Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto 1.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
2.Ricardo, S.H.
3.Junaedy, S.H., M.H.
NURDIANSYAH MANTALI Alias PUTEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/P.5.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
2Ricardo, S.H.
3Junaedy, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIANSYAH MANTALI Alias PUTEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa NURDIANSYAH MANTALI alias PUTEN selaku Pegawai Honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) pada Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 800/Satpol PP/I/138/2021 tanggal 05 Januari tahun 2021, Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 800/Satpol PP/132/I/2022 tanggal 03 Januari tahun 2022, dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 800/Satpol PP/I/170/2023 tanggal 02 Januari tahun 2023, sejak bulan Februari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo, Jl. Sultan Botutihe, Kel. Ipilo, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 s/d tahun 2023 di Kantor Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo terdapat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (monev) Patroli Penyakit Masyarakat wilayah Kota Gorontalo yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo TA 2021 s/d 2023, yang mana kegiatan monev tersebut dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer pada Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi  Pramong Praja Kota Gorontalo.
  • Bahwa Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer Satuan Polisi  Pramong Praja Kota Gorontalo yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan kegiatan monev tersebut menerima uang perjalanan dinas dalam daerah berdasarkan indeks harian yang disesuaikan dengan kehadiran masing-masing personil dalam melaksanakan tugas monev, yang mana penerimaan uang perjalanan dinas tersebut diberikan ke rekening masing-masing personil yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo.
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2021 bertempat di Kantor Satuan Polisi  Pramong Praja Kota Gorontalo, Saksi Moh Mulky Datau selaku Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo memimpin rapat yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer untuk membahas pelaksanaan kegiatan monev, yang mana dari hasil pembahasan dalam rapat tersebut diperintahkan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo untuk menyetorkan atau memberikan sebagian dari uang perjalanan dinas yang telah diterimanya kepada Terdakwa, yang mana perintah tersebut berulangkali disampaikan pada acara rapat dan apel kerja.
  • Selanjutnya atas perintah tersebut, Terdakwa dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer yang masuk dalam Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo untuk  menyetorkan atau memberikan sebagian uang perjalanan dinas tersebut kepada Terdakwa, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik Terdakwa yaitu Bank BRI No. Rek 513201029740536 atas nama NURDIANSYAH MANTALI dan rekening Bank Sulutgo No. Rek 00302090003073 atas nama NURDIANSYAH MANTALI.
  • Bahwa sejak bulan Februari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023, setelah uang perjalalanan dinas tersebut disetorkan ke rekening masing-masing personil yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo, Terdakwa telah menerima setoran atau pembayaran dengan potongan dari uang perjalanan dinas kegiatan monev berdasarkan nominal atau besaran yang telah ditentukan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

 

No

NAMA

POTONGAN/PENYETORAN

2021

2022

2023

  1.  

Ha. Nurhediyati Tome, S.T.,M.T

Rp.3.000.000,-

Rp.4.800.000,-

Rp.400.000,-

  1.  

Andref Murai Tumongka

Rp.6.250.000,-

Rp.3.875.000,-

Rp.425.000,-

  1.  

Rahmat Dama

Rp.3.800.000,-

Rp.4.200.000,-

Rp.425.000,-

  1.  

Husni Lamanasa

Rp.1.650.000,-

Rp.2.025.000,-

Rp.1.200.000,-

  1.  

Sudarmin,S.E.

Rp.5.225.000,-

Rp.6.050.000,-

Rp.275.000,-

  1.  

Ali Topan Ibrahim

Rp.5.800.000,-

Rp.6.000.000,-

Rp.500.000,-

  1.  

Rahmad Hasan

Rp.500.000,-

Rp.2.400.000,-

-

  1.  

Jatrian K. Banuna,S.STP.

Rp. 3.300.000,-

Rp.3.300.000,-

Rp.100.000,-

  1.  

Abdul Karim Timumu

Rp.1.800.000,-

Rp.3.300.000,-

Rp.1.200.000,-

  1.  

Ibrahim Manopo,S.E.

Rp.4.300.000,-

Rp.3.600.000,-

Rp.150.000,-

  1.  

Abdul Wahid Rahim

Rp.3.700.000,-

Rp.4.825.000,-

 

  1.  

Djafar Anggowa

Rp.1.500.000,-

Rp.3.700.000,-

Rp.600.00,-

  1.  

Munawir Pakaya

Rp.1.650.000,-

Rp.2.000.000,-

Rp.1.200.000,-

  1.  

Yusuf Ah. Dambea

Rp.7.000.000,-

Rp.2.750.000,-

Rp.250.000,-

  1.  

Rohmat M. Ismail

Rp.7.350.000,-

Rp.3.800.000,-

Rp.425.000,-

  1.  

Ramli S. Bangoly,S.H.

Rp.1.750.000,-

Rp.4.200.000,-

Rp.150.000,-

  1.  

Rochmad Putra Mohamad

-

Rp.4.400.000,-

Rp.600.000,-

  1.  

Willy Suharjono

Rp.3.850.000,-

Rp.6.750.000,-

Rp.500.000,-

  1.  

Tony Pou

-

Rp.3.750.000,-

Rp.400.000,-

  1.  

Ramly Poduyo

Rp.4.050.000,-

Rp.4.800.000,-

Rp.400.000,-

  1.  

Robin Ibrahim Akuba

-

-

Rp.2.550.000,-

  1.  

Yusuf Makalalaq

Rp.3.900.000,-

Rp.4.225.000,-

Rp.350.000,-

  1.  

Yestin A. Saleh

 

 

Rp.2.550.000,-

  1.  

Nadia Putri Oktaviani

-

-

Rp.200.000,-

  1.  

Ririen Hasiru

-

Rp.550.000,-

Rp.500.000,-

  1.  

Sucipto Ayahu, S.Kom

Rp.2.850.000,-

Rp.2.900.000,-

Rp.750.000,-

  1.  

Fadly Gani

Rp.3.450.000,-

Rp.4.250.000,-

-

  1.  

Hardi Ahmad

Rp.2.700.000,-

Rp.4.300.000,-

Rp.1.200.000,-

  1.  

Ridwan

Rp.7.600.000,-

Rp.12.550.000,-

-

  1.  

Ismail Idrus Nusi

-

Rp.2.400.000,-

Rp.200.000,-

  1.  

Jabir N. Luawo

Rp.3.450.000,-

Rp.3.550.000,-

Rp.400.000,-

  1.  

Ariyanto Rampisela

Rp.825.000,-

Rp.2.875.000,-

Rp.825.000,-

  1.  

Yuyun Kasim

Rp.4.600.000,-

Rp.5.200.000,-

Rp.2.000.000,-

  1.  

Ariyati Abdullah

-

Rp.1.950.000,-

Rp.200.000,-

  1.  

Wirtjan Worotitjan

Rp.4.600.000,-

Rp.4.875.000,-

Rp.1.650.000,-

  1.  

Yoseph Daulima

-

Rp.2.650.000,-

-

  1.  

Syamsul Kamaru

Rp.3.675.000,-

 

 

  1.  

Ferry Doda

Rp.2.950.000,-

Rp.2.300.000,-

Rp.100.000,-

  1.  

Muhamad Aris

Rp.2.000.000,-

Rp.2.400.000,-

-

  1.  

Mohammad Kurniawan Hadjarati

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Melki Yunus

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Haris Abas Puliki

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Febriyanto Dukalang

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Suleman Mohamad Ayuba

-

-

Rp.2.850.000,-

  1.  

Herman Y. Dehi

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Herly Hamzah

-

-

Rp.2.550.000,-

  1.  

Zulkifly Amay

-

-

Rp.2.550.000,-

  1.  

Delli Kadir

-

-

Rp.800.000,-

  1.  

Yunus Adatu

-

-

Rp.2.850.000,-

  1.  

Rudin Makrun

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Rahmad I Kaluku

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Syafriansah Sattar

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Mohamad Baharudin Islmail

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Hamzah Husain

-

-

Rp.2.550.000,-

  1.  

Abd Fuad Maaruf

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Rinto Panigoro

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Yusrin Karim

Rp.2.200.000,-

Rp.2.200.000,-

-

  1.  

Ronald Rauf, S.AP.

Rp.4.750.000,-

Rp.2.825.000,-

 

 

JUMLAH TOTAL

116.025.000

 

142.525.000

 

62.625.000

 

Rp.321.175.000,-

 

  • Bahwa total keseluruhan penerimaan setoran atau pembayaran dengan potongan dari uang perjalanan dinas kegiatan monev yang diterima oleh Terdakwa sejak bulan Februari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 adalah sebesar Rp.321.175.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana selanjutnya, uang setoran atau penerimaan pembayaran dengan potongan tersebut digunakan oleh Terdakwa dan dibagi-bagikan atau diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer yang tidak masuk dalam Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo, yang diserahkan melalui Saksi Jabir Luawo, Saksi Fadli Gani, dan Wahyudin Tuna selaku Wira Pati.

------------- Perbuatan Terdakwa NURDIASYAH MANTALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa NURDIANSYAH MANTALI alias PUTEN selaku Pegawai Honorer pada Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 800/Satpol PP/I/138/2021 tanggal 05 Januari tahun 2021, Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 800/Satpol PP/132/I/2022 tanggal 03 Januari tahun 2022, dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 800/Satpol PP/I/170/2023 tanggal 02 Januari tahun 2023, sejak bulan Februari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo, Jl. Sultan Botutihe, Kel. Ipilo, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 s/d tahun 2023 di Kantor Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo terdapat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (monev) Patroli Penyakit Masyarakat wilayah Kota Gorontalo yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo TA 2021 s/d 2023, yang mana kegiatan monev tersebut dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer pada Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi  Pramong Praja Kota Gorontalo.
  • Bahwa Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer Satuan Polisi  Pramong Praja Kota Gorontalo yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan kegiatan monev tersebut menerima uang perjalanan dinas dalam daerah berdasarkan indeks harian yang disesuaikan dengan kehadiran masing-masing personil dalam melaksanakan tugas monev, yang mana penerimaan uang perjalanan dinas tersebut diberikan ke rekening masing-masing personil yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo.
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2021 bertempat di Kantor Satuan Polisi  Pramong Praja Kota Gorontalo, Saksi Moh Mulky Datau selaku Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo memimpin rapat yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer untuk membahas pelaksanaan kegiatan monev, yang mana dari hasil pembahasan dalam rapat tersebut diperintahkan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo untuk menyetorkan atau memberikan sebagian dari uang perjalanan dinas yang telah diterimanya kepada Terdakwa, yang mana perintah tersebut berulangkali disampaikan pada acara rapat dan apel kerja, selanjutnya, Terdakwa meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer yang masuk dalam Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo untuk  menyetorkan atau memberikan sebagian uang perjalanan dinas tersebut kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik Terdakwa yaitu Bank BRI No. Rek 513201029740536 atas nama NURDIANSYAH MANTALI dan rekening Bank Sulutgo No. Rek 00302090003073 atas nama NURDIANSYAH MANTALI.
  • Bahwa atas permintaan Terdakwa, sejak bulan Februari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023, setelah uang perjalalanan dinas tersebut disetorkan ke rekening masing-masing personil yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo, menerima setoran atau memotong pembayaran dari uang perjalanan dinas kegiatan monev berdasarkan nominal atau besaran yang telah ditentukan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

 

No

NAMA

POTONGAN/PENYETORAN

2021

2022

2023

  1.  

Ha. Nurhediyati Tome, S.T.,M.T

Rp.3.000.000,-

Rp.4.800.000,-

Rp.400.000,-

  1.  

Andref Murai Tumongka

Rp.6.250.000,-

Rp.3.875.000,-

Rp.425.000,-

  1.  

Rahmat Dama

Rp.3.800.000,-

Rp.4.200.000,-

Rp.425.000,-

  1.  

Husni Lamanasa

Rp.1.650.000,-

Rp.2.025.000,-

Rp.1.200.000,-

  1.  

Sudarmin,S.E.

Rp.5.225.000,-

Rp.6.050.000,-

Rp.275.000,-

  1.  

Ali Topan Ibrahim

Rp.5.800.000,-

Rp.6.000.000,-

Rp.500.000,-

  1.  

Rahmad Hasan

Rp.500.000,-

Rp.2.400.000,-

-

  1.  

Jatrian K. Banuna,S.STP.

Rp. 3.300.000,-

Rp.3.300.000,-

Rp.100.000,-

  1.  

Abdul Karim Timumu

Rp.1.800.000,-

Rp.3.300.000,-

Rp.1.200.000,-

  1.  

Ibrahim Manopo,S.E.

Rp.4.300.000,-

Rp.3.600.000,-

Rp.150.000,-

  1.  

Abdul Wahid Rahim

Rp.3.700.000,-

Rp.4.825.000,-

 

  1.  

Djafar Anggowa

Rp.1.500.000,-

Rp.3.700.000,-

Rp.600.00,-

  1.  

Munawir Pakaya

Rp.1.650.000,-

Rp.2.000.000,-

Rp.1.200.000,-

  1.  

Yusuf Ah. Dambea

Rp.7.000.000,-

Rp.2.750.000,-

Rp.250.000,-

  1.  

Rohmat M. Ismail

Rp.7.350.000,-

Rp.3.800.000,-

Rp.425.000,-

  1.  

Ramli S. Bangoly,S.H.

Rp.1.750.000,-

Rp.4.200.000,-

Rp.150.000,-

  1.  

Rochmad Putra Mohamad

-

Rp.4.400.000,-

Rp.600.000,-

  1.  

Willy Suharjono

Rp.3.850.000,-

Rp.6.750.000,-

Rp.500.000,-

  1.  

Tony Pou

-

Rp.3.750.000,-

Rp.400.000,-

  1.  

Ramly Poduyo

Rp.4.050.000,-

Rp.4.800.000,-

Rp.400.000,-

  1.  

Robin Ibrahim Akuba

-

-

Rp.2.550.000,-

  1.  

Yusuf Makalalaq

Rp.3.900.000,-

Rp.4.225.000,-

Rp.350.000,-

  1.  

Yestin A. Saleh

 

 

Rp.2.550.000,-

  1.  

Nadia Putri Oktaviani

-

-

Rp.200.000,-

  1.  

Ririen Hasiru

-

Rp.550.000,-

Rp.500.000,-

  1.  

Sucipto Ayahu, S.Kom

Rp.2.850.000,-

Rp.2.900.000,-

Rp.750.000,-

  1.  

Fadly Gani

Rp.3.450.000,-

Rp.4.250.000,-

-

  1.  

Hardi Ahmad

Rp.2.700.000,-

Rp.4.300.000,-

Rp.1.200.000,-

  1.  

Ridwan

Rp.7.600.000,-

Rp.12.550.000,-

-

  1.  

Ismail Idrus Nusi

-

Rp.2.400.000,-

Rp.200.000,-

  1.  

Jabir N. Luawo

Rp.3.450.000,-

Rp.3.550.000,-

Rp.400.000,-

  1.  

Ariyanto Rampisela

Rp.825.000,-

Rp.2.875.000,-

Rp.825.000,-

  1.  

Yuyun Kasim

Rp.4.600.000,-

Rp.5.200.000,-

Rp.2.000.000,-

  1.  

Ariyati Abdullah

-

Rp.1.950.000,-

Rp.200.000,-

  1.  

Wirtjan Worotitjan

Rp.4.600.000,-

Rp.4.875.000,-

Rp.1.650.000,-

  1.  

Yoseph Daulima

-

Rp.2.650.000,-

-

  1.  

Syamsul Kamaru

Rp.3.675.000,-

 

 

  1.  

Ferry Doda

Rp.2.950.000,-

Rp.2.300.000,-

Rp.100.000,-

  1.  

Muhamad Aris

Rp.2.000.000,-

Rp.2.400.000,-

-

  1.  

Mohammad Kurniawan Hadjarati

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Melki Yunus

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Haris Abas Puliki

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Febriyanto Dukalang

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Suleman Mohamad Ayuba

-

-

Rp.2.850.000,-

  1.  

Herman Y. Dehi

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Herly Hamzah

-

-

Rp.2.550.000,-

  1.  

Zulkifly Amay

-

-

Rp.2.550.000,-

  1.  

Delli Kadir

-

-

Rp.800.000,-

  1.  

Yunus Adatu

-

-

Rp.2.850.000,-

  1.  

Rudin Makrun

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Rahmad I Kaluku

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Syafriansah Sattar

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Mohamad Baharudin Islmail

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Hamzah Husain

-

-

Rp.2.550.000,-

  1.  

Abd Fuad Maaruf

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Rinto Panigoro

-

-

Rp.2.400.000,-

  1.  

Yusrin Karim

Rp.2.200.000,-

Rp.2.200.000,-

-

  1.  

Ronald Rauf, S.AP.

Rp.4.750.000,-

Rp.2.825.000,-

 

 

JUMLAH TOTAL

116.025.000

 

142.525.000

 

62.625.000

 

Rp.321.175.000,-

 

  • Bahwa total keseluruhan penerimaan setoran atau pemotongan pembayaran dari uang perjalanan dinas kegiatan monev yang diterima oleh Terdakwa sejak bulan Februari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 adalah sebesar Rp.321.175.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana uang setoran atau penerimaan pembayaran dengan potongan tersebut digunakan oleh Terdakwa dan dibagi-bagikan atau diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Honorer yang tidak masuk dalam Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Gorontalo, yang diserahkan melalui Saksi Jabir Luawo, Saksi Fadli Gani, dan Wahyudin Tuna selaku Wira Pati.

------------- Perbuatan Terdakwa NURDIASYAH MANTALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf F Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya