Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
4.Asyani Muslim, S.H., M.H.
SEMPRING LAINTANG ALIAS SEMPRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-517/P.5.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3Asyani Muslim, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMPRING LAINTANG ALIAS SEMPRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa membeli mobil tersebut seharga Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah)  dan telah dibuatkan kwitansi pembelian dan Surat Kuasa antara saksi TIRTA LASALENG dan Terdakwa agar Terdakwa melanjutkan setoran ke PT. ADIRA FINANCE Cabang Gorontalo, namun kenyataannya mobil tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada orang lain seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

Bahwa tujuan Terdakwa menjual Kembali mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. ADIRA FINANCE Cabang Gorontalo telah mengalami kerugian sebesar Rp. 229.600.000.- (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya