Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Gto Wahyudin Alip Gobel Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 04
Pemohon
NoNama
1Wahyudin Alip Gobel
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka YEYEN SEPTIANI SIDIKI, Nomor: S.Tap/26/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 22 Januari 2024 dalam perkara Tindak Pidana Pemilu adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka YEYEN SEPTIANI SIDIKI, Nomor: S.Tap/26/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 22 Januari 2024 dalam perkara Tindak Pidana Pemilu;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka YEYEN SEPTIANI SIDIKI dalamĀ  perkara Tindak Pidana Pemilu;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya