Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2024/PN Gto Desriyanti T. Lasena Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Gorontalo Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Desriyanti T. Lasena
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Gorontalo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PETITUM

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penyidikan, dan Penyitaan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan dalam perksra a quo.
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kendaraan roda empat  Honda Brio Satya 1,2 E M/T, Tahun 2018, Warna Putih, Nomor Rangka MHRDD1750JJ711241, Nomor Mesin L12B31919260, Nomor Polisi DM 1380 AN kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) Perhari dikali jumlah masa penyitaan kendaraan dalam Penguasaan Termohon.
  7. Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)
  8. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  9. Membebankan biaya perkara pada Negara.

S U B S I D A I R :

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya