| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2025 bertempat di Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM melakukan tindak pidana Narkotika Dengan Secara Tanpa Hak Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika, Golongan 1 ( Satu ) Dalam Bentuk Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM mendapatkan Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut dari Sdr. Sandi (DPO) dalam perjalanan pulang dari Morowali ke Gorontalo pada sekitar ahir bulan Juli 2025 tepatnya di sebuah rumah makan yang bertempat di Toboli Sulawesi Tengah;
- Bahwa Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM membeli 5 (lima) sachet Narkotika jenis tanaman ganja seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SANDI (DPO);
- Bahwa atas pembelian 5 (lima) sachet Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM telah menggunakan 1 (satu) sachet Narkotika jenis tanaman Ganja bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Panigoro Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo dengan cara melinting menjadi 5 (lima) linting menyerupai rokok kemudian Terdakwa bakar dan hisap seperti rokok;
- Bahwa Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM sering menggunakan Narkotika jenis tanaman Ganja sebanyak 1 (satu) linting sehari;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Manggis Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM membawa 3 (sachet) plastic kip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) buah tas samping Merek Eiger warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kip yang berisi Narkotika jenis tanaman Ganja;
- Bahwa Narkotika golongan 1 (satu) jenis tanaman Ganja tersebut sebanyak 4 (empat) sachet dengan total berat 4,7483 gram dimiliki dan dikuasai Terdakwa merupakan sisa dari ganja yang dibeli sebelumnya dan yang belum Terdakwa gunakan;
- Bahwa atas pembelian Narkotika dan penggunaan Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM tidak memiliki izin;
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di LABORATORIUM BPOM di Gorontalo dalam Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0094 Tanggal 11 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan hasil barang bukti tersebut adalah Teridentifikasi Ganja POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis Tanaman (GANJA) sesuai UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil pengujian dan Pemeriksaan Urine terhadap Terdakwa MOH IKSAN IBRAHIJM Positif GANJA/THC dan BENZODIAZEPIN berdasarkan Surat dari poliklinik polres Gorontalo kota Nomor : R/29/VIII/KES.12/2025/SIE DOKKES, tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani dr. DEWI A MOLANGGA selaku Dokter Pemeriksa Sie Dokkes Polres Gorontalo Kota.
Perbuatan Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2025 bertempat di Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja Bagi Dirinya Sendiri Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada akhir bulan Juli 2025 Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM membeli 5 (lima) sachet Narkotika jenis tanaman ganja seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SANDI (DPO) bertempat di sebuah rumah makan yang bertempat di Toboli Sulawesi Tengah pada saat perjalanan pulang dari Morowali ke Gorontalo;
- Bahwa atas pembelian 5 (lima) sachet Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM telah menggunakan 1 (satu) sachet Narkotika jenis tanaman Ganja bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Panigoro Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo dengan cara melinting menjadi 5 (lima) linting menyerupai rokok kemudian Terdakwa bakar dan hisap seperti rokok;
- Bahwa Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM sering menggunakan Narkotika jenis tanaman Ganja dengan cara menjadikan melinting 1 (satu) sachet plastik kip pada kertas paper menjadi 5 (lima) linting sehingga menjadi berbentuk menyerupai rokok kemudian Terdakwa membakar dan menghisapnya seperti rokok bertempat di kamar rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menggunakan Ganja sebanyak 1 (satu) linting dalam sehari;
- Bahwa atas pembelian Narkotika dan penggunaan Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut, Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM tidak memiliki izin;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Manggis Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM membawa 3 (sachet) plastic kip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) buah tas samping Merek Eiger warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kip yang berisi Narkotika jenis tanaman Ganja;
- Bahwa Narkotika golongan 1 (satu) jenis tanaman Ganja tersebut sebanyak 4 (empat) sachet dengan total berat 4,7483 gram dimiliki dan dikuasai Terdakwa merupakan sisa dari ganja yang dibeli sebelumnya dan yang belum Terdakwa gunakan;
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di LABORATORIUM BPOM di Gorontalo dalam Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0094 Tanggal 11 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan hasil barang bukti tersebut adalah Teridentifikasi Ganja POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis Tanaman (GANJA) sesuai UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil pengujian dan Pemeriksaan Urine terhadap Terdakwa MOH IKSAN IBRAHIJM Positif GANJA/THC dan BENZODIAZEPIN berdasarkan Surat dari poliklinik polres Gorontalo kota Nomor : R / 29 / VIII /KES.12/2025/ SIE DOKKES, tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani dr. DEWI A MOLANGGA Selaku Dokter Pemeriksa Sie Dokkes Polres Gorontalo Kota;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan asesmen medis dan hukum sesuai rekomendasi hasil Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional RI Nomor R/31/X/KA/PB.06.00/TAT/2025/BNNP tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Sri Bardiyati S. Sos, M. Si. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu bahwa:
- Terdakwa an. MOH. IKSAN IBRAHIM adalah seorang penyalahgunaan narkotika multiple zat jenis ganja (kanabinoid) dan alprazolam dengan kategori berat dan pola penggunaan teratur pakai, serta tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Perbuatan Terdakwa MOH. IKSAN IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |