Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto PRATIWI KUSUMA RAHAYU, SH IYAN AYUBA, SE., MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-786/R.5.10/Ft.1/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IYAN AYUBA, SE., MM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

 

PRIMAIR :

 

-------- Bahwa ia Terdakwa  Iyan Ayuba, SE., MM selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Dharma Universitas Gorontalo yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 821.3/BKPPD/SK/III/91/2015  tanggal 23 Januari 2015 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon III dilingkungan pemerintahan Provinsi Gorontalo baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi Iwan Kurnia selaku Direktur CV. Sinar Lestari berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. Sinar Lestari” Nomor 113 Notaris Nofinus Ginting, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) , saksi Ganjar Nurdiansyah selaku tenaga adminitrasi pelaksana pekerjaan pengadaan mesin industri pengelolaan kelapa terpadu (dilakukan penuntutan secara terpisah) , pada waktu-waktu antara bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 , bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Dharma Universitas Gorontalo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan Mesin Karbon Aktif dan Mesin Pengelola Minyak Goreng yang tidak bisa difungsikan dan digunakan , hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), pasal 21 ayat (1) , pada pasal 5 (huruf b), Pasal 11 (ayat 1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 4/PER/M.KUKM/III/2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Wirausaha Pemula , Dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu CV. Sinar Lestari yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 825.000.000,- (Delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor : SR-17/PW.31/5/2018 tanggal 27 Desember 2018

Pihak Dipublikasikan Ya