Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 31 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RAHMAT ALDIAN KAMARU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMAD QUDRAT MALAPU | RAHMAT ALDIAN KAMARU |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. SINARMAS MULTIFINANCE GORONTALO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan uang Pisah /Uang Penghargaan sebesar dua kali Upah 2 X 2.989.350 = Rp. 5.588.700,- (lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dan memerintahkan Membayarkan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 23.914.800 + 1.379.700 = Rp. 25.294.500,- dengan total keseluruhan dari uang pisah dan penggantian hak sebanyak Rp. 31.153.200 (tiga puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi (Uit voerbar bij vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |