Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Gto 1.RAMLI MONOARFA
2.ROSMAWATY MONOARFA
3.LUSIYANA MONOARFA
4.LISNAWATY MONOARFA
5.ALMA MONOARFA TAHIR
6.TITIN MONOARFA
1.Andi Helmi Reskiflyadi M. Nyiwi
2.Andi Hilman T.M Nyiwi
3.Andi Heldi M. Nyiwi
4.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo
5.PT. Indomarco Prismatama Indomaret
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLI MONOARFA
2ROSMAWATY MONOARFA
3LUSIYANA MONOARFA
4LISNAWATY MONOARFA
5ALMA MONOARFA TAHIR
6TITIN MONOARFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahtin Ruga Tomayahu, SHRAMLI MONOARFA
2Bahtin Ruga Tomayahu, SHROSMAWATY MONOARFA
3Bahtin Ruga Tomayahu, SHLUSIYANA MONOARFA
4Bahtin Ruga Tomayahu, SHLISNAWATY MONOARFA
5Bahtin Ruga Tomayahu, SHALMA MONOARFA TAHIR
6Bahtin Ruga Tomayahu, SHTITIN MONOARFA
Tergugat
NoNama
1Andi Helmi Reskiflyadi M. Nyiwi
2Andi Hilman T.M Nyiwi
3Andi Heldi M. Nyiwi
4Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo
5PT. Indomarco Prismatama Indomaret
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR ; 
1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Abdullah Monoarfa yang berhak atas harta peninggalannya bersama dengan ahli waris lainnya ;
3. Menyatakan penguasaan Tergugat V atas obyek sengketa melalui kontrak dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan Sertipikat No. 215/Talumolo atas nama Hj. Palesangi seterusnya menjadi nama Win Abdullah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara a quo adalah berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah (sekarang toko indomaret) terletak di Jl. Mayor Dullah Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumboraya (dahulu Kecamatan Kota Selatan) Kota Gorontalo, Sertifikat Nomor : 76 /1986 Kel. Talumolo dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Mayor Dullah ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Yusuf Kune dan Umar Abdulrahman ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Aco Hanafi ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong ;
6. Menyatakan  berdasar hukum Sita Jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini;
7. Menyatakan berdasar hukum pengenaan uang paksa sebesar Rp. 1. 000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan berdasar hukum untuk dilaksanakannya putusan serta merta dalam perkara ini;
9. Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dengan pihak lain bila perlu dengan alat Negara (Polri) berupa obyek sengketa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah (sekarang toko indomaret) terletak di Jl. Mayor Dullah Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumboraya (dahulu Kecamatan Kota Selatan) Kota Gorontalo, Sertifikat Nomor : 76 /1986 Kel. Talumolo dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Mayor Dullah ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Yusuf Kune dan Umar Abdulrahman ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Aco Hanafi ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong ;
10. Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat, kwitansi-kwintansi, kontrak, Sertifikat Nomor : 76 /1986 Kel. Talumolo yang dijadikan dasar kepemilikan dan alas Hak oleh Para Penggugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah mengikat secara hukum;
11. Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat, kwitansi-kwintansi, kontrak, Sertifikat yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Para Tergugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah  tidak mengikat secara hukum;
12. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 192.000.000- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat pada Para Penggugat secara tanggung renteng.    
13. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000- (dua milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat pada Para Penggugat secara tanggung renteng.
14. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak