Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Hairunnisa S. Ngabito PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hairunnisa S. Ngabito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. SULISTIYO HASANIA, S.H.Hairunnisa S. Ngabito
Tergugat
NoNama
1PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Pengguat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;

3. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan uang Pesangon sebagaimana diatur sebesar 4 X 2 Bulan Gaji Pokok = Rp.11.779.072,- (Sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh dua rupiah), membayarkan uang Penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) bulan Upah = 2 X Rp. Rp.2.944.768 = Rp. 5.889.536,- (lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dan memerintahkan membayarkan Uang penggantian Hak atas masa kerja terhitung dari tanggal 6 November 2024 S/D tanggal 28 November 2024 (masa gajian) pada Bulan November tiap harinya selama 22 (dua puluh dua) hari X Rp.113.260,-(Gaji Pokok) = Rp.2.491.720,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan total keseluruhan sebesar Rp. 20.130.328,- (dua puluh juta seratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);

4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini di ucapkan;

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan;

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi (Uit voerbar bij vorraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini

SUBSIDAIR : Atau: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya