Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto FIKRI NUGRAHA, SH Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 146/P.5.15/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                    No. Reg. Perkara : PDS -  03/KWD/ I/2024

 

  1. TERDAKWA
  2. PENAHANAN

Nama

:

Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd   

Tempat lahir

:

Tapa

Umur/ Tanggal Lahir

:

50 tahun/ 08 Oktober 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Baru Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

S-3

 

Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan masing-masing oleh;

    • Penyidik sejak

:

 

16 November 2023 sampai dengan 05 Desember 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo

  • Diperpanjanag oleh Kejaksaan sejak

:

06 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.

  • Diperpanjang Oleh PN sejak

:

-

  • Jaksa Penuntut Umum sejak

:

12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.

  • Diperpanjang oleh Majelis Hakim

:

-

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

-

 

  1. DAKWAAN

       KESATU

----------Bahwa Terdakwa Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertindak selaku Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2016 s/d 2021 diangkat  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 821.3/BKD DIKLAT/ SK/1326/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan terdakwa merangkap juga selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 126 tahun 2020 tanggal 07 April 2020 serta terdakwa selaku pemilik Toko Abdi Jaya yang beralamat di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara dengan nomor ijin berusaha : 0220107770071 tanggal 07 Juli 2020 dan terdakwa mendirikan Toko Abdi Jaya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membantu melayani masyrakat yang membutuhkan serta mencari keuntungan

Sdr. ISHAK KAHAR berdiri di 3 (tiga) Entitas yang berbeda :

1.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara

Berdasarkan SK Bupati No. 821.3/BKD DIKLAT/ SK/1326/2016 tanggal 30 Desember 2016.

 

2.

Ketua Tim Manajemen dalam penyaluran BOP PAUD Tahun Anggaran 2020

berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 126 tahun 2020 tanggal 07 April 2020

 

3.

Pemilik Toko Abdi Jaya

dengan nomor ijin berusaha : 0220107770071 tanggal 7 Juli 2020

yakni pada hari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi di bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, /membayar/atau menerima pembayaran dengan potongan, /atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, terdakwa selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, yang bertugas melakukan control/ verifikasi terhadap satuan PAUD atau satuan pendidikan non formal yang memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN), melakukan control/ verifikasi terhadap data riil peserta didik di satuan Pendidikan Non Formal berdasarkan Dapodik PAUD dan Dikmas, mengusulkan daftar satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal calon penerima DAK Non Fisik BOP PAUD yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk serta menyerahkan surat keputusan daftar satuan PAUD atau satuan pendidikan nonformal penerima DAK non fisik BOP PAUD dilampiri jumlah alokasi dana per satuan PAUD dan satuan Pendidikan Non Formal kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana DAK Non Fisik BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan penyaluran dana BOP PAUD yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk 187 PAUD yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp. 3.688.200.000,-(tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAK BOP Non Fisik TA. 2020.  Bahwa terdakwa selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini juga melakukan sosialisasi beberapa kali yang dilakukan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara dan Balai Pertemuan Desa wilayah Kecamatan Anggrek, Sumalata dan Atinggola yang dihadiri oleh pengurus/ guru PAUD yang menerima BOP dan pada waktu terdakwa memberikan sosialisasi tersebut memaksa atau mengarahkan kepada pengurus/ guru PAUD untuk membeli barang kebutuhan PAUD sebagaimana yang diajukan dalam Rencana Anggaran Kebutuhan Sekolah (RKAS) di Toko Abdi Jaya yang merupakan milik terdakwa karena terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu belum banyak toko-toko yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara telah terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah), Bahwa setelah para pengelola Paud menghadiri kegiatan sosialisasi SIPLah tersebut, beberapa hari kemudian menghubungi terdakwa untuk memesan kebutuhan Paud, lalu terdakwa mengarahkan kepada pengelola Paud untuk langsung mengakses Aplikasi SIPLah, adapun para pengelola Paud yang dekat dengan Toko Abdi Jaya langsung mengunjungi toko tersebut dan karyawan dari terdakwa yang melakukan pemesanan melalui SIPLah, bahwa metode pembayaran melalui SIPLah dilakukan dengan cara transfer ke rekening/ virtual account yang sudah ditentukan, bahwa dalam melakukan pembayaran para pengelola paud melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa kemudian uang tersebut dilanjutkan lagi pembayaran secara transfer ke rekening melalui mesin EDC milik Toko Abdi Jaya, kemudian terdakwa memberikan bukti pembayaran tersebut kepada para pengelola Paud sebagai bukti data dukung dalam melaporkan pertanggungjawab penggunaan dana BOP Paud Tahun 2020. Bahwa Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 5 angka (4) yang menyatakan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”. Selanjutnya terdakwa selaku  Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan selaku pemilik Toko Abdi Jaya yang beralamat di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara dengan nomor ijin berusaha : 0220107770071 tanggal 7 Juli 2020 melakukan sosialisasi tentang pengadaan barang/ jasa yang ada di lingkungan PAUD melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) kepada seluruh pengurus/ guru PAUD yang menerima dana BOP PAUD TA. 2020 dengan memberikan arahan/ contoh untuk belanja di  Toko Abdi Jaya yang merupakan milik terdakwa sehingga hal tersebut bertentangan dengan :

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri dalam Pasal 4 angka (1) menyatakan bahwa “ Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menyalahgunakan wewenang”;

2.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sebagai berikut :

 

a)

Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan TA. 2020 dalam Pasal 4 menyatakan bahwa “ prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP kesetaraan meliputi :

  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan;
  4. Adil;
  5. Akuntabel;
  6. Kepatutan;
  7. Manfaat;

 

b).

Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan pada :

Pasal 10 (Pedoman Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam) :

Huruf e :

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan.”

Huruf g :

menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahgunakan kekuasaan selaku  Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan selaku pemilik Toko Abdi Jaya yang telah menjual barang kebutuhan PAUD di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara telah menganggarkan anggaran untuk Dana Hibah BOP PAUD sebesar Rp.  Rp. 3.688.200.000,-(tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAK BOP Non Fisik TA. 2020 yang ditujukan kepada 187 sekolah PAUD yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Bahwa penyaluran Dana Hibah BOP PAUD yang ditujukan kepada 187 sekolah PAUD yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor ; SK.187.VI.2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Penetapan satuan pendidikan penerima dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TA. 2020;
  • Bahwa tujuan pemberian Dana Hibah BOP PAUD tersebut merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD dan meringankan beban masyarakat terhadap pembiyaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
  • Bahwa dalam rangka mendampingi adanya penyaluran Dana Hibah BOP PAUD kemudian saksi Yospin Dangkua, S.Pd selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 126 Tahun 2020 tanggal 07 April 2020;
  • Bahwa susunan keanggotaan Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Penanggung Jawab

:

YOSFIN DANGKUA, S.Pd

Kepala Dinas Pendidikan

Tim Manajemen

 

 

Ketua

:

Dr. Ishak Kahar, M.Pd

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Unit Pendataan PAUD

:

Sahria Dukalang, S.Pd

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter

Unit DAPODIK PAUD

:

Efendi Panigoro, S.Pd. M.Si

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana

  • Bahwa Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020 mempunyai tugas sebagai berikut :
      1. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah melakukan control/verifikasi terhadap satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
      2. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah melakukan control/verifikasi melakukan control/verifikasi terhadap data riil peserta didik di Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan Dapodik PAUD dan Dikmas.
      3. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah mengusulkan daftar satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal calon penerima DAK Non Fisik BOP PAUD yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk.
      4. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah menyerahkan surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD dilampiri jumlah peserta didik dan jumlah alokasi dana per Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana DAK Non Fisik BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal;
      5. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah menetapkan satu Bank penyalur sesuai dengan ketentuan daerah;
  • Bahwa sebagaimana tertuang dalam Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis DAK Non Fisik BOP PAUD dan Pendidikan kesetaraan Tahun Anggaran 2020 dalam Pasal 18 disebutkan bahwa Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang terdiri atas :
  1. Tim manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tingkat pusat;
  2. Unit pelaksana teknis PAUD dan Dikmas; dan
  3. Tim manajemen DAK Non Fisik PAUD dan BOP kesetaraan tingkat daerah.
  • Bahwa mekanisme penyaluran Dana BOP PAUD tahun 2020 tersebut disalurkan dengan cara yaitu awalnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya akan di usulkan kepada Bupati sebagai calon penerima bantuan, selanjutnya akan di buat SK Bupati tentang Penetapan Penerima Bantuan Dan pemberian bantuan kepada PAUD berdasarkan pada Data Dapodik PNF, kemudian dilakukan verifikasi oleh kementrian melalui system Pendidikan dan dalam satuan Pendidikan tersebut diberikan Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) per orang (peserta didik) , selanjutnya akan ditentukan oleh Pusat berdasarkan SK yang kemudian akan diturunkan kepada daerah untuk ditetapkan dalam SK Bupati.
  • Bahwa  sesuai dengan Petunjuk teknis, didasarkan pada Proporsi Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis DAK Non Fisik BOP PAUD dan Pendidikan kesetaraan TA. 2020 yaitu :
  1. Kegiatan pembelajaran dan bermain 50%;
  2. Kegiatan Pendukung 35%;
  3. Kegiatan lainya 15%.

Dengan rincian sebagai berikut :

Komponen

Penggunaan

Keterangan

  1. Kegiatan pembelajaran dan bermain

(paling sedikit 50%)

Bahan pembelajaran peserta didik yang dibuthkan sesuai dengan kegiatan tematik

Bahan untuk pembelajaran peserta didik sesuai kebutuhan satuan Pendidikan

Contohnya seperti :

Buku gambar, kertas lipat, crayon, spidol, pensil, cat, air, lilin permainan, gambar, angka, huruf, stik es krim, tali elastis, pasar, kancing, kerrang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai

 

Penyediaan alat permainan edukatif (APE)

APE dalam ruang sesuai kebutuhan satuan pendidikan

 

Penyediaan alat mengajar bagi pendidik

Penyediaan alat mengajar sesuai kebutuhan satuan Pendidikan

Contohnya seperti :

Papan tulis, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainya

  1. Kegiatan pendukung

(paling banyak 35%)

Penyediaan makanan tambahan

Penyediaan makanan tambahan untuk peserta didik PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan

 

Pembelian alat-alat deteksi dini tumbuh kembang, pembelian obat-obat ringan dan isi kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)

 

 

Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)

Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi pertemua

 

Memberi transport pendidik

Transport pendidik dapat digunakan antara lain untuk menghadiri kegiatan pembelajaran di satuan, pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik

 

Penyediaan buku administrasi

Penyediaan buku administrasi seperti buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris dan yang lainya

 

Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung paling sedikit 4 jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan

  1. Kegiatan lainya

(paling banyak 15%)

Perawatan sarana dan pra saranan

Perawatan sarana dan pra sarana seperti perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi dan yang lainya

 

Penyediaan alat-alat publikasi PAUD dan/ atau

Dukungan penyediaan alat-alat piblikasi PAUD seperti : brosur, poster dan papan nama

 

Langganan listrik, telepon/ internet, air

Antara lain untuk membayar langganan/ pulsa listrik, paket data, langganan air untuk operasional satuan Pendidikan bukan untuk pribadi

 

Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainya paling sedikit 2 jenis kegiatan

 

  • Bahwa dalam penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak boleh digunakan untuk :
  1. Disimpan dengan maksud digunakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
  4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi pendidik atau peserta didik;
  6. Digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. Membangun gedung atau ruangan baru;
  8. Pembelian barang fisik/elektronik berupa laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD Proyektor, dan sejenisnya bagi BOP PAUD;
  9. Pembelian mebel;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program DAK Non Fisik BOP PAUD atau perpajakan program DAK Non Fisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kementerian;
  13. Membeli buku, alat dan bahan pembelajaran, atau bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, serta adanya diskriminasi terhadap suku, agama, dan ras;
  14. Membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan; dan
  15. Melakukan gratifikasi, memberikan janji, ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
  • Bahwa kemudian terdapat perubahan petunjuk pelaksanaan terkait dengan DAK Non Fisik BOP PAUD sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis DAK Non Fisik BOP PAUD dan Pendidikan kesetaraan Tahun Anggaran 2020 dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:

1. Pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah: dan/atau

2.  Layanan Pendidikan daring berbayar.

b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:

1. Pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau

2. Pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya

  • Bahwa terdakwa selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini melakukan verifikasi PAUD yang menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yaitu :
  1. Terdaftar dalam DAPODIK;
  2. Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN);
  3. Memiliki murid minimal 10 siswa;
  • Bahwa terdakwa selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini juga melakukan sosialisasi beberapa kali yang dilakukan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara dan Balai Pertemuan Desa wilayah Kecamatan Anggrek, Sumalata dan Atinggola yang dihadiri oleh pengurus/ guru PAUD yang menerima BOP dan pada waktu terdakwa memberikan sosialisasi tersebut memaksa atau mengarahkan kepada pengurus/ guru PAUD untuk membeli barang kebutuhan PAUD sebagaimana yang diajukan dalam Rencana Anggaran Kebutuhan Sekolah (RKAS) di Toko Abdi Jaya yang merupakan milik terdakwa karena terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu belum banyak toko-toko yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara telah terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah);
  • Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020  Tentang  Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8  Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan Di Sekolah dimana dalam pengadaan barang di sekolah sudah mewajibkan dalam pembelanjaan menggunakan metode Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) kemudian dalam mengsosialisasikan SIPLah tersebut terdakwa mencontohkan tata cara penggunaan dan pembelian kebutuhan di Paud, karena terdakwa mengetahui para pengurus/ guru PAUD sudah mengetahui bahwa terdakwa memiliki Toko yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan lainnya sehingga dalam mengsosialisasikan SIPLah terdakwa ada mencontohkan barang seperti alat tulis kantor dan  thermogun di toko Abdi Jaya yang telah terdaftar di SIPLah;
  • Bahwa setelah para pengelola Paud menghadiri kegiatan sosialisasi SIPLah, beberapa hari kemudian menghubungi terdakwa untuk memesan kebutuhan Paud, lalu terdakwa mengarahkan kepada pengelola Paud untuk langsung mengakses Aplikasi SIPLah, adapun para pengelola Paud yang dekat dengan Toko Abdi Jaya langsung mengunjungi toko tersebut dan karyawan dari terdakwa yang melakukan pemesanan melalui SIPLah, bahwa metode pembayaran melalui SIPLah dilakukan dengan cara transfer ke rekening/ virtual account yang sudah ditentukan, bahwa dalam melakukan pembayaran para pengelola paud melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa kemudian uang tersebut dilanjutkan lagi pembayaran secara transfer ke rekening melalui mesin EDC milik Toko Abdi Jaya, kemudian terdakwa memberikan bukti pembayaran tersebut kepada para pengelola Paud sebagai bukti data dukung dalam melaporkan pertanggungjawab penggunaan dana BOP Paud Tahun 2020;
  • Bahwa terdakwa selaku pemilik Toko Abdi Jaya menjual kebutuhan PAUD penerima BOP TA. 2020 dengan cara :
  1. Satuan pendidikan masuk kedalam aplikasi SIPLAH dari Kementerian Pendidikan;
  2. Kemudian mencari barang yang dibutuhkan;
  3. Kemudian muncul barang dan toko yang menjual barang kebutuhan tersebut;
  4. Selanjutnya satuan pendidikan meng klik barang yang diinginkan diikuti dengan terbitnya nota pesanan;
  5. Setelah nota pesanan terbit selanjutnya penyedia memproses pesanan tersebut dan mengirimkannya diikuti dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima untuk kemudian penyedia mengirimkan barang yang dipesan;
  6. Setelah barang sampai di tempat satuan pendidikan kemudian dilakukan pemeriksaan barang/pengecekan terhadap kesesuaian antara barang dengan pesanan;
  7. Apabila telah sesuai kemudian satuan pendidikan mengupload Berita Acara Serah Terima Barang yang sebelumnya telah ditanda tangani;
  8. Selanjutnya terbitlah Surat Tagihan / Invoice yang otomatis dari aplikasi;
  9. Setelah tagihan terbit kemudian satuan pendidikan melakukan pembayaran dan mengupload bukti pembayaran tersebut;
  10. Satuan pendidikan mengambil barang di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Bahwa terdakwa dalam menjual barang kebutuhan sekolah PAUD yang menerima BOP telah mendapatkan keuntungan dan terdapat benturan kepentingan karena terdakwa selaku Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2016 s/d 2021 diangkat  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 821.3/BKD DIKLAT/ SK/1326/2016 tanggal 30 Desember 2016, dan terdakwa merangkap juga selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 126 tahun 2020 tanggal 07 April 2020 serta terdakwa selaku pemilik Toko Abdi Jaya;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Terdakwa Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd bertentangan dengan :
      1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri dalam Pasal 4 angka (1) menyatakan bahwa “ Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menyalahgunakan wewenang”;
      2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sebagai berikut :
        1. Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan TA. 2020 dalam Pasal 4 menyatakan bahwa “ prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP kesetaraan meliputi :
  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan;
  4. Adil;
  5. Akuntabel;
  6. Kepatutan;
  7. Manfaat;
      1. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan pada :
        1. Pasal 2 (Pedoman Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam) :
  • Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.”
  • Memperoleh barang/ jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.”
        1. Pasal 3  menyatakan bahwa ” Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan dilaksanakan prinsip : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dab akuntabel”.
        2. Pasal 10 menyatakan bahwa:
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
  1. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd sebagai Pegawai Negeri Sipil selaku Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2016 s/d 2021 diangkat  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 821.3/BKD DIKLAT/ SK/1326/2016 tanggal 30 Desember 2016, dan terdakwa merangkap juga selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 126 tahun 2020 tanggal 07 April 2020 serta terdakwa selaku pemilik Toko Abdi Jaya yang beralamat di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara dengan nomor ijin berusaha : 0220107770071 tanggal 07 Juli 2020  dan terdakwa mendirikan Toko Abdi Jaya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membantu melayani masyrakat yang membutuhkan serta mencari keuntungan yakni pada hari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi di bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, terdakwa selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, yang bertugas melakukan contro;/ verifikasi terhadap satuan PAUD atau satuan pendidikan non formal yang memiliki nomor pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) melakukan control/ verifikasi terhadap data riil peserta didik di satuan Pendidikan Non Formal berdasarkan Dapodik PAUD dan Dikmas, mengusulkan daftar satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal calon penerima DAK Non Fisik BOP PAUD yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk serta menyerahkan surat keputusan daftar satuan satuan PAUD atau satuan pendidikan nonformal penerima DAK non fisik BOP PAUD dilampiri jumlah alokasi dana per satuan PAUD dan satuan Pendidikan Non Formal kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana DAK Non Fisik BOP PAUD dari bendahara Umum Daerah (BUD) ke satuan PAUD atau Satuan Pendidikan No Formal serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan penyaluran dana BOP PAUD yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk 187 PAUD yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp. 3.688.200.000,-(tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAK BOP Non Fisik TA. 2020. Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 5 angka (4) yang menyatakan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”. Selanjutnya terdakwa selaku  Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan selaku pemilik Toko Abdi Jaya yang beralamat di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara dengan nomor ijin berusaha : 0220107770071 tanggal 07 Juli 2020  melakukan sosialisasi tentang pengadaan barang/ jasa yang ada di lingkungan PAUD melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) kepada seluruh pengurus/ guru PAUD yang menerima dana BOP PAUD TA. 2020 dengan memberikan arahan/ contoh untuk belanja di  Toko Abdi Jaya yang merupakan milik terdakwa sehingga hal tersebut bertentangan dengan :

      1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri dalam Pasal 4 angka (1) menyatakan bahwa “ Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menyalahgunakan wewenang”;
      2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sebagai berikut :
  1. Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan TA. 2020 dalam Pasal 4 menyatakan bahwa “ prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP kesetaraan meliputi :
  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan;
  4. Adil;
  5. Akuntabel;
  6. Kepatutan;
  7. Manfaat;
  1. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan pada :
  1. Pasal 2 (Pedoman Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam) :
  • Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.”
  • Memperoleh barang/ jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.”
  1. Pasal 3  menyatakan bahwa ” Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan dilaksanakan prinsip : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dab akuntabel”.
  2. Pasal 10 (Pedoman Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam) :

Huruf e :

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan.”

Huruf g :

menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memunculkan adanya benturan kepentingan selaku  Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan selaku pemilik Toko Abdi Jaya yang telah menjual barang kebutuhan PAUD di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Berawal pada saat terdakwa selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah mendirikan Toko Abdi Jaya dengan nomor ijin usaha : 0220107770071 tanggal 07 Juli 2020 yang beralamat di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara dengan bergerak di bidang usaha yaitu :
  1. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainya;
  2. Perdagangan eceran berbagai macam material bangunan
  3. Perdagangan eceran pakaian;
  4. Perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainya;
  5. Perdagangan eceran pelengkap pakaian;
  6. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di minimarket/ supermarket/ hypermarket;
  7. Alat Tulis Kantor (ATK);
  8. Alat Kesehatan (Alkes);
  9. Alat peraga permainan anak;
  • Bahwa terdakwa selaku selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara sudah mengetahui jika pada tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara akan menyalurkan dana Hibah Bantuan Operasional Pendidikan kepada sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  • Bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara telah menganggarkan anggaran untuk Dana Hibah BOP PAUD sebesar Rp.  Rp. 3.688.200.000,-(tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAK BOP Non Fisik TA. 2020 yang ditujukan kepada 187 sekolah PAUD yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Bahwa penyaluran Dana Hibah BOP PAUD yang ditujukan kepada 187 sekolah PAUD yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor ; SK.187.VI.2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Penetapan satuan pendidikan penerima dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TA. 2020;
  • Bahwa tujuan pemberian Dana Hibah BOP PAUD tersebut merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD dan meringankan beban masyarakat terhadap pembiyaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
  • Bahwa dalam rangka mendampingi adanya penyaluran Dana Hibah BOP PAUD kemudian saksi Yospin Dangkua, S.Pd selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 126 Tahun 2020 tanggal 07 April 2020;
  • Bahwa susunan keanggotaan Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Penanggung Jawab

:

YOSFIN DANGKUA, S.Pd

Kepala Dinas Pendidikan

Tim Manajemen

 

 

Ketua

:

Dr. Ishak Kahar, M.Pd

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Unit Pendataan PAUD

:

Sahria Dukalang, S.Pd

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter

Unit DAPODIK PAUD

:

Efendi Panigoro, S.Pd. M.Si

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana

  • Bahwa Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020 mempunyai tugas sebagai berikut :
      1. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah melakukan control/verifikasi terhadap satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
      2. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah melakukan control/verifikasi melakukan control/verifikasi terhadap data riil peserta didik di Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan Dapodik PAUD dan Dikmas.
      3. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah mengusulkan daftar satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal calon penerima DAK Non Fisik BOP PAUD yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk.
      4. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah menyerahkan surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD dilampiri jumlah peserta didik dan jumlah alokasi dana per Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana DAK Non Fisik BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal;
      5. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah menetapkan satu Bank penyalur sesuai dengan ketentuan daerah;
  • Bahwa sebagimana tertuang dalam Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis DAK Non Fisik BOP PAUD dan Pendidikan kesetaraan Tahun Anggaran 2020 dalam Pasal 18 disebutkan bahwa Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang terdiri atas :
  1. Tim manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tingkat pusat;
  2. Unit pelaksana teknis PAUD dan Dikmas; dan
  3. Tim manajemen DAK Non Fisik PAUD dan BOP kesetaraan tingkat daerah.
  • Bahwa mekanisme penyaluran Dana BOP PAUD tahun 2020 tersebut disalurkan dengan cara yaitu awalnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya akan di usulkan kepada Bupati sebagai calon penerima bantuan, selanjutnya akan di buat SK Bupati tentang Penetapan Penerima Bantuan Dan pemberian bantuan kepada PAUD berdasarkan pada Data Dapodik PNF, kemudian dilakukan verifikasi oleh kementrian melalui system Pendidikan dan dalam satuan Pendidikan tersebut diberikan Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) per orang (peserta didik) , selanjutnya akan ditentukan oleh Pusat berdasarkan SK yang kemudian akan diturunkan kepada daerah untuk ditetapkan dalam SK Bupati.
  • Bahwa  sesuai dengan Petunjuk teknis, didasarkan pada Proporsi Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis DAK Non Fisik BOP PAUD dan Pendidikan kesetaraan TA. 2020 yaitu :
  1. Kegiatan pembelajaran dan bermain 50%;
  2. Kegiatan Pendukung 35%;
  3. Kegiatan lainya 15%.

Dengan rincian sebagai berikut :

Komponen

Penggunaan

Keterangan

  1. Kegiatan pembelajaran dan bermain

(paling sedikit 50%)

Bahan pembelajaran peserta didik yang dibuthkan sesuai dengan kegiatan tematik

Bahan untuk pembelajaran peserta didik sesuai kebutuhan satuan Pendidikan

Contohnya seperti :

Buku gambar, kertas lipat, crayon, spidol, pensil, cat, air, lilin permainan, gambar, angka, huruf, stik es krim, tali elastis, pasar, kancing, kerrang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai

 

Penyediaan alat permainan edukatif (APE)

APE dalam ruang sesuai kebutuhan satuan pendidikan

 

Penyediaan alat mengajar bagi pendidik

Penyediaan alat mengajar sesuai kebutuhan satuan Pendidikan

Contohnya seperti :

Papan tulis, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainya

  1. Kegiatan pendukung

(paling banyak 35%)

Penyediaan makanan tambahan

Penyediaan makanan tambahan untuk peserta didik PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan

 

Pembelian alat-alat deteksi dini tumbuh kembang, pembelian obat-obat ringan dan isi kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)

 

 

Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)

Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi pertemua

 

Memberi transport pendidik

Transport pendidik dapat digunakan antara lain untuk menghadiri kegiatan pembelajaran di satuan, pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik

 

Penyediaan buku administrasi

Penyediaan buku administrasi seperti buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris dan yang lainya

 

Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung paling sedikit 4 jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan

  1. Kegiatan lainya

(paling banyak 15%)

Perawatan sarana dan pra saranan

Perawatan sarana dan pra sarana seperti perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi dan yang lainya

 

Penyediaan alat-alat publikasi PAUD dan/ atau

Dukungan penyediaan alat-alat piblikasi PAUD seperti : brosur, poster dan papan nama

 

Langganan listrik, telepon/ internet, air

Antara lain untuk membayar langganan/ pulsa listrik, paket data, langganan air untuk operasional satuan Pendidikan bukan untuk pribadi

 

Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainya paling sedikit 2 jenis kegiatan

 

  • Bahwa dalam penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak boleh digunakan untuk :
  1. Disimpan dengan maksud digunakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
  4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi pendidik atau peserta didik;
  6. Digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. Membangun gedung atau ruangan baru;
  8. Pembelian barang fisik/elektronik berupa laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD Proyektor, dan sejenisnya bagi BOP PAUD;
  9. Pembelian mebel;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program DAK Non Fisik BOP PAUD atau perpajakan program DAK Non Fisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kementerian;
  13. Membeli buku, alat dan bahan pembelajaran, atau bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, serta adanya diskriminasi terhadap suku, agama, dan ras;
  14. Membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan; dan
  15. Melakukan gratifikasi, memberikan janji, ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
  • Bahwa terdakwa selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini melakukan verifikasi PAUD yang menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yaitu :
  1. Terdaftar dalam DAPODIK;
  2. Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN);
  3. Memiliki murid minimal 10 siswa;
  • Bahwa terdakwa selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini juga melakukan sosialisasi beberapa kali yang dilakukan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara dan Balai Pertemuan Desa wilayah Kecamatan Anggrek, Sumalata dan Atinggola yang dihadiri oleh pengurus/ guru PAUD yang menerima BOP dan pada waktu terdakwa memberikan sosialisasi tersebut memaksa dan mengarahkan kepada pengurus/ guru PAUD untuk membeli barang kebutuhan PAUD sebagaimana yang diajukan dalam Rencana Anggaran Kebutuhan Sekolah (RKAS) di Toko Abdi Jaya yang merupakan milik terdakwa karena terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu belum banyak toko-toko yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara telah terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah);
  • Bahwa terdakwa selaku pemilik Toko Abdi Jaya menjual kebutuhan PAUD penerima BOP TA. 2020 dengan cara :
  1. Satuan pendidikan masuk kedalam aplikasi SIPLAH dari Kementerian Pendidikan;
  2. Kemudian mencari barang yang dibutuhkan;
  3. Kemudian muncul barang dan toko yang menjual barang kebutuhan tersebut;
  4. Selanjutnya satuan pendidikan meng klik barang yang diinginkan diikuti dengan terbitnya nota pesanan;
  5. Setelah nota pesanan terbit selanjutnya penyedia memproses pesanan tersebut dan mengirimkannya diikuti dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima untuk kemudian penyedia mengirimkan barang yang dipesan;
  6. Setelah barang sampai di tempat satuan pendidikan kemudian dilakukan pemeriksaan barang/pengecekan terhadap kesesuaian antara barang dengan pesanan;
  7. Apabila telah sesuai kemudia satuan pendidikan mengupload Berita Acara Serah Terima Barang yang sebelumnya telah ditanda tangani;
  8. Selanjutnya terbitlah Surat Tagihan / Invoice yang otomatis dari aplikasi;
  9. Setelah tagihan terbit kemudian satuan pendidikan melakukan pembayaran dan mengupload bukti pembayaran tersebut bahwa dalam melakukan pembayaran para pengelola paud melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa kemudian uang tersebut dilanjutkan lagi pembayaran secara transfer ke rekening melalui mesin EDC milik Toko Abdi Jaya, kemudian terdakwa memberikan bukti pembayaran tersebut kepada para pengelola Paud sebagai bukti data dukung dalam melaporkan pertanggungjawab penggunaan dana BOP Paud Tahun 2020;
  10. Satuan pendidikan mengambil barang di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Bahwa terdakwa dalam menjual barang kebutuhan sekolah PAUD yang menerima BOP telah mendapatkan keuntungan dan terdapat benturan kepentingan karena terdakwa selaku Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2016 s/d 2021 diangkat  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 821.3/BKD DIKLAT/ SK/1326/2016 tanggal 30 Desember 2016, dan terdakwa merangkap juga selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 126 tahun 2020 tanggal 07 April 2020 serta terdakwa selaku pemilik Toko Abdi Jaya;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Terdakwa Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd bertentangan dengan :
      1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri dalam Pasal 4 angka (1) menyatakan bahwa “ Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menyalahgunakan wewenang”;
      2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sebagai berikut :
        1. Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan TA. 2020 dalam Pasal 4 menyatakan bahwa “ prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP kesetaraan meliputi :
  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan;
  4. Adil;
  5. Akuntabel;
  6. Kepatutan;
  7. Manfaat;
      1. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan pada :
        1. Pasal 2 (Pedoman Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam) :
  • Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.”
  • Memperoleh barang/ jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.”
        1. Pasal 3  menyatakan bahwa ” Pengadaan Barang Jasa Satuan Pendidikan dilaksanakan prinsip : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dab akuntabel”.
        2. Pasal 10 menyatakan bahwa:

Huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan.”

Huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. ISHAK KAHAR, S.Pd. M.Pd tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------                                                                        

                                                                                                    Kwandang,  19  Januari 2024

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

FIKRI NUGRAHA, S.H.

 

Ajun Jaksa NIP. 19920915 201801 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya