Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Angsuran yang sudah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat sebanyak Angsuran Rp.3.637.100,00,- x 23 bulan = Rp. 83.653.300,00, + Nilai Angsuran Rp.2.919.900,00,- x 32 bulan = Rp. 93.436.800,00, + Uang Muka ------------------------------------ Rp. 42.000.000,00;
sehingga perhitungannya Rp. 83.653.300,00 + Rp. 93.436.800,00 + Rp.42.000.000,00 = Rp. 219.090.100,00,- Kerugian Materil.
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateriil karena Penggugat dipermainkan oleh Tergugat yaitu:
Pertama mengenai Ditahannya Surat Penolakan Klaim Asuransi Jiwa oleh Tergugat tidak disampaikan kepada konsumen padahal Informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh Konsumen dan kedua Penggugat dipermainkan Tergugat karena sudah membuat Surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakilkan diri Penggugat selaku Konsumen untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat selaku konsumen dengan suatu hak jaminan Fidusia Padahal Tersebut Adalah hal yang terlarang merurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. , maka Tergugat diminta oleh Penggugat Untuk Membayar Sebesar RP. 500.000.000. lima ratus juta rupiah.
Total Kerugian Materil dan Imateril Rp. Rp. 219.090.100,00,- + Rp 500.000.000 = Rp. 719.090.100,00,- ( Tujuh ratus sembilan belas Juta Sembilan puluh ribu seratus rupiah ).
|