Petitum Permohonan |
P R I M A I R :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan penangkapan,Penetapan Tersangka,dan Penahanan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
- Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah
- Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) Perhari dikali jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Pemohon .
- Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
- Membebankan biaya perkara pada Negara.
S U B S I D A I R :
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan. |