Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa RAM BOTUTIHE selaku Kepala Desa Maleo yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 332/01/V/2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa Maleo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi NINING POLUTU (selaku Sekertaris Desa Maleo), saksi JESLI LALU (selaku Bendahara Desa Tahun 2017 s/d Tahun 2019 dan Direktur Bumdes Panua Mandiri Tahun 2021 s/d sekarang), saksi SRI WAHYUNI OLII (selaku Bendahara Desa Maleo Tahun 2019 s/d Tahun 2022 dan saksi JUNDI DAI (selaku Kaur Perencanaan Tahun 2017), pada hari Kamis Tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan hari Jum’at Tanggal 31 Desember 2021, atau pada waktu tertentu antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Maleo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum |