Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Gto EFENDI IGIRISA PT. CAHAYA ANUGERA MANDIRI PERUMAHAN TAMAN RIA RESIDENCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFENDI IGIRISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Ismail, SH.,MHEFENDI IGIRISA
Tergugat
NoNama
1PT. CAHAYA ANUGERA MANDIRI PERUMAHAN TAMAN RIA RESIDENCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  yaitu Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 Nomor :02.a/Subkont/PRM-CAM-MC/IV/2019.

4.   Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar lunas seketika kepada PENGGUGAT sisa pembayaran pekerjaan 1 (satu) unit pembangunan perumahan sejumlah Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

5.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi putusan ini;

6.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi dari TERGUGAT;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak