Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Gto Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUSLIANTO, SH., MHDinas Sosial Provinsi Gorontalo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bayi temuan berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama AL AMIN sebagai Anak Terlantar;
  3. Menetapkan agama anak sesuai dengan mayoritas penduduk setempat lokasi anak ditemukan, dalam hal ini pada Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango mayoritas penduduk menganut agama Islam;
  4. Menetapkan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Amal Sholeh yang menjadi mitra resmi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, sebagai tempat perawatan dan pengasuhan sementara bagi anak terlantar bernama AL AMIN tersebut sampai dengan ditetapkannya pengasuhan berbasis keluarga pengganti sesuai dengan situasi dan kebutuhan pengasuhan anak dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak