Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Gto kurnia dewi makatitta, S.H., M.H. UMAR HALUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3298/P.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1kurnia dewi makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR HALUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa  Terdakwa UMAR HALUTI.pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Lupoyo Kel. Dulomo Selatan Kec. Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya Terdakwa UMAR HALUTI sedang mengendarai sepeda motor Merk/Type YAMAHA 14 D (AL 115C/MiIO SOUL), Jenis/Model SPD. MOTOR, Tahun Pembuatan 2010, Warna TNKB Putih, NO. Rangka MH314D003AK810823, No. Mesin 14D810515, No. Polisi DM 3719 EW mendekati Saksi korban DESIANI MASULILI yang sedang jalan pagi bersama Saksi KARMILA MILE saat itu tiba-tiba Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor datang menghampiri saksi korban dari arah belakang dan langsung memegang Payudara saksi korban dan langsung melarikan diri.,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi korban DESIANI MASULILI merasa trauma sebagaimana hasil asesmen yang dilakukan, mengacu pada kondisi Saksi korban maka dapat kami simpulkan bahwa atas peristiwa ini menyebabkan Ibu.DM mengalami beberapa masalah emosional atas apa yang telah dialaminya. Beberapa masalah tersebut yaitu trauma dengan kategori ringan serta kecenderungan trauma yang berkepanjangan terhadap kenderaan (motor) yang berada dibelakangnya ketika beraktifitas diluar

---- Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .

ATAU

Kedua:

-------- Bahwa  Terdakwa UMAR HALUTI pada hari waktu dan tempat sebagaiman dakwaaan pertama, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang sifatnya melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya Terdakwa UMAR HALUTI sedang mengendarai sepeda motor Merk/Type YAMAHA 14 D (AL 115C/MiIO SOUL), Jenis/Model SPD. MOTOR, Tahun Pembuatan 2010, Warna TNKB Putih, NO. Rangka MH314D003AK810823, No. Mesin 14D810515, No. Polisi DM 3719 EW mendekati Saksi korban DESIANI MASULILI yangsedang jalan pagi bersama Saksi KARMILA MILE saat itu tiba-tiba Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor datang menghampiri korban dari arah belakang dan langsung memegang Payudara korban dan langsung melarikan diri.,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi korban merasa trauma sebagaimana hasil asesmen yang dilakukan, mengacu pada kondisi Saksi korban DESIANI MASULILI maka dapat kami simpulkan bahwa atas peristiwa ini menyebabkan Ibu.DM mengalami beberapa masalah emosional atas apa yang telah dialaminya. Beberapa masalah tersebut yaitu trauma dengan kategori ringan serta kecenderungan trauma yang berkepanjangan terhadap kenderaan (motor) yang berada dibelakangnya ketika beraktifitas diluar

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHPidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya