Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Gto SAIDA UNTINGO KAPOLRES GORONTALO KOTA C.q KASAT RESKRIM POLRES GORONTALO KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAIDA UNTINGO
Termohon
NoNama
1KAPOLRES GORONTALO KOTA C.q KASAT RESKRIM POLRES GORONTALO KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, PEMOHON mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/04/I/RES.1.24/2020/ Reskrim, tanggal 19 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menyatakan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/04/I/RES.1.24/2020/Reskrim, tanggal 20 Januari 2020, tentang Penetapan Alih Status Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  6. Menyatakan pemeriksaan sebagai saksi (calon tersangka) atas diri PEMOHON yang telah dilakukan oleh TERMOHON, telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
  7. Menyatakan pemeriksaan sebagai saksi (calon tersangka) atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, dan Berita Acara Pemeriksaan atas diri PEMOHON dalam kapasitas sebagai saksi (calon tersangka), adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  8. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  9. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/04/I/RES.1.24/2020/RESKRIM, tanggal 20 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh TERMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan dan/atau mengeluarkan PEMOHON dari ruang tahanan Polres Goronrtalo Kota segera sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  1. Menyatakan segala PENETAPAN lebih lanjut atas diri PEMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  2. Menyatakan seluruh alat bukti yang diperoleh dan ditemukan oleh TERMOHON dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/43.a/I/RES.1.24/2020/RES Gtlo kota, tanggal 19 Januari 2020, adalah tidak bernilai dan berharga sebagai alat bukti serta tidak dapat digunakan lagi dalam pemeriksaan  perkara PEMOHON;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Negara, sebesar NIHIL;
Pihak Dipublikasikan Ya