Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Gto RABIA MAULANA 1.HARIS ABDUL
2.TENI PANU
3.KANTOR NOTARIS dan PPAT LUSIANA HELINGO, SH.,M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RABIA MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENGKI KASIM, S.H.,CPM., CPA., CPArb., CCCLE.,CML.RABIA MAULANA
Tergugat
NoNama
1HARIS ABDUL
2TENI PANU
3KANTOR NOTARIS dan PPAT LUSIANA HELINGO, SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONEBOLANGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini:
  3. Menyatakan Penggugat berhak memilik kembali yaitu sertipikat No.278 Surat ukur tgl 05 Mei 2008 No 89/Boludawa/2008, Luas 1169 M2 (seribu seratus enam puluh sembilan meter persegi) selanjutnya disebut Objek Sengketa;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT menguasai secara tidak sah atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
  5. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat baik jual beli maupun surat lainnya yang dibuat dan ditimbulkan oleh PARA TERGUGAT secara melawan hukum atas penguasaan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan siapa saja yang saat ini menguasai objek sengketa baik dari jual beli, gadai dll menyerahkan Objek sengketa tersebut secara sukarela  tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian Materil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sekitar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian Immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sekitar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah)
  9. Menghukum PARA TERGUGAT  secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada  upaya hukum dari PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak