Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 tepatnya hari raya idul fitri sekitar pukul 11.00 wita tepatnya dibengkel yang berada didepan dirumah terlapor sdra. Abd. Halid Efendi Adam, S.pd yang beralamatkan di Desa Bube Kec. Suwawa Kab. Bone Bolango. saat itu Pelapor sdra. Frans Wirawan Ade Saputra D. Yonu bersama dengan teman-teman yakni sdra. Rabbilbul Wartabone, sdra. Fatir Katili, sdra. Rolan Hamzah, dan 6 (enam) orang lainya ditempat tersebut. sekitar pukul 14.00 wita sdra. Abd. Halid Efendi Adam, S.pd menegur kami dengan nada tinggi mengatakan “ba apa ngo disini ? sapa yang suru minum ngo disini ? kalo boleh ngoni bapindah” mendengar hal itu dengan sedkit tersinggung kamipun pindah tempat ke bengkel yang berada dikompleks jembatan merah. Sekitar pukul 16.30 wita sdra. Rolan Hamzah memberitahukan kepada mereka untuk pulang kerumah akan tetapi. Tidak lama kemudian mereka mendengar sdra. Rolan Hamzah sudah berkelahi dirumahnya terlapor yang jaraknya tidak jauh dari tempat mereka nongkrong tersebut. Kemudian Terlapor berteriak “ambe peda” yang artinya ambil parang)” lalu terlapor masuk kedalam rumah lalu keluar kembali sudah memegang parangnya. Akan tetapi langsung ditahan oleh teman-temanya sehingga parang tidak sempat digunakan. Setelah itu terlapor mendekati pelapor dan masih lanjut berkelahi dengan pelapor dimana pelapor dicengkram dengan menggunakan tangan di lengan kanannya yang mengakibatkan luka lebam dan saat itupun pelapor membantingnya sehingga jatuh ketanah.
|