Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan penahanan atas diri Pemohon TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari RUTAN Polsek Kota Tengah Resor Gorontalo Kota, sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL;
ATAU
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono). |