Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Kartin Yonu PT Royal Coconut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kartin Yonu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos., S.H., C.L.A., C.P.L.C.Kartin Yonu
Tergugat
NoNama
1PT Royal Coconut
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian:

   -   Uang Pesangon

       7 x Rp. 3.221.731,- x 1,75            = Rp. 39.466.205,-

                -  Uang Penghargaan Masa Kerja

    3 x Rp. 3.221.731,-                         = Rp.   9.665.193,-

                - Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

    24/25 x Rp.3.221.731,-                 = Rp.   3.092.862,-

Total                                             = Rp.  52.224.260,-

(lima puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yakni:

  • Kekurangan Upah tahun 2020

Upah Rp. 1.280.000,-

UMP (Rp. 2.788.826 – Rp.1.280.000) = Rp.1. 508.826,-

Upah sejak bulan Januari  – Desember  (12 bulan)

    12 bulan x Rp. 1.508.826,- = Rp.18.105.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2020

Upah Rp. 1.280.000,-

UMP (Rp. 2.788.826 – Rp.1.280.000) = Rp.1. 508.826,-

Upah sejak bulan Januari  – Desember  (12 bulan)

    12 bulan x Rp. 1.508.826,- = Rp.18.105.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2022

Upah Rp. 1.400.000,-

UMP (Rp. 2.800.580– Rp.1.400.000) = Rp.1.400.580,-

Upah sejak bulan Januari  – Desember  (12 bulan)

12 bulan x Rp. 1.400.580,- = Rp. 16.806.960

  • Kekurangan Upah tahun 2023

Upah Rp. 1.000.000,-

UMP (Rp. 2.989.350 – Rp.1.000.000) = Rp.1.989.350,-

Upah sejak bulan Januari  – Desember  (12 bulan)

12 bulan x Rp. 1.989.350,- = Rp.23.872.200

  • Kekurangan Upah tahun 2024

Upah Rp. 1.000.000,-

UMP (Rp. 2.989.350 – Rp.1.000.000) = Rp.1.989.350,-

Upah sejak bulan Januari  – Oktober  (10 bulan)

10 bulan x Rp. 1.989.350,- = Rp.19.893.500,-

Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat selama 5 tahun adalah sebesar Rp. 96.784.484,- (sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya