Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor : 751 Jo.1927 No.564 tanggal 18 Januari 2001 yang semula tertullis Muh. Aditya Pratama Dirgantara diubah menjadi Muhammad Aditya Pratama Dirgantara;
- Memberikan Keputusan Pengadilan / Penegasan bahwa Dokumen Ijazah TK, SD, SMP, dan SMK bertuliskan Muh. Aditya Pratama Dirgantara, dan Ijazah Sarjana (S1) bertuliskan Muhammad Aditya Pratama Dirgantara merupakan Dokumen resmi milik Muhammad Aditya Pratama Dirgantara dengan NIK. 7503020701010002;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat perubahan tersebut kedalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta kelahiran baru atas nama Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Subsidair :
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya; |