Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, PEMOHON mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/04/I/RES.1.24/2020/ Reskrim, tanggal 19 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/04/I/RES.1.24/2020/Reskrim, tanggal 20 Januari 2020, tentang Penetapan Alih Status Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan pemeriksaan sebagai saksi (calon tersangka) atas diri PEMOHON yang telah dilakukan oleh TERMOHON, telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
- Menyatakan pemeriksaan sebagai saksi (calon tersangka) atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, dan Berita Acara Pemeriksaan atas diri PEMOHON dalam kapasitas sebagai saksi (calon tersangka), adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/04/I/RES.1.24/2020/RESKRIM, tanggal 20 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh TERMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan dan/atau mengeluarkan PEMOHON dari ruang tahanan Polres Goronrtalo Kota segera sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Menyatakan segala PENETAPAN lebih lanjut atas diri PEMOHON, adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diperoleh dan ditemukan oleh TERMOHON dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/43.a/I/RES.1.24/2020/RES Gtlo kota, tanggal 19 Januari 2020, adalah tidak bernilai dan berharga sebagai alat bukti serta tidak dapat digunakan lagi dalam pemeriksaan perkara PEMOHON;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, sebesar NIHIL;
|