Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar angsuran hingga Gugatan Sederhana ini didaftarkan adalah PERBUATAN WANPRESTASI/CIDERA JANJI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian nyata Materil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Hutang Pokok : Rp. 173.550.579,-
- Sisa Hutang Bunga : Rp. 47.830.621,-
- Denda keterlambatan : Rp. 60.261.838,-
- Total Kerugian : Rp. 281.643.038,-
- Menghukum Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan kendaraan yang dijadikan jaminan kredit berupa :Mobil Suzuki Type All New Ertiga GL MT Warna Abu-abu Metalik. Nomor Polisi DM 1231 AR Nomor Mesin K15BT1109071 Nomor Rangka MHYANC22SKJ120951 tahun 2019 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Penggugat walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat (Uitvoerbaarbijvoorrad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta atau asset milikTergugat yang setara nilai atau sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |