Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto 1.Muhammadong, S.H.
2.Sukarno, S.H., M.H.
3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4.Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H.
5.Musyawwir Nurtan, S.H.
8.ALFIAN KIAY, S.H.
11.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
12.Lisa Prihatina, S.H.
15.ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
YUSAR LAYA, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B–4115/P.5.13/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammadong, S.H.
2Sukarno, S.H., M.H.
3Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H.
5Musyawwir Nurtan, S.H.
6ALFIAN KIAY, S.H.
7MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
8Lisa Prihatina, S.H.
9ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSAR LAYA, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa Terdakwa YUSAR LAYA, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Bolango berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 73.a/KEP/BUP/BB/117/2015 tanggal 11 Februari 2015 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango Masa Jabatan Tahun 2015-2018 dan  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 69.0/KEP/BUP-BB/117/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango untuk masa jabatan Tahun 2019-2023, pada  bulan November 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Dr. Ir M. HERU RIZA, CH, MM selaku Direktur Komersial 1 (satu) PT. Sucofindo (Persero) yang bertindak selaku Konsultan Baseline  dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II pada tahun 2018, Saksi HERMAS HERORATHMONO, ST selaku Direktur PT. Ciriajasa Engineering Consultans  yang bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan Wilayah II pada tahun 2020, (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Bolango Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah selanjutnya disebut SR MBR di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021, secara melawan hukum  yaitu:

 

  1.  Mengusulkan calon penerima manfaat sebanyak 1.035 (seribu tiga puluh lima) untuk mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat karena calon penerima manfaat sudah terdaftar sebagai pelanggan PDAM Bone Bolango atau PERUMDA Tirta Bolango dan rumah calon penerima manfaat yang berlokasi diluar wilayah administrasi Kabupaten Bone Bolango serta lokasi Desa dari calon penerima manfaat yang tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM Bone Bolango atau PERUMDA Tirta Bolango, hal ini bertentangan dengan  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, yang menyebutkan “Kriteria Masyarakat Penerima Manfaat yaitu huruf d. rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi Kab/Kota peserta Program Hibah Air Minum dan bukan terletak di wilayah administrasi Kab/Kota lain dan huruf e. Belum pernah menjadi penerima manfaat Program sejenis dan program lainnya, serta pada point 6. PDAM merupakan institusi yang akan melaksanakan kegiatan Program Hibah Air Minum di Kabupaten/Kota, dengan tugas antara lain yaitu huruf b. Memastikan daftar calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria program dan siap untuk dilaksanakan pemasangan SR (siap jaringan, siap unit produksi, serta bersedia menjadi pelanggan PDAM)”.

 

  1.  Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango untuk bertindak sebagai Enumerator dari konsultan Baseline dan Verifikasi pada PT. Sucofindo pada tahun 2018 dan dari  PT. Ciriajasa E.C pada tahun 2020, pada saat melaksanakan Baseline Survey  untuk menyatakan calon penerima manfaat yang kenyataannya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat menjadi memenuhi kriteria dan pada saat melakukan Verifikasi menggunakan sambungan rumah kretek yang telah  dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat dipindah-pindahkan di setiap rumah penerima manfaat sehingga seolah-olah sambungan rumah tersebut terpasang dan mengalirkan air serta  memenuhi kriteria teknis, hal ini bertentangan dengan  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan menyebutkan “ No. 1.Kegiatan Baseline Survey, lingkup tugas tim konsultan baseline survey yaitu huruf b. Memastikan calon penerima manfaat belum terpasang sambungan rumah air minum, No. 2 Kegiatan Verifikasi huruf a. Memastikan sambungan rumah yang dipasang sesuai dengan hasil baseline survey yaitu dengan memastikan rumah dan alamat penerima manfaat yang sudah dipasang SR Program Hibah Air Minum telah sesuai dengan rumah dan alamat calon penerima manfaat yang lolos baseline survey mengacu baseline survey (by house by address), huruf b. konsultan verifikasi melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan SR yang telah dibangun”.

 

  1.  Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango yang merupakan Tim Pemasang SR MBR pada tahun 2018, 2020 dan 2021 untuk mengganti assesoris sambungan rumah yang telah terpasang pada penerima manfaat yang memenuhi kriteria pada tahap Baseline Survey padahal penerima manfaat tersebut sudah terdaftar sebagai pelanggan PDAM Bone Bolango/ PERUMDA Tirta Bolango sehingga seolah-olah merupakan Sambungan Rumah yang baru terpasang pada tahun 2018, 2020 dan 2021, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum, menyebutkan Kriteria Teknis Sambungan Rumah yaitu :
  1. SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey;
  2. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk dan Kriteria (NPSK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia.

serta pada point 6. PDAM merupakan institusi yang akan melaksanakan kegiatan Program Hibah Air Minum di Kabupaten/Kota, dengan tugas antara lain yaitu huruf b. Memastikan daftar calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria program dan siap untuk dilaksanakan pemasangan SR (siap jaringan, siap unit produksi, serta bersedia menjadi pelanggan PDAM)”, huruf c. Melaksanakan kegiatan pemasangan SR sesuai dengan Kriteria Teknis Sambungan Rumah.

 

  1. Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango yaitu Saksi RIZKY EKA PUTRA TANWIR untuk membuat rekening tagihan pelayanan air minum fiktif selama 2 (dua) bulan, dimana seolah-olah penerima manfaat telah membayar rekening tagihan air untuk pemasangan 1 (satu) unit SR MBR sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)  sehingga penerima manfaat  telah memenuhi kriteria pada tahap verifikasi pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021, dengan rincian :
  • Tahun 2018 yaitu sebanyak 3.917 (tiga ribu sembilan ratus tujuh belas) seolah-olah  telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan padahal hanya 62 (enam puluh dua) penerima manfaat yang telah melakukan pembayaran rekening tagihan air namun hanya selama 1 (satu) bulan;
  • Tahun 2020 yaitu  sebanyak 1.049 (seribu empat puluh sembilan) penerima manfaat seolah-olah  telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) penerima manfaat seolah-olah  telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 1 (satu) bulan;
  • Tahun 2021 yaitu sebanyak 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) seolah-olah  telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan.

hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan menyebutkan “No. 2 Kegiatan Verifikasi huruf b. konsultan verifikasi melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan SR yang telah dibangun antara lain : 1) Administrasi pelanggan : Sudah tercatat menjadi pelanggan dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum selama 2 (dua) bulan rekening”.

 

  1. Mengelola dan menggunakan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi Terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah)  dan untuk kepentingan pribadi Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal pada PDAM Bone Bolango/Perumda Tirta Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), hal ini bertentangan dengan tujuan pemberian dana penyertaan modal kepada PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR R.I Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan  Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang menyebutkan “untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat” dan  bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pasal 92 yang menyebutkan yaitu:
  1. Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
  2. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :
  1. Tranparansi;
  2. Akuntabilitas;
  3. Pertanggungjawaban;
  4. Kemandirian; dan
  5. Kewajaran
  1.  Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :
  1. Mencapai tujuan BUMD;
  2. Mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
  3. Mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;
  4. Mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan landasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
  5. Meningkatkan konstribusi BUMD dalam perekonomian nasional;dan
  6. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. 

serta bertentangan dengan ketentuan  Pasal 5 ayat (2) PERDA Kab. Bone Bolango No. 7 Tahun 2014 tanggal 12 Agustus 2014 Jo Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tanggal 25 November 2019 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bone Bolango ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum  menyebutkan “PDAM berkewajiban untuk mengelola dana penyertaan modal pengembangan usaha yang berorientasi pada perolehan keuntungan perusahaan dan pencapaian manfaat ekonomis, sosial dan manfaat lainnya”.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan memperkaya  Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

A. Tahun Anggaran 2018 :

----------- Bahwa  bermula pada tahun 2017 Pemerintah Pusat melalui  Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut Kementerian PUPR mengirimkan Surat Edaran Nomor : 12/SE/DC/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi yang ditujukan kepada Bupati/Walikota termasuk kepada Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango dengan tujuan untuk meningkatkan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis, berdasarkan Surat Edaran itu maka Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH menyampaikan infomasi tersebut kepada Terdakwa namun sebelumnya juga Terdakwa telah mendapat informasi melalui Website Assosiasi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tentang akan adanya Program Hibah Air Minum dari Kementerian PUPR di tahun 2018. 

------------ Bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya tersebut menyebutkan besaran dana hibah tersebut akan diberikan secara progresif dengan ketentuan untuk Pemerintah Daerah penerima hibah baru :

1. 1 (satu) sampai dengan 1.000 (seribu) Sambungan Rumah bernilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk 1 (satu) unit Sambungan Rumah;

2. 1.001 SR dan seterusnya Sambungan Rumah bernilai Rp3.000.000,00 (tiga juta  untuk 1 (satu) unit Sambungan Rumah.

adapun Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 telah memasang sambungan rumah di Wilayah Kabupaten Bone Bolango sebanyak lebih dari 1.000 (seribu) unit yaitu pada tahun 2015 sebanyak 1.666 (seribu enam ratus enam puluh enam) unit, lalu pada tahun 2016 sebanyak 2.000 (dua ribu) unit dan pada tahun 2017 sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) unit, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya tersebut, maka pada tahun 2018 setiap pemasangan sambungan rumah 1 (satu) unit akan mendapatkan penggantian dana sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2017 PDAM yang tersebar di Kab/Kota seluruh Indonesia termasuk PDAM Bone Bolango mendapatkan undangan untuk mengikuti sosialisasi Program Hibah Air Minum dari Kementerian PUPR di Jakarta, adapun pada saat itu yang mengikuti sosialisasi adalah Terdakwa bersama Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH dan Saksi FAISAL MOHI selaku Ketua DPRD Kab. Bone Bolango, lalu untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi  tersebut maka pada tanggal 24 November 2017 Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH mengajukan Surat Nomor : 600/BUP-BB/342/XI/2017  yang ditujukan kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang pada pokoknya menyampaikan minat dan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk mengikuti program hibah air minum, dan bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P TA. 2018 sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miyar rupiah) untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 4.000 (empat ribu) SR MBR, dengan melampirkan yaitu :

  1. Surat Nomor : 64/PDAM/BB/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Pernyataan Idle Capacity yang ditanda tangani oleh Terdakwa yang ditujukan kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR;
  2. Peraturan Daerah Nomor :7 tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum;
  3. Surat Pernyataan Penyertaan Modal yang ditandatangani oleh Dr. HAMIM POU, S.Kom.,MH., bersama Saksi FAISAL MOHI.  

dimana berdasarkan Lampiran Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 02 Januari 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bone Bolango Tahun  2018 anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango Tahun 2018 sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), kemudian untuk menindaklanjuti Surat Minat  dari Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH tersebut maka pada tanggal 17 Januari 2018 Ketua Project Impelementation Unit Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Kab. Bone Bolango selanjutnya disebut Ketua PIU An. NILDA TULEN mengirimkan Surat Nomor :01/PDAM/PIU/BB/I/2018 perihal Penyampaian Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Calon Penerima Manfaat Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018 Kabupaten Bone Bolango sebanyak 3.945 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima) yang ditujukan kepada  Ketua Central Project Management Unit Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Kementerian PUPR yakni Saksi CHANDRA R.P SITUMORANG, ST, MT selanjutnya disebut Ketua CPMU, adapun untuk mendapatkan calon penerima manfaat sebanyak itu Terdakwa memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango yaitu Saksi ANWAR BADJARAT, SAFIRA WARTABONE, KARTIKA PURNAMASARI BIGA, SAFDALIA ANGGOWA dan saksi MUHAMAD AKBAR untuk mencari calon penerima manfaat dengan meminta data nama-nama calon penerima melalui Kantor Kelurahan maupun Kantor Desa di Kabupaten Bone Bolango, dengan rincian yaitu :

NO

KECAMATAN

DESA

JUMLAH

CALON PENERIMA MANFAAT SR-MBR

KETERANGAN

1

Bone Pantai

Bilungala

6

 

Tihu

7

 

Tongo

19

 

Uabanga

2

 

Batu Hijau

5

 

2

Botupingge

Buata

14

 

Luwohu

23

 

Panggulo

1

 

Sukma

1

 

Tanah Putih

1

 

Timbuolo

9

 

3

Bulango Selatan

Ayula Selatan

155

 

Ayula Tilango

298

Sebagian dusun tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Ayula Utara

221

 

Huntu Selatan

265

Sebagian dusun tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Huntu Utara

201

Sebagian dusun tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Talulobutu

5

 

4

Bulango Utara

Bandungan

13

 

Suka Damai

1

 

5

Bulawa

Bukit Hijau

2

 

Dunggilata

1

 

Kaidundu

7

 

Mopuya

3

 

Patoa

2

 

Pinomontiga

1

 

6

Kabila

Dutohe Barat

362

 

Oluhuta

15

 

Padengo

11

 

Pauwo

37

 

Poowo

366

 

Poowo Barat

86

 

Talango

5

 

Tanggilingo

6

 

Toto Selatan

177

 

Toto Utara

3

 

Tumbihe

13

 

Dutohe

44

 

7

Kabila Bone

Botubarani

1

 

Botutonuo

1

 

Modelomo

1

 

Molotabu

2

 

8

Suwawa

Boludawa

7

 

Bube

3

 

Bubeya

5

 

Helumo

18

 

Tinelo

3

 

Tingkohubu

9

 

9

Suwawa Selatan

Bulontala

1

 

Molintogupo

6

 

10

Suwawa Tengah

Alale

3

 

Duano

115

 

11

Suwawa Timur

Pangi

1

 

Tilangobula

2

 

Tinemba

2

 

Tulabolo

1

 

 

 

 

 

 

12

Tapa

Boidu

2

 

Bulotalangi

4

 

Bulotalangi Barat

219

 

Dunggala

3

 

Kramat

194

 

Langge

1

 

Lomaya

1

 

Talulobutu Selatan

138

 

Talumopatu

56

 

13

Tilong Kabila

Berlian

1

 

Bongohulawa

272

Sebagian dusun tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Bongoime

145

Sebagian dusun tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Bongopini

266

Sebagian dusun tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Butu

11

 

Iloheluma

53

Sebagian dusun tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Moutong

9

Tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Permata

1

 

Toto Utara

3

Tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM

Total keseluruhan

3.945

 

selain terdapat beberapa desa calon penerima manfaat yang tidak memiliki jaringan pipa distribusi Air PDAM Bone Bolango sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa juga memerintahkan kepada Saksi SAFIRA WARTABONE dan Saksi KARTIKA PURNAMASARI BIGA untuk memasukan nama-nama yang sudah terdaftar dalam aplikasi billing system sebagai pelanggan PDAM Bone Bolango sebanyak 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) untuk diusulkan sebagai calon penerima manfaat SR MBR Tahun 2018, lalu  data  tersebut diserahkan kepada Saksi  AL FAZRI POLUTU, S.Kom  untuk diketik sesuai dengan alamat per desa dan kecamatan, setelah selesai diketik data tersebut ditunjukan kepada Terdakwa, namun Terdakwa meminta kepada Saksi AL FAZRI POLUTU, S.Kom untuk tidak langsung mencetak data tersebut,  kemudian Terdakwa menyerahkan nama-nama tambahan calon penerima manfaat Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah ditulis tangan sendiri oleh Terdakwa kepada Saksi AL FAZRI POLUTU, S.Kom, namun ketika melihat nama-nama tambahan tersebut Saksi AL FAZRI POLUTU, S.Kom terkejut karena terdapat sekitar 19 (sembilan belas) nama yang merupakan Karyawan PDAM Bone Bolango  dan 5 (lima) nama Pemain Musik dari Bisnis Pribadi Terdakwa yang tidak sesuai dengan alamat domisilinya di Kabupaten Bone Bolango dan sebagian tidak berdomisili di wilayah Kab. Bone Bolango, sehingga Saksi AL FAZRI POLUTU, S.Kom menyampaikan kepada Terdakwa bahwa calon penerima manfaat masyarakat berpenghasilan rendah yang berada diluar wilayah administrasi Kab. Bone Bolango tidak diperbolehkan, mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan sempat memukul meja kerja Saksi AL FAZRI POLUTU, S.Kom dan menyampaikan dalam bahasa gorontalo yang artinya “ kalau tidak ingin bekerja lagi di PDAM Bone Bolango silahkan keluar dari PDAM Bone Bolango  karena masih banyak yang ingin bekerja bukan hanya kamu saja”  sambil menggeser keybord komputer di meja kerja Saksi AL FAZRI POLUTU, S.Kom, lalu Terdakwa mengatakan untuk diketik saja sambil membentak dan marah, karena Saksi AL FAZRI POLUTU, S.Kom takut akan dikeluarkan sebagai Karyawan PDAM Bone Bolango yang merupakan satu-satunya mata pencariannya, maka Saksi AL FAZRI POLUTU, S.Kom menambahkan nama-nama tersebut dalam daftar calon penerima manfaat Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk diajukan dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi yang menyebutkan pada Huruf B. Kriteria Pemerintah Daerah Penerima Hibah point no. 2 Kriteria Masyarakat Penerima Manfaat yaitu huruf d. rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi Kab/Kota peserta Program Hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi Kab/Kota lain dan huruf e. Belum pernah menjadi penerima manfaat Program sejenis dan program lainnya serta  Persyaratan Pemerintah Daerah Mengikuti Program Hibah point 1 huruf c. Menyampaikan daftar masyarakat penerima manfaat sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

------------ Bahwa selanjutnya terhadap minat Pemerintah Kab. Bone Bolango berdasarkan penilaian dokumen oleh CPMU Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Kementerian PUPR telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018, sehingga Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengusulkan Pemerintah Kab. Bone Bolango sebagai Calon Penerima Hibah kepada Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Surat Nomor : PL.02.04-Mn/37 tanggal 12 Januari 2018 dan terhadap usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Surat Nomor :S-34/MK.7/2018 tanggal 10 April 2018 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Sumber Dana Penerimaan dalam Negeri Tahun 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota penerima hibah termasuk Bupati Bone Bolango yang pada pokoknya menyampaikan “Pemerintah Kab. Bone Bolango menerima nilai hibah sebesar Rp11.250.000.00,00 (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan target output Sambungan Rumah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) dan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH), Pemerintah Daerah calon penerima hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Kementerian Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan”, berdasarkan hal tersebut maka Bupati Bone Bolango yaitu Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH mengajukan kesediaan mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan T.A 2018 kepada Kementerian Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan melalui surat Nomor :009/BUP-BB/143.a/IV/2018 tanggal 12 April 2018, lalu ditindak lanjuti dengan Perjanjian Hibah Daerah  untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN T.A 2018 antara Pemerintah Pusat yaitu Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan An. UBAIDI SOCHEH HAMIDI dan Pemerintah Kab. Bone Bolango yaitu Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH Nomor :PHD-134/AMK/MK.7/2018 tanggal 08 Juni 2018, adapun tujuan Hibah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Perjanjian Hibah tersebut yaitu :

  1. Dana Hibah diberikan Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan;
  2. Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berdasarkan capaian kinerja atas pelaksanaan kegiatan pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).   

------------ Bahwa Terdakwa sejak tanggal 11 Januari 2018 telah mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal untuk pelaksanaan kegiatan SR MBR kepada  Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) melalui Surat Nomor: 03/UM/PDAM/BB/I/2018 dan terhadap permohonan Terdakwa tersebut maka Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH menyetujuinya dengan memberikan disposisi kepada Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Bone Bolango yakni Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos untuk “proses usul lanjut sesuai ketentuan”, lalu berdasarkan disposisi tersebut oleh Saksi   JUSNI BOLILIO, S.Sos diproseslah pencairan penyertaan modal melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 15 Januari 2018 dengan memindahbukukan dari rekening kas daerah ke rekening PDAM Bone Bolango yang terdaftar pada PT. Bank SulutGo Cabang Suwawa sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).

------------ Bahwa  yang bertindak sebagai Konsultan Baseline dan Verifikasi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018 wilayah II adalah PT. Sucofindo, dimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, lingkup tugas tim konsultan baseline survey yaitu ;

  1. Mengonfirmasi data calon penerima manfaat yang disampaikan Pemerintah Daerah ;
  2. Memastikan calon penerima manfaat belum terpasang sambungan rumah air minum;
  3. Memastikan daftar calon penerima manfaat sudah didukung dengan survey kemauan untuk menyambung (willingness to connect) ke layanan PDAM;
  4. Mengonfirmasi daya listrik yang terpasang pada rumah calon penerima manfaat sudah memenuhi kriteria daya listrik < 1300>
  5. Menyusun laporan baseline survey yang berisi daftar kelayakan calon penerima manfaat.

sedangkan tujuan pelaksanaan verifikasi sebagai berikut :

  1. Memastikan sambungan rumah yang dipasang sesuai dengan hasil baseline survey yaitu dengan memastikan rumah dan alamat penerima manfaat yang sudah dipasang SR Program Hibah Air Minum telah sesuai dengan rumah dan alamat calon penerima manfaat yang lolos baseline survey mengacu laporan baseline survey (by house address);
  2. Konsultan verifikasi melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan SR yang telah dibangun antara lain :
  1. Administrasi Pelanggan: Sudah tercatat menjadi pelanggan dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum untuk 2 (dua) bulan rekening;
  2. Kualitas SR harus memenuhi persyaratan teknis minimum sebagai berikut:

a) Meter air SNI;

b) Pipa jenis High-density polyethylene (HDPE) atau Galvanized Iron (GI) (pipa jenis HDPE hanya diperkenankan pada beberapa bagian sesuai gambar teknis);

c) Stop kran (material Gl, kuningan) dipasang setelah meter air dari arah jaringan pipa distribusi

d) Box meter warna kuning:

e) Pondasi beton;

f) Katup searah (check valve); dan

g) Plug Kran (atau spesifikasi yang lebih baik, contoh Lockable magnetic);

h) Pipa tegak menggunakan jenis GI (sesuai gambar teknis).

c. Konsultan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi beserta Lampiran hasil pelaksanaan verifikasi yang meliputi jumlah SR yang memenuhi syarat dalam huruf b. di atas.

Adapun PT. Sucofindo bertindak sebagai Konsultan Baseline dan Verifikasi   berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 386/SPK/Cp-RDL/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang ditanda tangani antara Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM selaku Direktur Komersial 1 (satu) PT. Sucofindo dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Hibah Air Minum dan Sanitasi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yakni Saksi TOMMY PERMADHI, ST.,MT selanjutnya disebut PPK, dengan nilai kontrak sebesar Rp8.609.469.000,00 (delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender yaitu sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 Desember 2018, dimana hak dan kewajiban Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi  yaitu :

a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;

b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;

c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK;

d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;

e. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;

f.  Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;

g. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia;

h. Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak;

i   Melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada Penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat;

j.  Untuk biaya langsung non personil ( Direct  reimbursable cost/out of pocket expenses) Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commission), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi;

k. Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan tidak berwenang melaksanakan jasa konsultasi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak.

l.  Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia;

m. Tanggung jawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

n. Pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak.

o. Ketentuan tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi :

i.  Mobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;

ii. Membuat sub kontrak dengan pengaturan : (i) cara seleksi, waktu dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) penyedia bertanggng jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya.

p. Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya Kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.

Adapun Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM selaku Direktur Komersial 1 (satu) PT. Sucofindo berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Surat Keputusan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Superintending Company Of Indonesia Nomor : 39/KD/2014 tanggal 16 Oktober 2014 Jo Nomor : 8/KD/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Susunan Nama dan Pembagian Direksi PT. Sucofindo (Persero) menyebutkan Setiap Direktur merupakan anggota Direksi dan sebagai Pimpinan Direktorat yang bertugas, bertanggung jawab dan memiliki wewenang :

  1. Memimpin, melakukan koordinasi dan memastikan keserasian pelaksanaan seluruh kegiatan pada unit kerja dibawahnya;
  2. Sebagai koordinator dalam mengintegrasikan kepentingan SBU, Divisi dan atau Cabang dan unit pelayanan di Direktorat masing-masing.

Bahwa personil PT. Sucofindo yang dinyatakan bertanggung jawab secara langsung terhadap pelaksanaan baseline dan verifikasi di Wilayah Kabupaten Bone Bolango adalah Saksi YANI ACHYANI selaku Regional Manager 8 (delapan) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo berdasarkan Surat Tugas Nomor : 0048-12/LSI-III/ST/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditanda tangani Saksi ANDRE ESFANDIARI selaku Kepala Strategis Bisnis Unit Layanan Publik Sumber Daya dan Investasi  P.T Sucofindo selanjutnya disebut SBU-LSI, lalu berdasarkan Surat Tugas tersebut maka pada tanggal 14 Maret 2018 Ketua CPMU melalui Surat Nomor : UM.01.02-CPMUHAMS/III/034J menyampaikan kepada Ketua PIU dan Terdakwa, yang pada pokoknya yaitu :

  1. Pelaksanaan Baseline Survey akan dilaksanakan oleh PT. Sucofindo di wilayah kerja PDAM Kab. Bone Bolango terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan selesai;
  2. Adapun Regional Manager konsultan yang ditugaskan untuk wilayah Kabupaten Bone Bolango adalah Sdr.  YANI ACHYANI.

dimana tugas dan tanggung jawab Regional Manager 8 (delapan) yaitu Saksi YANI ACHYANI sebagaimana dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 386/SPK/Cp-RDL/2018 tanggal 12 Maret 2018 yaitu :

  1. Bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan baseline dan verifikasi pada wilayah kerjanya;
  2. Memastikan keberjalanan baseline dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Enumerator;
  3. Memastikan pelaksanaan baseline dan verifikasi tepat waktu dan sesuai dengan pedoman serta tata kelola yang ada;
  4. Melakukan advokasi terhadap permasalahan baseline dan verifikasi yang dihadapi oleh para fasilitator Enumerator;
  5. Melakukan uji petik sebesar 1 persen dari populasi yang disurvey verifikasi;
  6. Melakukan pengecekan kualitas baseline dan verifikasi yang dilakukan oleh fasilitator  secara berkala ataupun sesuai permintaan CPMU Program Hibah Air Minum dan Sanitasi;
  7. Mengevaluasi kinerja pelaksanaan baseline dan verifikasi oleh Enumerator Kabupaten/Kota;
  8. Berkoordinasi dengan PPMU ditingkat Provinsi dalam pengkoordinasian pelaksanaan baseline dan verifikasi;
  9. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pelaksanaan pekerjaan sesuai kerangka acuan kerja;
  10. Selalu berkoordinasi dengan Team Leader dan Tenaga ahli lain dalam melaksanakan tugasnya.

namun ternyata bahwa Saksi YANI ACHYANI yang menjabat sebagai Lead Auditor pada PT. Sucofindo tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan dimasukan sebagai personil inti dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 386/SPK/Cp-RDL/2018 tanggal 12 Maret 2018 dan ditugaskan sebagai Regional Manager 8 (delapan) dalam pekerjaan Konsultan Baseline dan Verifikasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo termasuk Kabupaten Bone Bolango oleh karena sejak awal tidak pernah adanya pemberitahuan dari Saksi Dr. Ir M. HERU RIZA CHAKIM, MM maupun dari Saksi ANDRE ESFANDIARI sehingga Saksi  YANI ACHYANI tidak pernah melakukan tugas Baseline di Kab. Bone Bolango, padahal Saksi Dr. Ir M. HERU RIZA CHAKIM, MM selaku penanggung jawab pelaksanaan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 386/SPK/Cp-RDL/2018 tanggal 12 Maret 2018 dan selaku Direktur Komersial 1 (satu) PT. Sucofindo Saksi Dr. Ir M. HERU RIZA CHAKIM, MM mempunyai tugas, tanggung jawab dan memiliki wewenang untuk “memimpin, melakukan koordinasi dan memastikan keserasian pelaksanaan seluruh kegiatan pada unit kerja dibawahnya dan sebagai koordinator dalam mengintegrasikan kepentingan SBU, Divisi dan atau Cabang dan unit pelayanan di Direktorat masing-masing”, sehingga patut mengetahui dan menyadari  Saksi YANI ACHYANI yang lahir pada tanggal 30 Juni 1962 pada saat itu usianya sudah 55 (lima puluh lima) tahun 6 (enam) bulan telah menjalani Masa Persiapan Pensiun yang seharusnya sudah dibebastugaskan dari jabatannya atau tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direksi Perusahaan Perseroan PT. Superintending Company Of Indonesia Nomor :8/K/D/2014 Jo Nomor :19/KD/2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Masa Persiapan Pensiun Pegawai PT. Sucofindo (persero) pada ketentuan Pasal 3 yang menyebutkan :

Ayat (1) Pegawai Tetap yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun 6 (enam) bulan berhak atas Masa Persiapan Pensiun selama 6 (enam) bulan);

Ayat (3) Pegawai tetap yang menjalani Masa Persiapan Pensiun, dibebastugaskan dari jabatannya atau tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak boleh lagi bertindak atas kewenangannya, kecuali diatur tertulis;

Ayat (7) Tanggal penetapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pasal ini adalah pada saat Pegawai berusia 56 (lima puluh enam) tahun dan ditetapkan pada akhir bulan setelah akhir ulang tahun Pegawai yang ke 56 (lima puluh enam). 

Adapun yang melaksanakan Baseline di Kab. Bone Bolango adalah Saksi ADES AMBIA, S.ST yang merupakan Karyawan kontrak PT. Sucofindo selaku staf unit kerja SBU-LSI sebagai Pelaksana Tugas Regional Manager 8 menggantikan Saksi YANI ACHYANI atas permintaan lisan dari Tim Leader Konsultan Baseline dan Verifikasi An. IBNU SHOLEH (meninggal dunia), dimana penggantian Regional Manager 8 (delapan) dari Saksi YANI ACHYANI kepada Saksi ADES AMBIA, S.ST patut diketahui oleh Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM melalui bukti pertanggung jawaban terhadap pengeluaran biaya operasional yang telah dikeluarkan PT. Sucofindo kepada Saksi ADES AMBIA, S.ST ketika melaksanakan kegiatan Baseline Survey di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo termasuk di Kabupaten Bone Bolango baik itu dari biaya tiket pesawat, biaya hotel dan uang saku yang telah secara jelas menyebutkan Saksi ADES AMBIA, S.ST dalam jabatan Regional Manager 8 (delapan), oleh karena untuk mencairkan biaya operasional pelaksanaan Konsultan Baseline dan Verifikasi   di internal PT. Sucofindo yang bertindak sebagai pemohon uang muka atau pengambil uang muka untuk keperluan biaya operasional tersebut adalah Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM dan berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Superintending Company Of Indonesia Nomor :48/KD/2013 tanggal 07 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan Uang Muka Kerja, Pertanggung Jawaban Uang Muka Kerja dan Surat Pernyataan menyebutkan, yaitu :

Pasal 1 (3) Uang Muka Kerja (selanjutnya disebut UMK) adalah sejumlah dana yang dikeluarkan yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti pengeluaran/bukti-bukti penyelesaian yang diperlukan. UMK untuk keperluan Operasional dan Administrasi.

           (4) Pertanggung Jawaban Uang Muka Kerja (selanjutnya disebut PUMK) adalah pertanggung jawaban atas Uang Muka Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 1 dengan didukung dengan bukti-bukti yang sah.

           (5) Bukti yang Sah adalah dokumen atas pengeluaran yang diterbitkan oleh pihak penerima sebagai tanda terima uang. Dokumen tersebut di atas adalah Kuitansi, Bon Pembelian, Bukti Transfer atau Surat Pernyataan.

Pasal 3  (1) Pegawai dan Direksi dapat mengajukan UMK untuk keperluan operasional dan administrasi dengan melampirkan Rencana Peruntukkan Uang Muka Kerja.

           (6) UMK wajib dipertanggung jawabkan oleh pemohon UMK dengan disertai lampiran dokumen pertanggungjawaban yang dikeluarkan/dibuat atas nama pemohon UMK, termasuk dilampirkan dengan realisasi penggunaan Uang Muka Kerja.

-----------Bahwa Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM tidak pernah menyampaikan kepada  PPK untuk  penggantian Regional Manager 8 (delapan) dari Saksi YANI ACHYANI  kepada Saksi ADES AMBIA, S.ST dan hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis  dari PPK, padahal Saksi ADES AMBIA, S.ST tidak memiliki kualifikasi untuk dapat bertindak pelaksana Regional Manager 8 (delapan) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian (kontrak) yang telah ditanda tangani oleh Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM, sehingga hal ini bertentangan dengan hak dan kewajibannya selaku Penyedia Konsultan Baseline dan Verifikasi sebagaimana dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 386/SPK/Cp-RDL/2018 tanggal 12 Maret 2018, antara lain :

h. Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak;

o. Ketentuan tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi :

i.  Mobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;

dan bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak yaitu angka 38. Personil Konsultan dan Subkonsultan, Angka 38.1 Umum menyebutkan, antara lain :

  1. Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam dokumen penawaran;
  2. Penggantian personil inti dan/atau peralatan (apabila ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK;
  3. Penggantian personil inti dan/atau peralatan dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau spesifikasi Peralatan yang diusulkan beserta alasan perubahan;
  1. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan, tanpa biaya tambahan apapun.

------------ Bahwa oleh karena Saksi ADES AMBIA, S.ST tidak memiliki kualifikasi untuk bertindak sebagai pelaksana tugas Regional Manager 8 (delapan) maka ketika melakukan Baseline survey di Kab. Bone Bolango yang bersangkutan tidak melakukan perekrutan Enumerator yang tugasnya melakukan survey secara langsung ke lokasi calon penerima manfaat, sehingga Terdakwa menggunakan kesempatan tersebut dengan memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango yaitu Saksi HAMDAN KATILI, MUHAMMAD AKBAR, MUHCLIS NAIPULU dan Saksi RIZKY KATILI untuk bertindak sebagai Enumerator yang seolah-olah telah direkrut oleh PT. Sucofindo (Persero) dalam pelaksanaan Baseline Survey dilapangan dengan menggunakan aplikasi monalisa berbasis android yang diinstal di masing-masing handphone Enumerator untuk mendokumentasikan lokasi rumah calon penerima manfaat, daya listrik yang terpasang di rumah calon penerima manfaat dan menanyakan kemauan untuk menyambung ke layanan PDAM kepada calon penerima manfaat yang dituangkan dalam quisioner pada Aplikasi Monalisa lalu dikirimkan ke server PT. Sucofindo di Jakarta dengan menggunakan jaringan internet, lalu terhadap 4 (empat) orang Enumerator tersebut diberikan pelatihan singkat oleh Saksi ADES AMBIA, S.ST sekaligus terkait upah yang akan didapatkan masing-masing Enumerator sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk 1 (satu) titik Baseline Survey, dimana sumber pemberian upah tersebut diperoleh oleh Saksi ADES AMBIA, S.ST dari permohonan uang muka untuk biaya operasional Baseline Survey dari PT. Sucofindo yang telah diajukan oleh Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM, lalu setelah memastikan bahwa aplikasi monalisa  telah terinstal dimasing-masing handphone Enumerator dan dapat difungsikan secara baik serta Enumerator mengerti dan memahami Standar Operating Procedure (SOP) dalam pelaksanaan tugasnya  maka Saksi  ADES AMBIA, S.ST pergi meninggalkan Kab. Bone Bolango, sedangkan 4 (empat) orang Enumerator yang merupakan Karyawan PDAM Bone Bolango langsung turun lapangan melakukan Baseline survey dan ketika dilapangan Enumerator menemukan calon penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, yaitu :

  • Sebanyak 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) calon penerima manfaat yang  sudah terdaftar pelanggan PDAM Bone Bolango;
  • Sebanyak  24 (dua puluh empat) yang tidak sesuai alamat domisili dan  tidak berdomisili di wilayah Kab. Bone Bolango,  terdiri dari 19 (sembilan belas) calon penerima manfaat merupakan Karyawan PDAM Bone Bolango dan 5 (lima) calon penerima manfaat pemain musik dari usaha Pribadi Terdakwa;
  • Sebanyak 12 (dua belas) calon penerima manfaat di Kecamatan Tilong Kabila yang tidak terdapat pipa jaringan distribusi  air PDAM Bone Bone Bolango terdiri  dari 9 (Sembilan) calon penerima manfaat di Desa Moutong dan 3 (tiga) calon penerima manfaat  Desa Toto Utara serta di Desa Bongoime, Bongopini, Ayula Tilango, Bongohulawa, Huntu Utara, Huntu Selatan dan di Desa Iloheluma yang tidak diketahui secara pasti jumlah calon penerima manfaat yang tidak terdapat pipa jaringan distribusi  air PDAM Bone Bone Bolango.

lalu terhadap temuan tersebut, Enumerator menyampaikan hal itu kepada Terdakwa namun Terdakwa memerintahkan kepada Enumerator untuk tetap memasukan calon penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut  sebagai calon penerima manfaat yang memenuhi syarat, sehingga hasil baseline survey sebagaimana dalam Berita Acara Baseline Survey Teknis No. 048/BA-Baseline-AMK/SCI/V/2018 tanggal 03 Mei 2018, yaitu :

  • Jumlah calon penerima manfaat yang disurvey : 3.938 (tiga ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan);
  • Jumlah calon penerima manfaat  yang  diterima (memenuhi syarat) sebanyak 3.921 (tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu);
  • Jumlah calon penerima manfaat yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat) sebanyak 17 (tujuh belas) karena alamat tidak valid/calon penerima manfaat membatalkan/lainnya;

hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi yang menyebutkankriteria penerima manfaat yaitu huruf d. rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi Kab/Kota peserata Program Hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi Kab/Kota lain dan huruf e. Belum pernah menjadi penerima manfaat Program sejenis dan program lainnya”. Bahwa berita acara hasil Baseline Survey sebagaimana tersebut di atas ditanda tangani oleh Ketua PIU yakni Saksi Drs. EC. TANWIR M. ALI, MPP yang menggantikan posisi Ketua PIU sebelumnya An. NILDA TULEN  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor :115/KEP/BUP-BB/117/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan ditanda tangani oleh Terdakwa serta tercantum juga tanda tangan Regional Manager PT. Sucofindo (persero) An. Saksi YANI ACHYANI, padahal Saksi YANI ACHYANI tidak pernah melakukan Baseline survey dan tidak pernah menandatangani Berita Acara Survey tersebut, walaupun mengetahui hal itu Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM tetap menjadikan Berita Acara Baseline Survey tersebut bagian dokumen pendukung pengajuan pembayaran termin pekerjaan Konsultan Baseline dan Verifikasi kepada PPK, hal ini bertentangan dengan hak dan kewajiban Saksi  Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM sebagaimana dalam Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 386/SPK/Cp-RDL/2018 tanggal 12 Maret 2018 yaitu huruf a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak dan huruf i. Melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

------------ Bahwa setelah dilaksanakan Baseline Survey, Ketua CPMU  mengirimkan Surat Nomor : HL.01.02-Cp/CPMUHAMS/V/189 A tanggal 11 Mei 2018 Perihal Pelaksanaan Pemasangan Sambungan Rumah Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada  Ketua PIU dan Terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan “Pemasangan Sambungan Rumah mengacu pada target jumlah output SPPH ini agar diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2018”, sehingga pada tanggal 28 Mei 2018 Terdakwa kembali mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal untuk pelaksanaan kegiatan SR MBR kepada  Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), selanjutnya terhadap permohonan Terdakwa  tersebut maka Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH menyetujuinya dengan memberikan disposisi kepada kepada Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Bone Bolango yakni Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos untuk “Proses usul lanjut sesuai ketentuan”, lalu berdasarkan disposisi tersebut oleh Saksi JUSNI BOLILIO, S.Sos diproseslah pencairan penyertaan modal melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 31 Mei 2018 dengan memindahbukukan dari rekening kas daerah ke rekening PDAM Bone Bolango yang terdaftar pada PT. Bank SulutGo Cabang Suwawa sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), selanjutnya Terdakwa memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango antara lain Saksi HAMDAN KATILI, MUCHLIS NAIPULU, HARIS TANINGO, YAYAN UMAR, ROIS GUNIBALA, RAHMAT TAUFIK M. THALIB, JEFRIYANTO M. HAMID, YUSHENDRA JUNAID dan Saksi RIZKY KATILI untuk melakukan pemasangan sambungan rumah kepada penerima manfaat hanya sebanyak 323 (tiga ratus dua puluh tiga) unit  atau hanya senilai Rp696.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dari rencana pemasangan 4.000 (empat ribu) unit SR sebagaimana dana penyertaan modal sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) yang diterima oleh PDAM Bone Bolango dengan didampingi oleh Tim Pendamping dari Karyawan PDAM Bone Bolango antara lain Saksi SAFIRA WARTABONE, KARTIKA PURNAMASARI BIGA dan Saksi SAFDALIA ANGGOWA, dimana Tim Pemasang dan Tim Pendamping menerima pembayaran upah sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit pemasangan SR MBR. Adapun terhadap penerima manfaat yang sebelumnya terdaftar sebagai pelanggan lama PDAM Bone Bolango sebanyak 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) Terdakwa memerintahkan kepada Tim Pemasang SR untuk mengganti assesoris sambungan rumah seolah-olah merupakan Program Hibah Air Minum Tahun Anggaran 2018, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi yang menyebutkanKriteria Teknis Sambungan Rumah yaitu :

  1. SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey;
  2. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk dan Kriteria (NPSK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia.

namun Terdakwa membuat Surat Pernyataan jumlah Sambungan Rumah yang selesai terbangun di Kab. Bone Bolango sebanyak 3.921 (tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu) SR sekaligus jumlah maksimal sambungan rumah yang akan diverifikasi, berdasarkan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua PIU melalui Surat Nomor :03/PDAM/PIU/BB/X/2018 kepada Ketua CPMU, perihal Pernyataan Penyelesaian Konstruksi Fisik Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018 Kab. Bone Bolango yang pada pokoknya menyampaikan :

  1. Status progress pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2018 di Kabupaten Bone Bolango sampai dengan 30 September 2018 sudah mencapai 3.921 sambungan rumah;
  2. Sambungan rumah terpasang sudah sesuai dengan spesifikasi teknis minimum pada Pedoman pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN 2018 dan mengacu Lampiran Berita Acara Baseline Survey;
  3. Sesuai mekanisme dan jadwal pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN 2018 di Kabupaten Bone Bolango kami mengajukan permohonan verifikasi sambungan rumah terhadap 3.921 sambungan rumah terpasang.

berdasarkan hal tersebut Ketua CPMU mengirimkan Surat Nomor : UM.01.02-CPMUHAMS/X/396E tanggal 01 Oktober 2018 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun  2018 yang ditujukan kepada Ketua PIU  dan Terdakwa  serta surat tersebut ditembuskan kepada Saksi Dr. Ir M. HERU RIZA CHAKIM, MM selaku Direktur Komersial 1 (satu) PT. Sucofindo, yang pada pokoknya menyampaikan yaitu :

  1.   Pelaksanaan verifikasi Sambungan Rumah (SR) terpasang akan dilaksanakan oleh PT. Sucofindo terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2018;
  2.   Regional Manager yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan verifikasi di kabupaten bone bolango adalah Saudara YANI ACHYANI.

Adapun Ketua CPMU masih menyampaikan bahwa Regional Manager yang bertanggung jawab atas nama YANI ACHYANI, karena Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM tidak pernah menyampaikan penggantian personil Regional Manager 8 (delapan) Saksi YANI ACHYANI kepada  PPK, padahal sejak tahap Baseline survey  Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM mengetahui yang melaksanakan tugas Regional Manager 8 (delapan)  adalah  Saksi ADES AMBIA, S.ST, selain itu pula pelaksanaan verifikasi dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2018 setelah Saksi YANI ACHYANI pensiun dari Karyawan PT. Sucofindo terhitung sejak tanggal 31 Juni 2018 yang seharusnya Saksi Dr. Ir M. HERU RIZA CHAKIM, MM melakukan penggantian terhadap Saksi YANI ACHYANI untuk bertindak sebagai Regional Manager 8 (delapan) oleh karena Saksi Dr. Ir. M. HERU RIZA CHAKIM, MM, selaku Direktur Komersial 1 (satu) PT. Sucofindo memili

Pihak Dipublikasikan Ya