Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian dalam Musyawarah Para Pihak baik yang dilaksanakan masing-masing pada Tanggal 8 Februari Tahun 2013 dan yang dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 9 April, Tahun 2022;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikat Musyawarah/Perdamaian Para Pihak pada hari Kamis, Tanggal 9 April 2022 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah tentang Ganti Rugi Pembayaran Tanah Tahap I. Pengembangan Lokasi Pasar Kamis Tapa;
- Menyatakan bahwa Tawaran Perdamaian/Musyawarah yang diajukan Tergugat untuk berdamai dengan Penggugat dan Para Ahli Waris dengan mengesampingkan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 42/Pdt.G/2021 bertanggal 2 Desember 2021 dan Pelakasanaan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 1/PDT/2022/PT.GTO, bertanggal 1 Maret 2022 didasari oleh itikad tidak baik;
- Menyatakan bahwa Pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) tidak serta merta membatalkan Pelaksanaan Hasil Musyawarah/Perjanjian Para Pihak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah tentang Ganti Rugi Pembayaran Tanah Tahap I. Pengembangan Lokasi Pasar Kamis Tapa;
- Menyatakan bahwa Musyawarah/Perjanjian Para Pihak yang merupakan perikatan Para Pihak yang telah ditempuh secara adil, damai dan mufakat oleh Para Pihak, baik yang dilaksanakan pada Tanggal 8 Februari Tahun 2013 dan/atau yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 9 April 2022;
- Menyatakan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nozmor : 2367/K/Pdt/2022 bertanggal 28 Juli 2022 tidak termasuk dalam klausula Force majeure sebagaimana dimaksudkan dalam KUHPerdata;
- Menetapkan bahwa pasal 1269 KUHPerdata berlaku mengikat pada perkara a quo karena lahir dari perikatan Para Pihak, sehingga “Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta Kembali”;
- Menetapkan kewajiban Pokok Tergugat (Materil) sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga akibat denda Tergugat sebesar 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1 Januari Tahun 2023 hingga Maret 2024 atau hingga Penggugat ajukan gugatan a quo senilai Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menetapkan Kerugian Imateril sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pokok kepada Penggugat secara kontan dan seketika sebesar 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Bunga akibat denda secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imaterian secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |