Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Gto Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat 03
Pemohon
NoNama
1Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan menetapkan sebagai berikut :

 

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024, oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020, jo  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-653/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020, jo  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-653/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023;
  5. Menyatakan penahanan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 tidak sah menurut hukum.
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan atau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020, jo  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-653/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023;
  8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

ATAU,

Bilamana Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya