Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada para pemohon untuk mengganti nama anak para pemohon pada akta kelahiran Nomor: 7403-LT-17102012-0021 tanggal 17 Oktober 2012, tertulis nama Amirah Dhia Syarafanah Yusuf di ubah menjadi Wa Ode Amirah Dhia Syarafanah.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat perubahan tersebut ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Para Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon.
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil – adilnya. |