Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto YULGANOVA SIDIKI, SH.MH EFFENDI TALUDIO, SE alias ENDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/P.5.12/Ft.1/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YULGANOVA SIDIKI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFFENDI TALUDIO, SE alias ENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN  :

      

        PRIMAIR :

  ------------- Bahwa Terdakwa EFFENDI TALUDIO, SE alias ENDI selaku Pemimpin Cabang Tilamuta PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (Bank Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sulut Nomor 042/SK-SDM/DIR/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Sulawesi Utara tanggal 8 Mei 2015, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0935695.AH.01.02 Tahun 2015 tanggal 23 Mei 2015 Serta Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015 maka PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara berubah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo), secara bersama-sama dengan saksi Ridho Febrian Damri (dalam penuntutan terpisah), saksi Erman Leonard Paerah, SE (telah diputus berdasarkan Putusan MA Nomor 1431 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022) pada waktu-waktu antara bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor Cabang Tilamuta Bank SulutGo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit (PK), dimana debitur dalam SPPK dan PK tersebut dipinjam namanya dan mengandung benturan kepentingan, yaitu SPPK atas nama Herdiyanto Tahir dan Royin Roni Matani dan PK atas nama Royin Roni Matani sehingga bertentangan dengan Bab II Kewenangan Operasional huruf A Kewenangan Operasional Perkreditan angka 1 Komite Kredit Peraturan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Nomor 071/PBS-KEP/DIR/IX/2014 tanggal 30 September 2014 jo. Bab II Prinsip Kehati-hatian angka 2.5.2. tentang kredit yang dilarang angka 2 SK Direksi Bank Sulut Nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 jo. Bab VIII Kebijakan Persetujuan Kredit Poin 8.7 Proses Persetujuan Kredit angka 6 huruf a dan c angka 7 huruf a, c dan d SK Direksi Bank Sulut Nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 dan menyetujui pencairan Kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS) meskipun terdapat dokumen kredit yang tidak lengkap, yang meliputi tidak adanya surat permohonan pencairan dana atas nama Harry Adhari Doe, Fitriyati Amarulah Daud, Ervin Ma’ruf, Yahya Maulud, Royin Roni Matani, Herdiyanto Tahir, Zein Sukri Thalib, Jamaludin Abas, dan Iqramulhak Nyong, serta agunan yang tidak dikuasai Bank atas nama Fitriyati Amarulah Daud, Ervin Ma’ruf, Royin Roni Matani, Herdiyanto Tahir, dan Zein Sukri Thalib, sehingga bertentangan dengan Bab IV angka 460 SK Direksi Bank Indonesia 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan kebijaksanaan Perkreditan Bank Bagi Bank Umum jo. Bab I Pengertian dan Ketentuan huruf F Jenis Fasilitas Kredit angka 21 cara pencairan kredit SK Direksi Bank Sulut Nomor 012/SK-DIR/KRD-PRD/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Kredit Mikro/Kecil Sejahtera Bank Sulut jo. Bab I Pengertian dan Ketentuan huruf I Persyaratan Kredit angka 7 SK Direksi Bank Sulut Nomor 012/SK-DIR/KRD-PRD/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Kredit Mikro/Kecil Sejahtera Bank Sulut jo. Buku I Kebijakan Kredit Usaha Bab VIII Kebijakan Persetujuan Kredit angka 8.7 Proses Persetujuan Kredit angka 10 Persetujuan Pencairan Kredit SK Direksi Bank Sulut Nomor 011/SK-DIR/KRD-BIS/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Buku Pedoman Perusahaan Bidang Kredit Usaha Bank Sulut, melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri yaitu membiayai proyek pekerjaan terdakwa atau orang lain yaitu Erman Leonard Paerah, SE (berdasarkan Putusan MA Nomor 1431 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Maret 2022) yang merugikan Keuangan Negara cq PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) sebesar Rp483.042.220,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar Rp86.450.000,00 (delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya