Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo kiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan menetapkan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penahanan dan Penangkapan atas diri Pemohon adalah tidak sah menurut Hukum;
- Menyatakan rangkaian Penyidikan yang di laksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang di maksud dalam penetapan Tersangka terhadap diti Pemohon dengan rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/339/XII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 18 Desember 2023 adalah tidak sah oleh karenanga penyidikan a-qou adalah batal demi Hukum.
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dan Termohon;
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk Segera Mengeluarkan termhon dari Tahanan Termohon;
- Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama PEMOHON dan keluarga sekurang-kurangnya pada media cetak, media elektronik maupun media online.
Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo atau majelis Hakim yang memeriksa sidang praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |