleh Saksi ANTUM ABDULLAH dan Saksi IRFAN AHMAD ASUI baik secara langsung kepada Terdakwa maupun melalui Saksi BAHRUDIN PULUKADANG. Adapun Terdakwa menyerahkan sisa komitmen fee tersebut secara bertahap dengan mekanisme transfer antar bank melalui rekening Saksi BAHRUDIN PULUKADANG dan Saksi TOMMY ARDIANTO TUREDE, antara lain sebagai berikut :
- Tanggal 21 Desember 2021 ditransfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah), lalu atas perintah Saksi ANTUM ABDULLAH uang tersebut digunakan untuk pembayaran pembuatan kemeja taktikal Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo sebesar Rp8.167.000,00 (delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan perbaikan kunci ruangan Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan diberikan kepada Saksi RIJAL BUDI AGUNG selaku Ajudan Walikota Gorontalo sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian digunakan untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), adapun sisanya sebesar Rp4.333.000,00 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Tanggal 30 Desember 2021 untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 22 Februari 2022 di transfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian digunakan untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah), adapun sisanya sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Tanggal 23 Februari 2022 diserahkan secara tunai oleh Saksi BAHRUDIN PULUKADANG kepada Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 14 Maret 2022 ditransfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) lalu atas perintah Saksi ANTUM ABDULLAH uang sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer kepada 5 (lima) orang staf pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo sedangkan sisanya sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Tanggal 15 Maret 2022 ditransfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH.
- Tanggal 17 Maret 2022 ditransfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Tanggal 22 Maret 2022 ditransfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Tanggal 24 Maret 2022 ditransfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Tanggal 31 Maret 2022 ditransfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas perintah Saksi ANTUM ABDULLAH ditansfer kembali oleh Saksi IRFAN AHMAD ASUI kepada Sdr. MUHAMMAD AL RAAF sebesar Rp20.000.000,00 untuk kepentingan perjalanan dinas luar daerah Walikota Gorontalo, adapun sisa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Tanggal 07 April 2022 ditransfer ke rekening Saksi IRFAN AHMAD ASUI sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Penyerahan tunai secara bertahap oleh Saksi BAHRUDIN PULUKADANG kepada Saksi ANTUM ABDULLAH yang totalnya sebesar Rp691.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
namun dari komitmen fee yang seharusnya Terdakwa serahkan senilai Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) Terdakwa hanya menyerahkan senilai Rp3.257.000.000,00 (tiga milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap baik melalui Saksi FAISAL LAHAY, ANTUM ABDULLAH dan Saksi IRFAN AHMAD ASUI.
- Bahwa adapun item pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone yang akan dilaksanakan oleh Saksi DENNY JUAENI berdasarkan kontrak awal dan Adendum Kontrak I (satu) Nomor : 050/387.a/AMAND-K/PEN/V/2022, 12 Mei 2022 tentang Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang sebagai berikut :
- Bahwa ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Terdakwa hanya menugaskan personel manajerial An. SAUD MATUA SANGAB HARAHAP selaku Manajer Proyek sedangkan personel manajerial yang lain sebagaimana dalam dokumen penawaran dan Surat Perjanjian (kontrak) tidak dilibatkan oleh Terdakwa dan hal itu diketahui oleh Saksi ANTUM ABDULLAH dan Saksi IRFAN AHMAD ASUI namun membiarkan hal tersebut. Selain itu sejak awal bulan April 2022 atas permintaan Saksi ANTUM ABDULLAH, Terdakwa sudah tidak melibatkan Saksi SAUD MATUA SANGAB HARAHAP sebagai Manajer Proyek dalam pelaksanaan pekerjaan dan kemudian digantikan Saksi SEPTIAN MAULIDA dilakukan tanpa adendum kontrak untuk perubahan personel manajerial, juga tidak dipermasalahkan oleh Saksi ANTUM ABDULLAH maupun Saksi IRFAN AHMAD ASUI padahal Saksi SEPTIAN MAULIDA tidak memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Manajer Proyek/Teknik karena sertifikat keahliannya sudah tidak berlaku lagi, sedangkan untuk pembuatan laporan progres pekerjaan Saksi ANTUM ABDULLAH meminta kepada Terdakwa untuk menggunakan jasa dari Saksi MOH. IMAM SUKRIYADI TUAH, ST sebagai tenaga honorer pada bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo yang juga bertindak sebagai Pengawas Quantity dalam pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone.
- Bahwa pada tanggal 18 Mei 2022 dilakukan Adendum Kontrak II Nomor : 050/394/AMAND-K/PEN/V/2022 nilai kontrak semula sebesar Rp. 23.971.017.680,45 (dua puluh tiga miliyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh lima rupiah) menjadi Rp. 24.156.248.271,64 (dua puluh empat miliyar seratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu koma enam puluh empat rupiah) penambahan nilai kontrak ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2021 sebesar 10?n tahun 2022 sebesar 11%, selain itu juga Terdakwa mengajukan permohonan pembayaran Material on Site (MOS) kepada Saksi ANTUM ABDULLAH melalui surat nomor : 33/PT.MPM/GTO/IV/2022, sehingga pada tanggal 20 Mei 2022 dilakukan Adendum Kontrak III Nomor : 050/412/AMAND-K/PEN/V/2022 tentang perubahan persyaratan atas Material on Site yang semula tidak dapat dibayarkan menjadi dapat dibayarkan dengan syarat dibuktikan dengan Invoice, tanda pembayaran dan faktur pengiriman dari produsen/agen resmi. Adapun item pekerjaan Material on Site yaitu :
MATA PEMBAYARAN
|
URAIAN PEKERJAAN
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
KONTRAK AWAL
|
CCO LAPANGAN
|
VOL.
|
JUMLAH HARGA
|
VOL.
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A. PEKERJAAN SIPIL
|
|
|
|
|
|
|
DIVISI 1
|
UMUM
|
|
|
|
|
|
|
1.2
|
Mobilisasi
|
LS
|
33.750.000,00
|
1,00
|
33.750.000,00
|
1,00
|
33.750.000,00
|
1.8.(1)
|
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
|
LS
|
12.000.000,00
|
1,00
|
12.000.000,00
|
1,00
|
12.000.000,00
|
1.17.(1k)
|
Pengujian Parameter Kualitas Air Lainnya
|
Buah
|
2.500.000,00
|
3,00
|
7.500.000,00
|
-
|
-
|
1.17.(2a)
|
Pengujian Vibrasi Lingkungan Untuk Kenyamanan Dan Kesehatan
|
Buah
|
2.500.000,00
|
3,00
|
7.500.000,00
|
-
|
-
|
1.17.(2b)
|
Pengujian Tingkat Getaran Kendaraan Bermotor
|
Buah
|
2.500.000,00
|
3,00
|
7.500.000,00
|
-
|
-
|
1.17.(2c)
|
Pengujian Parameter Kebisingan Dan/Atau Getaran Lainnya
|
Buah
|
2.500.000,00
|
3,00
|
7.500.000,00
|
-
|
-
|
1.19
|
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
LS
|
20.000.000,00
|
1,00
|
20.000.000,00
|
1,00
|
20.000.000,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 1. Umum
|
95.750.000,00
|
|
65.750.000,00
|
DIVISI 2
|
DRAINASE
|
|
|
|
|
|
|
2.1.(1)
|
Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air
|
M?3;
|
35.702,97
|
1.041,00
|
37.166.791,55
|
2.566,51
|
91.631.850,48
|
2.3.(7)
|
Gorong-Gorong Pipa Beton Bertulang, Diameter Dalam 100 Cm (Sumur Resapan)
|
M?1;
|
1.765.526,69
|
120,00
|
211.863.203,21
|
-
|
-
|
2.3.(18)
|
Gorong-Gorong Kotak Beton Bertulang, Ukuran Dalam 150 x 150 Cm
|
M?1;
|
7.446.194,65
|
-
|
-
|
56,80
|
422.943.856,23
|
2.3.(27)
|
Saluran Berbentuk U Tipe DS 3a (Dengan Tutup)
|
M?1;
|
1.204.763,00
|
1.916,00
|
2.308.325.908,00
|
2.543,30
|
3.064.073.737,90
|
2.3.(34)
|
Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping) (Sumur Resapan)
|
M?3;
|
730.433,29
|
66,19
|
48.347.379,73
|
-
|
-
|
2.4.(1)
|
Bahan Drainase Porous Atau Penyaring (Filter) (Sumur Resapan)
|
M?3;
|
270.350,56
|
65,16
|
17.616.042,37
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 2. Drainase
|
2.623.319.324,86
|
|
3.578.649.444,61
|
DIVISI 3
|
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
|
|
|
|
|
|
|
3.1.(1)
|
Galian Biasa (Sumur Resapan)
|
M?3;
|
42.130,54
|
305,49
|
12.870.458,76
|
-
|
-
|
3.2.(2a)
|
Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
|
M?3;
|
142.892,69
|
261,92
|
37.426.453,98
|
565,21
|
80.764.728,72
|
3.3.(1)
|
Penyiapan Badan Jalan
|
M?2;
|
12.344,83
|
2.489,00
|
30.726.277,46
|
16.972,81
|
209.526.423,98
|
3.4.(2)
|
Pemotongan Pohon Pilihan Diameter 15 – 30 Cm
|
Buah
|
164.889,03
|
12,00
|
1.978.668,37
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
|
83.001.858,56
|
|
290.291.152,70
|
DIVISI 5
|
PERKERASAN BERBUTIR
|
|
|
|
|
|
|
5.1.(1)
|
Lapis Pondasi Agregat Kelas A
|
M?3;
|
597.667,01
|
3.111,51
|
1.859.646.876,89
|
6.020,01
|
3.597.959.785,87
|
5.1.(2)
|
Lapis Pondasi Agregat Kelas B
|
M?3;
|
470.129,48
|
-
|
-
|
1.535,40
|
721.837.891,16
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 5. Perkerasan Berbutir
|
1.859.646.876,89
|
|
4.319.797.677,03
|
DIVISI 6
|
PERKERASAN ASPAL
|
|
|
|
|
|
|
6.1 (1)
|
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
|
Liter
|
20.079,19
|
13.223,90
|
265.525.257,13
|
8.322,69
|
167.112.849,14
|
6.1 (2a)
|
Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
|
Liter
|
23.601,71
|
3.081,29
|
72.723.714,73
|
2.113,43
|
49.880.604,45
|
6.3(5a)
|
Laston Lapis Aus (AC-WC)
|
Ton
|
1.489.582,43
|
1.840,23
|
2.741.174.270,44
|
1.196,39
|
1.782.122.236,85
|
6.3(6a)
|
Laston Lapis Antara (AC-BC)
|
Ton
|
1.407.555,27
|
2.779,08
|
3.911.708.693,19
|
1.905,02
|
2.681.423.421,56
|
6.3.(8)
|
Bahan Anti Pengelupasan
|
Kg
|
96.305,00
|
581,73
|
56.023.507,65
|
355,41
|
34.227.305,31
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 6. Perkerasan Aspal
|
7.047.155.443,15
|
|
4.714.766.417,31
|
DIVISI 7
|
STRUKTUR
|
|
|
|
|
|
|
7.1 (5a)
|
Beton struktur, fc’30 MPa
|
M?3;
|
2.218.030,50
|
74,84
|
165.997.402,68
|
-
|
-
|
7.1 (6a)
|
Beton struktur, fc’25 Mpa
|
M?3;
|
1.906.862,63
|
122,78
|
234.124.593,79
|
225,42
|
429.849.741,35
|
7.1 (10)
|
Beton, fc’10 Mpa
|
M?3;
|
1.120.270,22
|
14,38
|
16.109.485,83
|
348,22
|
390.095.792,37
|
7.3 (1)
|
Baja Tulangan Polos-BjTP 280
|
Kg
|
17.792,50
|
31.142,36
|
554.100.440,30
|
31.142,36
|
554.100.440,30
|
7.3 (3)
|
Baja Tulangan Sirip BjTS 420A
|
Kg
|
20.366,50
|
26.791,30
|
545.645.011,45
|
9.737,84
|
198.325.739,50
|
7.15.(1)
|
Pembongkaran Pasangan Batu
|
M?3;
|
374.427,90
|
50,00
|
18.721.395,24
|
433,00
|
162.128.218,86
|
7.15.(2)
|
Pembongkaran Beton
|
M?3;
|
134.031,45
|
360,07
|
48.260.704,05
|
204,95
|
27.469.477,53
|
7.16.(3b)
|
Pipa Drainase PVC diameter 3"
|
M?1;
|
65.450,00
|
240,00
|
15.708.000,00
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 7. Struktur
|
1.598.667.033,34
|
|
1.761.969.409,90
|
DIVISI 9
|
PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
|
|
|
|
|
|
|
9.2.(1)
|
Marka Jalan Termoplastik
|
M?2;
|
160.519,98
|
297,09
|
47.688.880,18
|
297,09
|
47.688.880,18
|
9.2(10a)
|
Kerb Pracetak Jenis 1 (Peninggi/Mountable)
|
M?1;
|
131.179,24
|
4.164,00
|
546.230.357,87
|
2.820,00
|
369.925.458,50
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 9. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain
|
593.919.238,05
|
|
417.614.338,68
|
DIVISI 10
|
PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
|
|
|
|
|
|
|
10.1.(17)
|
Pengecatan Kerb Pada Trotoar Atau Median
< |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|