INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Gto | Saleh Ishak | PT.Sinar Mitra Sepadan Finance Cab.Gorontalo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa kederaan roda 4 (empat) yakni sebuah unit mobil dengan spesifikasi kenderaan:
Merek dan model : LIGHT TRUCK/HINO-DUTRO-130HD BAK BESI
Tahun/Warna : 2013/MERAH
No Rangka : MJEC1JG43D5093055
No mesin/no seri : W04DTRJ89962
No polisi : DM 8812 CA
Atas Nama BPKB : ISMET KADIR ULITOTO
Adalah milik sah dari Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI / MODAL KERJA DENGAN CARA JUAL DAN SEWA BALIK (SALE AND LEASE BACK) NOMOR: 9019208302/SLB_INV/04/24 TANGGAL 2 APRIL 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum;
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang penarikan secara paksa dengan cara merampas kenderaan roda 4 (empat) milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan kenderaan roda 4 kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa kurang dari satu apapun dengan spesifikasi kenderaan:
Merek dan model : LIGHT TRUCK/HINO-DUTRO-130HD BAK BESI
Tahun/Warna : 2013/MERAH
No Rangka : MJEC1JG43D5093055
No mesin/no seri : W04DTRJ89962
No polisi : DM 8812 CA
Atas Nama BPKB : ISMET KADIR ULITOTO
Dengan tanpa syarat apapun dan jika perlu penyerahan tersebut dilakukan secara paksa menggunakan bantuan alat Negara yakni POLRI dan TNI;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, berupa:
- Kerugian Materiil PENGGUGAT setiap bulannya adalah sebesar Rp. 63.520.000,-(enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) perhitunganya begitu seterusnya sampai perkara ini mempunyai kekuatan tetap, serta;
- Kerugian Immateriil yang dialami PENGGUGAT akibat penarikan kenderaan secara paksa dihadapan khalayak umum yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya dihitung mulai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat menyerahkan kenderaan;
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |